Senin, 27 April 2009

Sejarah ASEAN

Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.deplu.go.id/download/asean-selayang-pandang2007.pdf.
G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web.
Page 1
ASEAN
SELAYANG PANDANG
DIREKTORAT JENDERAL KERJASAMA ASEAN
DEPARTEMEN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
2007
Page 2
Edisi Ke-1
- 1982
Edisi Ke-2
- 1983
Edisi Ke-3
- 1984
Edisi Ke-4
- 1985
Edisi Ke-5
- 1986
Edisi Ke-6
- 1987
Edisi Ke-7
- 1988
Edisi Ke-8
- 1990
Edisi Ke-8 (Cetak Ulang Pertama)
- 1990
Edisi Ke-8 (Cetak Ulang Kedua)
- 1990
Edisi Ke-8 (Cetak Ulang Ketiga)
- 1991
Edisi Ke-9
- 1992
Edisi Ke-10
- 1995
Edisi Ke-11
- 1996
Edisi Ke-12
- 1997
Edisi Ke-13
- 1998
Edisi Ke-14
- 1999
Edisi Ke-15
- 2000
Edisi Ke-16
- 2005
Edisi Ke-16 (Cetak Ulang)
- 2006
Edisi ke-17
- 2007
Page 3
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Kerjasama internasional adalah elemen penting
dalam pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri
Indonesia. Melalui kerjasama-kerjasama internasional,
Indonesia dapat memanfaatkan peluang-peluang untuk
menunjang dan melaksanakan pembangunan nasionalnya.
Kerjasama ASEAN memegang peran kunci dalam
pelaksanaan kerjasama internasional Indonesia karena
ASEAN merupakan lingkaran konsentris pertama kawasan
terdekat Indonesia dan pilar utama pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia.
Tahun ini ASEAN genap berusia 40 tahun. Selama
itu, telah banyak capaian-capaian yang telah diraih ASEAN
dan sumbangsih yang diberikan ASEAN bagi negara-negara
anggotanya. Salah satu capaian dan sumbangsih terpenting
dari ASEAN adalah terciptanya perdamaian dan stabilitas di
kawasan Asia Tenggara. Terciptanya perdamaian dan
stabilias di kawasan merupakan hal utama sehingga
program pembangunan Indonesia dapat terus dilaksanakan.
Pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN terus
mengalami peningkatan. Secara khusus, ASEAN telah
membantu Indonesia dalam penanganan bencana Tsunami
di Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, proses perdamaian di
Aceh, penanggulangan kebakaran hutan dan lain-lain.
Selama empat dekade keberadaannya, ASEAN
telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan
positif dan signifikan yang mengarah pada pendewaasaan
ASEA. Kerjasama ASEAN kini menuju tahapan baru yang
lebih integratif dan berwawasan ke depan dengan akan
dibentuknya Komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada
tahun 2015. Hal ini diperkuat dengan akan disahkannya
Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang secara khusus akan
menjadi landasan hukum dan landasan jati diri ASEAN ke
depannya.
i
Page 4
Pembentukan Komunitas ASEAN diawali dengan
komitmen
para
pemimpin
ASEAN
dengan
ditandatanganinya ASEAN Vision 2020 di Kuala Lumpur
tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai suatu
satuan komunitas yang berpandangan maju ke depan,
hidup dalam lingkungan yang damai, stabil dan makmur,
dipersatukan
oleh
hubungan
kemitraan
dalam
pembangunan yang dinamis dan masyarakat yang saling
peduli. Tekad untuk membentuk Komunitas ASEAN
kemudian dipertegas lagi pada KTT ke-9 ASEAN di Bali
pada tahun 2003 dengan ditandatanganinya ASEAN
Concord II. ASEAN Concord II menegaskan bahwa ASEAN
akan menjadi sebuah komunitas yang aman, damai, stabil,
dan sejahtera pada tahun 2020.
Komitmen untuk mewujudkan komunitas ASEAN
dipercepat dari tahun 2020 menjadi tahun 2015 dengan
ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of
the Establishment of an ASEAN Community by 2015”, pada
KTT ke-12 ASEAN di Cebu Filipina pada Januari 2007.
Tujuan dari pembentukan Komunitas ASEAN adalah untuk
lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi
perkembangan konstelasi politik internasional. ASEAN
menyadari sepenuhnya bahwa ASEAN perlu menyesuaikan
cara pandangnya agar dapat lebih terbuka dalam
menghadapi permasalahan-permasalahan internal dan
eksternal.
Negara-negara
ASEAN
menyadari
perlunya
meningkatkan kekompakan, kohesivitas dan efektifitas
kerjasama. Kerjasama-kerjasama dalam ASEAN tidak lagi
hanya berfokus pada kerjasama-kerjasama ekonomi namun
harus juga didukung oleh kerjasama lainnya di bidang
keamanan
dan
sosial
budaya.
Untuk
menjaga
keseimbangan itu, pembentukan Komunitas ASEAN 2015
didasari atas 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN
(ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN
(ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial
Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).
ii
Namun demikian, masih banyak tantangan yang
dihadapi ASEAN. ASEAN harus dapat melakukan
penyesuaian-penyesuaian dengan perkembangan pesat
politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan
pengetahuan dan bidang-bidang lainnya dari negara-negara
di luar kawasan Asia Tenggara. ASEAN juga menyadari
pentingnya lebih melibatkan masyarakat ASEAN sehingga
tumbuh “rasa memiliki” (we feeling) terhadap ASEAN.
ASEAN harus memfokuskan dirinya untuk dapat menjalin
kerjasama-kerjasama yang dapat memberikan manfaat
langsung kepada masyarakat ASEAN. Dengan demikian,
diharapkan ASEAN tidak lagi menjadi forum kerjasama para
pejabat pemerintah negara-negara ASEAN atau kalangan
elit tertentu, namun dapat menjadi milik seluruh masyarakat
ASEAN (people-centered organization). Hal-hal tersebut
merupakan tantangan yang membutuhkan tanggapan tepat
dan cepat dan tentunya tidak mudah untuk dilaksanakan.
Dalam upaya menjawab tantangan tersebut,
Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN, Departemen Luar
Negeri, berkewajiban untuk memberikan informasi dan
pemahaman mengenai perkembangan kerjasama ASEAN
kepada masyarakat. Penyebarluasan informasi mengenai
ASEAN
dilakukan
melalui
penerbitan
buku,
penyelenggaraan seminar, ceramah, diskusi, ASEAN
Festival, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat
membantu memberikan pemahaman mengenai ASEAN
kepada masyarakat.
Buku ASEAN Selayang Pandang yang ada di
hadapan Anda merupakan edisi ke-17 yang telah
mengalami revisi dan perubahan mengenai perkembangan
terkini ASEAN. Saya berharap bahwa melalui buku ini akan
didapatkan gambaran menyeluruh dan pemahaman yang
cukup mengenai ASEAN. Diharapkan pula, informasi dalam
buku ini dapat menggugah rasa kepemilikan kita terhadap
ASEAN. Kepedulian dan keterlibatan masyarakat secara
maksimal dalam ASEAN merupakan kunci utama
keberhasilan kerjasama ASEAN dan terwujudnya
Komunitas ASEAN. Saya yakin bahwa kawasan Asia
iii
Page 5
Tenggara yang aman, damai dan sejahtera akan membawa
dampak positif bagi peningkatan stabilitas dan keamanan,
taraf hidup masyarakat Indonesia serta kelangsungan
pembangunan Indonesia di segala bidang. Selamat
membaca. Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Jakarta, Juli 2007
Ttd,
Dian Triansyah Djani, MA
Direktur Jenderal Kerjasama
ASEAN
iv
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pembentukan ASEAN ................
1
B. Tujuan dan Prinsip ASEAN .................................
2
C. Keanggotaan ASEAN ..........................................
3
D. Profil Negara-negara ASEAN ......................... ....
4
E. Struktur Organisasi ASEAN ................................
14
F. Sekretariat ASEAN ..............................................
23
G. Keuangan ASEAN ...............................................
25
BAB II PERKEMBANGAN KERJASAMA ASEAN
A. ASEAN Sebagai Suatu Komunitas .....................
27
B. Kerjasama Terkait dengan Pilar Komunitas
Keamanan ASEAN ..............................................
28
C. Kerjasama Terkait dengan Pilar Komunitas
Ekonomi ASEAN .................................................
41
D. Kerjasama Terkait dengan Pilar Komunitas Sosial
Budaya ASEAN .......................................................
81
E. Kerjasama ASEAN Dengan Mitra Wicara ...............
105
F. Piagam ASEAN ……………………………………....
135
BAB III INDONESIA DAN ASEAN MENUJU KOMUNITAS
ASEAN
A. Peran Indonesia dalam Pembentukan Komunitas
ASEAN 2015……….................................................
137
B. Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 .................
138
1. Komunitas Keamanan ASEAN ...........................
138
2. Komunitas Ekonomi ASEAN ..............................
142
3. Komunitas Sosial Budaya ASEAN .....................
144
C. Hubungan Eksternal ASEAN ..................................
146
v
Page 6
BAB IV KESIMPULAN ......................................................
151
Lampiran :
1. THE ASEAN DECLARATION
(BANGKOK DECLARATION) ………………………….
159
2. DECLARATION OF ASEAN CONCORD ……………..
163
3. ASEAN VISION 2020 ……………………………………
169
4. ASEAN CONCORD II ……………………………………
175
5. SINGKATAN ………………………………………………
185
vi
PETA ASE
AN
Page 7
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN ASEAN
Secara geopolitik dan geoekonomi, kawasan Asia Tenggara
memiliki nilai yang sangat strategis. Hal tersebut tercermin dari
adanya berbagai konflik di kawasan yang melibatkan kepentingan
negara-negara besar pasca Perang Dunia II, sehingga Asia Tenggara
pernah dijuluki sebagai “Balkan-nya Asia”. Persaingan antar negara
adidaya dan kekuatan besar lainnya di kawasan antara lain terlihat
dari terjadinya Perang Vietnam. Disamping itu, konflik kepentingan
juga pernah terjadi diantara sesama negara-negara Asia Tenggara
seperti “konfrontasi” antara Indonesia dan Malaysia, klaim teritorial
antara Malaysia dan Filipina mengenai Sabah, serta berpisahnya
Singapura dari Federasi Malaysia.
Dilatarbelakangi oleh hal itu, negara-negara Asia Tenggara
menyadari perlunya dibentuk kerjasama untuk meredakan rasa saling
curiga dan membangun rasa saling percaya, serta mendorong
kerjasama pembangunan kawasan. Sebelum ASEAN terbentuk pada
tahun 1967, negara-negara Asia Tenggara telah melakukan berbagai
upaya untuk menggalang kerjasama regional baik yang bersifat intra
maupun ekstra kawasan seperti Association of Southeast Asia (ASA),
Malaya, Philipina, Indonesia (MAPHILINDO), South East Asian
Ministers of Education Organization (SEAMEO), South East Asia
Treaty Organization (SEATO) dan Asia and Pacific Council (ASPAC).
Dampak positif dari meredanya rasa saling curiga dan konflik di
antara bangsa-bangsa di Asia Tenggara telah mendorong upaya
pembentukan organisasi kerjasama kawasan. Pertemuan-pertemuan
konsultatif yang dilakukan secara intensif antara para Menteri Luar
Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand
menghasilkan rancangan Joint Declaration, yang mencakup
kesadaran akan perlunya meningkatkan saling pengertian untuk hidup
bertetangga secara baik serta membina kerjasama yang bermanfaat
di antara negara-negara yang sudah terikat oleh pertalian sejarah dan
budaya.
Page 8
2
Upaya pembentukan organisasi kerjasama kawasan telah
membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN atau
Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh
Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia dan
para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Filipina, Singapura dan
Thailand. Deklarasi tersebut menandai berdirinya Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian
Nations/ASEAN). Masa awal pendirian ASEAN lebih diwarnai oleh
upaya-upaya membangun rasa saling percaya (confidence building)
antar negara anggota guna mengembangkan kerjasama regional yang
bersifat kooperatif namun belum bersifat integratif.
B. TUJUAN DAN PRINSIP ASEAN
Tujuan dibentuknya ASEAN seperti yang tercantum dalam
Deklarasi Bangkok adalah untuk :
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta
pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha
bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk
memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa
Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan
jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam
hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta
mematuhi
prinsip-prinsip
Piagam
Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu
dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama
di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan
dan administrasi;
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana
pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan,
profesi, teknik dan administrasi;
5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan
pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas
perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi
internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan
komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka;
3
6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan
berbagai organisasi internasional dan regional yang
mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala
kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara
mereka sendiri.
Prinsip utama dalam kerjasama ASEAN antara lain adalah
persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tanpa
mengurangi
kedaulatan
masing-masing
negara
anggota.
Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki
kedaulatan ke dalam maupun ke luar (sovereignty). Sedangkan
musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama
(common interrest), dan saling membantu (solidarity) dengan
semangat ASEAN merupakan ciri kerjasama ini.
C. KEANGGOTAAN ASEAN
Sesuai dengan Pasal 4 Deklarasi Bangkok, keanggotaan ASEAN
terbuka bagi seluruh negara-negara Asia Tenggara dengan syarat
negara-negara calon anggota dapat menyetujui dasar-dasar dan
tujuan organisasi ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi
ASEAN dan semua traktat/persetujuan yang telah dibuat ASEAN. Di
samping itu, perlu adanya kesepakatan semua negara anggota
ASEAN mengenai keanggotaan baru ASEAN.
Proses perluasan keanggotaan ASEAN hingga tercapainya
ASEAN-10 adalah sebagai berikut :
1. Brunei Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota ke-
6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984, dalam Sidang Khusus
Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta.
2. Vietnam diterima menjadi anggota ke-7 ASEAN dalam
Pertemuan Para Menteri Luar Negeri (AMM) ke-28 pada
tanggal 29 - 30 Juli 1995 di Bandar Seri Begawan.
3. Laos dan Myanmar diterima sebagai anggota penuh ASEAN
melalui suatu upacara resmi pada tanggal 23 Juli 1997 dalam
Page 9
4
rangkaian Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN
(AMM) ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, tanggal 23-28 Juli
1997.
4. Kamboja diterima sebagai anggota penuh ASEAN pada
upacara penerimaan resmi di Hanoi tanggal 30 April 1999.
Dengan diterimanya Kamboja, maka cita-cita para pendiri
ASEAN untuk mewujudkan ASEAN yang mencakup sepuluh negara
Asia Tenggara (visi ASEAN-10) telah tercapai.
D. PROFIL NEGARA-NEGARA ASEAN
1. BRUNEI DARUSSALAM
Nama Resmi Negara
: Brunei Darussalam
Tanggal Kemerdekaan
: 1 Januari 1984
Bentuk Pemerintahan
: Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Bandar Seri Begawan
Luas Wilayah
: 5.770 KM2
Perbatasan
: Laut China Selatan dan Malaysia
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 374.577 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,81 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Melayu 67 %, China 15 %, lain-lain
18 %
Agama
: Islam (agama resmi) 67 %, Budha
13 %, Kristen 10 %, lain-lain 10 %
5
Bahasa
: Melayu (bahasa resmi), Inggris,
China
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 9.527 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 0,4 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 25.744 (2005)
2. KAMBOJA
Nama Resmi Negara
: Kingdom of Cambodia
Tanggal Kemerdekaan
: 9 Nopember 1953
Bentuk Pemerintahan
: Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Phnom Penh
Luas Wilayah
: 181.040 KM2
Perbatasan
: Teluk Thailand, Thailand, Laos, dan
Vietnam
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 13.995.904 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,729 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Khmer 90 %, Vietnam 5 %, China 1
%, lain 4 %
Agama
: Budha Theravada 95 %, lain-lain 5
%
Bahasa
: Khmer (bahasa resmi) 95 %,
Prancis, Inggris
Page 10
6
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 5.523 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 9,81 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 404 (2005)
3. INDONESIA
Nama Resmi Negara
: Republic of Indonesia
Tanggal Kemerdekaan
: 17 Agustus 1945
Bentuk Pemerintahan
: Republik
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Jakarta
Luas Wilayah
: 1.919.440 KM2
Perbatasan
: Samudera India, Timor Leste,
Australia, Papua New Guinea,
Filipina, Malaysia, Brunei
Darussalam, dan Singapura
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 234.693.997 (July 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,213 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Jawa 40,6 %, Sunda 15 %, Madura
3,3 %, Minangkabau 2,7 %, Betawi
2,4 %, Bugis 2,4 %, Banten 2 %,
Banjar 1,7 %, lain-lain 29,9 %
Agama
: Islam 88 %, Kristen Protestant 5 %,
Katholik 3 %, Hindu 2 %, Budha
dan lainnya 1 %
Bahasa
: Bahasa Indonesia (bahasa resmi),
Inggris, berbagai bahasa daerah
7
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 280.265 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 5,6 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 1.278 (2005)
4. LAOS
Nama Resmi Negara
: Lao People’s Democratic Republic
Tanggal Kemerdekaan
: 19 Juli 1949
Bentuk Pemerintahan
: Republik Sosialis
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Vientiane
Luas Wilayah
: 236.800 KM2
Perbatasan
: Myanmar, Kamboja, China,
Thailand, dan Vietnam
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 6.521.998 (July 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 2,37 %(2007 est.)
Kelompok Etnis
: Lao Loum 68 %, Lao Theung 22 %,
Lao Soung (Hmong danYao) 9 %,
Vietnam dan China 1 %
Agama
: Budha 65%, animisme 32,9%,
Kristen 1,3%, lain-lain 0,8 %
Bahasa
: Lao (bahasa resmi), Prancis,
Inggris
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 2.860 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 7,29 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 478 (2005)
Page 11
8
5. MALAYSIA
Nama Resmi Negara
: Malaysia
Tanggal Kemerdekaan
: 31 Agustus 1957
Bentuk Pemerintahan
: Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Kuala Lumpur
Luas Wilayah
: 329.750 KM2
Perbatasan
: Brunei Darussalam, Indonesia,
Thailand, Singapura, dan Filipina
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 24.821.286 (July 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,759 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Melayu 62 %, China 24 %, India 8
%, lain-lain 6 %
Agama
: Islam (60,4 %), Budha (19,2 %),
Kristen (9,1 %), Hindu (6,3 %),
Konfusianisme (2,6 %), lain-lain 2,4
%
Bahasa
: Bahasa Melayu (bahasa resmi),
China, Inggris, Tamil
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 130.784 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 5,16 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 5.005 (2005)
9
6. MYANMAR
Nama Resmi Negara
: Union of Burma
Tanggal Kemerdekaan
: 4 Januari 1948
Bentuk Pemerintahan
: Junta Militer
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Yangon
Luas Wilayah
: 678.500 KM2
Perbatasan
: Bangladesh, China, India, Laos,
Thailand, Laut Andaman, dan Teluk
Bengala
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 47.373.958 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 0,815 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Burma 68 %, Shan 9 %, Karen 7 %,
Rakhine 4 %, China 3 %, India 2 %,
lain-lain 7 %
Agama
: Budha 89 %, Kristen 4 %, Islam 4
%, lainnya 3 %
Bahasa
: Burma (bahasa resmi), beberapa
bahasa etnis minoritas
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 11.168 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 4,5 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 199 (2005)
Page 12
10
7. FILIPINA
Nama Resmi Negara
: Republic of the Philippines
Tanggal Kemerdekaan
: 4 Juli 1946
Bentuk Pemerintahan
: Republik
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Manila
Luas Wilayah
: 300.000 KM2
Perbatasan
: Laut China Selatan, Laut Sulawesi,
Laut Filipina, dan Laut Sulu
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 91.077.287 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,764 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Tagalog 28,1 %, Cebuano 13,1 %,
Ilocano 9 %, Bisaya/Binisaya 7,6 %,
Hiligaynon Ilonggo 7,5 %, Bikol 6%,
Waray 3,4 %, lain-lain 25,3 %
Agama
: Katholik 81 %, Kristen 9 %, Muslim
5 %, lain-lain 5 %
Bahasa
: Filipino/Tagalog (bahasa resmi) dan
Inggris
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 98.407 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 4,97 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 1.154 (2005)
11
8. SINGAPURA
Nama Resmi Negara
: Republic of Singapore
Tanggal Kemerdekaan
: 9 Agustus 1965
Bentuk Pemerintahan
: Republik
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Singapore
Luas Wilayah
: 300.000 KM2
Perbatasan
: Malaysia dan Indonesia
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 4.553.009 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,275 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: China 76,8 %, Melayu 13,9 %, India
7,9 %, lain-lain 1,4 %
Agama
: Budha 42,5 %, Islam 14,9 %, Taoist
8,5 %, Hindu 4 %, Katholik 4,8 %,
Kristen 9,8 %, lain-lain 0,7%, tidak
beragama 14,8 %
Bahasa
: Mandarin (bahasa resmi), Inggris,
Melayu, Tamil
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 116.639 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 6,89 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 26.864 (2005)
Page 13
12
9. THAILAND
Nama Resmi Negara
: The Kingdom of Thailand
Tanggal Kemerdekaan
: Tidak pernah dijajah
Bentuk Pemerintahan
: Monarki Konstitusional
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Bangkok
Luas Wilayah
: 514.000 KM2
Perbatasan
: Laut Andaman, Teluk Thailand,
Myanmar, Kamboja, Laos, dan
Malaysia
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 65.068.149 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 0,663 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Thai 75 %, China 14 %, lain-lain 11
%
Agama
: Budha 94,6 %, Islam 4,6 %, Kristen
0,7 %, lain-lain 0,1 %
Bahasa
: Thai (bahasa resmi), Inggris
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 176.206 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 4,49 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 2.524 (2005)
13
10. VIETNAM
Nama Resmi Negara
: Socialist Republic of Vietnam
Tanggal Kemerdekaan
: 2 September 1945
Bentuk Pemerintahan
: Republik Sosialis
GEOGRAFI
Ibu Kota
: Ha Noi
Luas Wilayah
: 329.560 KM2
Perbatasan
: Teluk Thailand, Teluk Tonkin, Laut
China Selatan, China, Laos, dan
Kamboja
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk
: 85.262.356 (Juli 2007 est.)
Pertumbuhan Penduduk
: 1,004 % (2007 est.)
Kelompok Etnis
: Kinh (Viet) 86,2 %, Tay 1,9 %, Thai
1,7 %, Muong 1,5 %, Khome 1,4 %,
Hoa 1,1 %, Nun 1,1 %, Hmong 1 %,
lain-lain 4,1%
Agama
: Budha 9,3 %, Katholik 6,7 %, Hoa
Hao 1,5 %, Cao Dai 1,1 %,
Protestant 0,5%, Islam 0,1 %, tidak
beragama 80,8 %
Bahasa
: Vietnam (bahasa resmi), Inggris,
Prancis, China, Khmer
PEREKONOMIAN
Gross Domestic
Product (GDP)
: USD $ 53.038 juta (2005)
Pertumbuhan GDP
: 8,43 % (2005)
GDP Perkapita
: USD $ 555 (2005)
Page 14
14
E. STRUKTUR ORGANISASI ASEAN
Berdasarkan Deklarasi Bangkok Struktur organisasi ASEAN,
terdiri dari: Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN
Ministerial Meeting/AMM); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN
Standing Committee/ASC) yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri
negara yang menjadi Ketua ASC beranggotakan para Duta Besar
negara anggota ASEAN yang ditempatkan di negara yang menjadi
Ketua ASC; Komite-komite permanen dan komite-komite ad-hoc; dan
Sekretariat Nasional di masing-masing negara anggota ASEAN.
Pada saat ini, struktur tersebut telah dikembangkan sesuai
dengan tuntutan perkembangan kerjasama, dan telah mengalami
beberapa perubahan, meliputi:
1. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan
para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN yang mempunyai
otoritas atau kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. KTT berfungsi
sebagai penentu arah bagi kegiatan kerjasama ASEAN. Ada dua
jenis KTT yang diselenggarakan oleh ASEAN, yaitu KTT formal
dan informal.
Pada KTT Formal ASEAN ke-4 tahun 1992 di Singapura
diputuskan untuk menyelenggarakan KTT setiap 3 tahun sekali,
dimana di antara KTT formal tersebut diadakan KTT informal.
Akan tetapi mengingat perkembangan kerjasama ASEAN yang
semakin pesat, maka pada KTT Informal tahun 2000 di Singapura
diputuskan bahwa KTT formal diadakan setiap tahun dengan
meniadakan KTT informal.
ASEAN telah menyelenggarakan KTT sebagai berikut:
a. KTT ke-1 ASEAN di Bali, Indonesia, 23-25 Pebruari 1976;
b. KTT ke-2 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, 4-5 Agustus
1977;
c. KTT ke-3 ASEAN di Manila, Filipina, 14-15 Desember
1987;
d. KTT ke-4 ASEAN di Singapura, 27-28 Januari 1992;
15
e. KTT ke-5 ASEAN di Bangkok, Thailand, 14-15 Desember
1995;
f. KTT Informal ke-1 ASEAN di Jakarta, Indonesia, 30
Nopember 1996;
g. KTT Informal ke-2 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, 14-
16 Desember 1997;
h. KTT ke-6 ASEAN di Hanoi, Vietnam, 15-16 Desember
1998;
i.
KTT Informal ke-3 ASEAN di Manila, Filipina, 27-28
Nopember 1999;
j. KTT Informal ke-4 ASEAN di Singapura, 22-25 Nopember
2000;
k. KTT ke-7 ASEAN di Bandar Seri Begawan, Brunei
Darussalam, 5-6 Nopember 2001;
l. KTT ke-8 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, 4-5
Nopember 2002;
m. KTT ke-9 ASEAN di Bali, Indonesia, 7-8 Oktober 2003;
n. KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, 29-30 Nopember
2004;
o. KTT ke-11 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, 12-14
Desember 2005; dan
p. KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 12-13 Januari 2007.
2. Sidang Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN
Ministerial Meeting/AMM)
Keputusan para Kepala Negara/Pemerintahan dalam KTT
diimplementasikan melalui AMM. AMM mempunyai peran dan
tanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan-kegiatan ASEAN yang telah diputuskan dalam KTT. Dalam
situasi khusus, para Menteri Luar Negeri dapat mengadakan
pertemuan lebih dari sekali dalam setahun. Pada KTT ke-3 ASEAN
disetujui bahwa AMM dapat melibatkan menteri-menteri lainnya jika
diperlukan.
3. Sidang Para Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic
Ministerial Meeting/AEM)
AEM merupakan badan tertinggi dalam menentukan kebijakan
kerjasama ekonomi ASEAN. AEM diadakan sekali dalam setahun
selain AEM Retreat dan Preparatory AEM menjelang KTT. AEM
Page 15
16
mulai dilembagakan sejak KTT ke-2 ASEAN. Pada KTT ke-4
ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk
mengawasi, melaksanakan koordinasi dan memberikan penilaian
terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama
(Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN. Hasil AMM dan AEM disampaikan
kepada KTT.
4. Sidang Menteri-Menteri Sektoral ASEAN
Selain pertemuan para Menteri Luar Negeri dan Menteri
Ekonomi, diadakan pula beberapa pertemuan para Menteri
sektoral, yaitu:
a. Pertemuan menteri terkait dengan pilar Komunitas Keamanan
ASEAN
i. Pertemuan para Menteri Pertahanan ASEAN (ASEAN
Defence Ministers’ Meeting/ADMM). ADMM didirikan pada
tahun 2006 dan bertemu setahun sekali ;
ii. Pertemuan para Menteri Hukum ASEAN (ASEAN Law
Ministers’ Meeting/ALAWMM). ALAWMM didirikan pada
tahun 1986 dan bertemu sekali setiap 36 bulan ;
iii. Pertemuan para Menteri terkait dengan Pemberantasan
Kejahatan Lintas Negara ASEAN (ASEAN Ministerial
Meeting on Transnational Crime/AMMTC). AMMTC
didirikan pada tahun 1997 dan bertemu sekali setiap 2
tahun.
b. Pertemuan menteri terkait dengan pilar Komunitas Ekonomi
ASEAN
i. Pertemuan Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA
Council). AFTA Council didirikan pada tahun 1992 dan
mengadakan pertemuan setiap tahun;
ii. Pertemuan Dewan ASEAN Investment Area (AIA
17
Council). AIA Council didirikan pada tahun 1998 dan
mengadakan pertemuan setiap tahun;
iii. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan
(ASEAN
Ministerial
Meeting on
Agriculture
and
Forestry/AMAF). AMAF didirikan pada tahun 1979 dan
mengadakan pertemuan setiap tahun;
iv. Pertemuan para Menteri Energi ASEAN (ASEAN
Ministers on Energy Meeting/AMEM). AMEM didirikan
pada tahun 1980 dan mengadakan pertemuan setiap
tahun;
v. Pertemuan para Menteri Keuangan ASEAN (ASEAN
Finance Ministers’ Meeting/ AFMM). AFMM didirikan pada
tahun 1997 dan mengadakan pertemuan setiap tahun;
vi. Pertemuan tahunan para Menteri terkait dengan
Kerjasama Pembangunan Lembah Mekong (ASEAN
Mekong
Basin
Development Cooperation/AMBDC).
AMBDC didirikan pada tahun 1996 dan mengadakan
pertemuan setiap tahun;
vii. Pertemuan para Menteri Mineral ASEAN (ASEAN
Ministerial Meeting on Minerals/AMMin). AMMin didirikan
pada tahun 2005 dan mengadakan pertemuan sedikitnya
sekali dalam 3 tahun;
viii. Pertemuan para Menteri Telekomunikasi dan Teknologi
Informasi ASEAN (ASEAN Telecommunications and
Information Technology Ministers’ Meeting/ TELMIN).
TELMIN didirikan pada tahun 2001 dan mengadakan
pertemuan setiap tahun;
ix. Pertemuan para Menteri Perhubungan ASEAN (ASEAN
Transport Ministers’ Meeting/ATM). ATM didirikan pada
tahun 1996 dan mengadakan pertemuan setiap tahun;
dan
x. Pertemuan para Menteri Pariwisata ASEAN (ASEAN
Tourism Ministers’ Meeting/M-ATM). M-ATM didirikan pada
tahun 1998 dan mengadakan pertemuan setiap tahun.
Page 16
18
c. Pertemuan menteri terkait dengan pilar Komunitas Sosial
Budaya ASEAN
i. Pertemuan para Menteri terkait dengan Kebudayaan dan
Kesenian ASEAN (ASEAN Ministers Responsible for
Culture and Arts/AMCA). AMCA didirikan pada tahun
2003 dan mengadakan pertemuan sekali setiap 2 tahun;
ii. Pertemuan para Menteri terkait dengan Penanggulangan
Bencana ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting on Disaster
Management/AMMDM). AMMDM didirikan pada tahun
2004 dan mengadakan pertemuan bila diperlukan;
iii. Pertemuan para Menteri Pendidikan ASEAN (ASEAN
Education Ministers Meeting/ASED). ASED didirikan pada
tahun 2006 dan mengadakan pertemuan setiap tahun;
iv. Pertemuan tahunan para Menteri Ilmu Pengetahuan dan
Tekonologi ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting on
Science and Technology/AMMST). AMMST didirikan pada
tahun 1980 dan mengadakan pertemuan setiap tahun;
v. Pertemuan para Menteri Lingkungan Hidup ASEAN
(ASEAN Ministerial Meeting on the Environment/AMME).
AMME didirikan pada tahun 1981 dan mengadakan
pertemuan sekali setiap 3 tahun, dengan pertemuan
informal setiap tahun diantara pertemuan formalnya;
vi. Pertemuan para Menteri ASEAN terkait dengan
Penanganan Asap (ASEAN Ministerial Meeting on
Haze/AMMH). AMMH didirikan pada tahun 1997 dan
mengadakan pertemuan jika diperlukan;
vii. Pertemuan para Menteri Kesehatan ASEAN (ASEAN
Health Ministers Meeting/ AHMM). AHMM didirikan pada
tahun 1980 dan mengadakan pertemuan sekali setiap 2
tahun;
viii. Pertemuan para Menteri ASEAN terkait dengan Informasi
19
(ASEAN Ministers Responsible for Information/AMRI).
AMRI didirikan pada tahun 1989 dan mengadakan
pertemuan sekali setiap 18 bulan;
ix. Pertemuan para Menteri Ketenagakerjaan ASEAN
(ASEAN Labour Ministers Meeting/ALMM). ALMM
didirikan pada tahun 1975 dan mengadakan pertemuan
sekali setiap 2 tahun setelah tahun 2004;
x. Pertemuan para Menteri ASEAN terkait dengan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial (ASEAN
Ministerial
Meeting
on
Social
Welfare
and
Development/AMMSWD). AMMSWD didirikan pada tahun
1979 dan mengadakan pertemuan sekali setiap 3 tahun;
xi. Pertemuan para Menteri ASEAN terkait dengan
Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan
(ASEAN Ministers Meeting on Rural Development and
Poverty Eradication/AMRDPE). AMRDPE didirikan pada
tahun 1997 dan mengadakan pertemuan sekali setiap 2
tahun; dan
xii. Pertemuan para Menteri Kepemudaan ASEAN (ASEAN
Ministerial Meeting on Youth/AMMY). AMMY didirikan
pada tahun 1992 dan mengadakan pertemuan sekali
setiap 3 tahun.
5. Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing Committee/ASC)
ASC bertanggung jawab kepada AMM dan melaksanakan
kegiatan diantara 2 AMM. Saat ini, ASC diketuai oleh Menteri Luar
Negeri negara yang menjadi Ketua ASC dan beranggotakan
Sekretaris Jenderal ASEAN dan para Direktur Jenderal
Sekretariat Nasional ASEAN. Dalam mekanisme kerjasama
ASEAN,
Panitia
Tetap
ASEAN
(ASEAN
Standing
Committee/ASC) merupakan mekanisme koordinasi umum dari
semua kegiatan ASEAN.
Page 17
20
Sesuai dengan Deklarasi Bangkok, ASC pada awalnya terdiri
dari para Duta Besar di negara tuan rumah ASC dan diketuai oleh
Menteri Luar Negeri negara tuan rumah AMM. Pada tahun 1976,
para Direktur Jenderal dari Sekretariat-sekretariat Nasional
ASEAN
diikutsertakan
dalam
komposisi
ASC.
Untuk
meningkatkan efektifitas badan tersebut, KTT ke-4 ASEAN di
Singapura tahun 1992 menetapkan komposisi ASC terdiri atas
Sekretaris Jenderal ASEAN dan para Direktur Jenderal
Sekretariat-sekretariat Nasional ASEAN, serta diketuai oleh
Menteri Luar Negeri negara anggota yang akan menjadi tuan
rumah AMM. ASC mengawasi seluruh kegiatan dari komite-komite
fungsional, hubungan eksternal, termasuk perkembangan kerja
sama dan operasional Sekretariat ASEAN.
Dalam setahun biasanya diselenggarakan Sidang ASC
sebanyak 4-6 kali, dimana sidang pertama dan terakhir
diselenggarakan di negara tuan rumah AMM dan Sidang ASC
lainnya diselenggarakan di Sekretariat ASEAN, Jakarta. Sesuai
dengan ketentuan alfabetis (dalam bahasa Inggris), Filipina
mendapat giliran sebagai ketua ASEAN untuk periode 2006-2007.
6. Sidang Para Pejabat Tinggi Kementerian Luar Negeri
ASEAN (ASEAN Senior Officials Meeting/ASEAN SOM)
ASEAN SOM secara resmi dilembagakan sebagai bagian dari
mekanisme ASEAN pada KTT ke-3 ASEAN dan bertanggung
jawab untuk menangani kerjasama di bidang politik dan
keamanan.
SOM diselenggarakan bila
diperlukan
dan
bertanggung jawab kepada AMM.
7. Sidang para Pejabat Tinggi Ekonomi ASEAN (ASEAN
Senior Economic Officials Meeting/SEOM)
SEOM secara resmi dibentuk sebagai bagian dari mekanisme
ASEAN juga pada KTT ke-3 ASEAN di Manila. Pada KTT ke-4
ASEAN disetujui bahwa lima komite ekonomi yang ada
dibubarkan, dan diambil alih oleh SEOM. SEOM dapat
membentuk kelompok-kelompok kerja (working groups) sesuai
21
kebutuhannya. SEOM bertemu secara reguler dan bertanggung
jawab kepada AEM.
8. Sidang Para Pejabat Tinggi ASEAN Bidang Lainnya
Selain itu, terdapat pula sidang para pejabat tinggi ASEAN
lainnya yang terkait dengan badan sektoral masing-masing antara
lain: ASEAN Defence Senior Officials Meeting (ADSOM), ASEAN
Senior Law Officials’ Meeting (ASLOM), Senior Transport Officials’
Meeting (STOM), Telecomunication Senior Officials’ Meeting
(TELSOM), Senior Officials Meeting on Youth (SOMY), dan Senior
Officials’ Meeting on Education (SOMED).
9. Sidang Konsultasi Gabungan
Sidang
Konsultasi
Gabungan
(Joint
Consultative
Meeting/JCM) dibentuk pada KTT ke-3 ASEAN di Manila, meliputi
Sekretaris Jenderal ASEAN, SOM, SEOM dan para Direktur
Jenderal ASEAN. Sidang diselenggarakan apabila diperlukan,
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, dan untuk keperluan
koordinasi lintas sektoral pada tingkat pejabat-pejabat pemerintah.
Sekretaris Jenderal melaporkan hasil JCM secara langsung
kepada AMM dan AEM.
10. Sidang ASEAN dengan para Mitra Wicara
Dalam
pelaksanaan
kerjasama
ASEAN
dengan
negara-negara Mitra Wicara (Dialogue Partner), setiap anggota
diberi tanggung jawab sebagai koordinator dalam hubungan
kerjasama dengan salah satu negara Mitra Wicara. Sesuai
keputusan AMM ke-18 di Kuala Lumpur, negara koordinator
ditetapkan secara bergantian setiap tiga tahun dengan urutan
alfabetis.
Jabatan koordinator untuk kerjasama ASEAN dengan para
Mitra Wicara periode Juli 2006-2009 adalah sebagai berikut:
a. Brunei Darussalam, koordinator ASEAN-China;
Page 18
22
b. Kamboja, koordinator ASEAN-Uni Eropa;
c. Indonesia, koordinator ASEAN-India;
d. Laos, koordinator ASEAN-Jepang;
e. Malaysia, koordinator ASEAN-Korea Selatan;
f. Myanmar, koordinator ASEAN-Selandia Baru;
g. Filipina, koordinator ASEAN-Rusia ;
h. Singapura, koordinator ASEAN-Amerika Serikat;
i. Thailand, koordinator ASEAN-Australia; dan
j. Vietnam, koordinator ASEAN-Kanada.
Khusus dalam hubungan antara ASEAN dengan UNDP
ditetapkan Sekretariat ASEAN sebagai koordinator tetap. Selain
itu, ASEAN juga memiliki satu negara Mitra Dialog sektoral yaitu
Pakistan. Dalam hal ini Sekretariat ASEAN bertindak sebagai
koordinator.
11. Komite-komite ASEAN di Negara Ketiga
Disamping pembentukan negara koordinator dialog, dalam
pelaksanaan kerjasama dengan negara ketiga, ASEAN juga
membentuk komite-komite di setiap negara Mitra Wicara, yang
berfungsi sebagai penghubung kegiatan dialog ASEAN.
Komite-komite ASEAN di negara/organisasi Mitra Wicara
ASEAN beranggotakan para Duta Besar negara-negara ASEAN di
negara akreditasi sebagai berikut:
a. ASEAN Brussels Committee (ABC);
b. ASEAN Canberra Committee (ACC);
c. ASEAN Committee in Beijing (ACB);
d ASEAN Committee in Moscow (ACM);
e. ASEAN Committee in Seoul (ACS);
f. ASEAN Committee in Tokyo (ACT);
g. ASEAN Committee in Wellington (ACW);
h. ASEAN Geneva Committee (AGC);
i.
ASEAN Islamabad Committee (AIC);
j.
ASEAN London Committee (ALC);
k. ASEAN New Delhi Committee (ANDC);
l.
ASEAN New York Committee (ANYC)
m. ASEAN Ottawa Committee (AOC);
23
n. ASEAN Paris Committee (APC); dan
o. ASEAN Washington Committee (AWC).
12. Sekretariat Nasional ASEAN (Setnas ASEAN)
Dalam Deklarasi Bangkok
dinyatakan
bahwa
untuk
melaksanakan maksud dan tujuan ASEAN dibentuk Sekretariat
Nasional ASEAN di setiap negara anggota. Setnas ASEAN
bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN atas nama
negara masing-masing dan melayani Sidang Tahunan atau
Sidang Khusus Para Menteri Luar Negeri, Sidang-sidang Panitia
Tetap dan komite-komite ASEAN.
Sekretariat Nasional ASEAN dalam perkembangannya
mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan diri
dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di ASEAN.
Untuk Indonesia, perubahan terakhir terjadi melalui Keppres No.
138 Tahun 1998 tanggal 9 September 1998, dimana Direktorat
Jenderal Sekretariat Nasional ASEAN diubah menjadi Direktorat
Jenderal Kerjasama ASEAN.
F. SEKRETARIAT ASEAN
Dalam dasawarsa
pertama sejak
berdirinya
ASEAN,
meningkatnya program kerjasama telah mendorong didirikannya
sebuah sekretariat bersama. Sekretariat ini berfungsi untuk membantu
negara-negara
anggota
ASEAN
dalam
mengelola
dan
mengkoordinasikan berbagai kegiatan ASEAN serta melakukan
kajian-kajian yang dibutuhkan.
Pada KTT ke-1 ASEAN di Bali, tahun 1976, para Menteri Luar
Negeri ASEAN menandatangani Agreement on the Establishment of
the ASEAN Secretariat. Sekretariat ASEAN berfungsi sejak tanggal 7
Juni 1976, dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dan
berkedudukan di Jakarta. Semula bertempat di Departemen Luar
Negeri Republik Indonesia hingga diselesaikannya pembangunan
gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, tahun 1981.
Page 19
24
Pada awalnya, Sekretariat ASEAN berfungsi sebagai badan
administratif yang membantu koordinasi kegiatan ASEAN dan
menyediakan jalur komunikasi antara negara-negara anggota ASEAN,
berbagai badan dan komite dalam ASEAN, serta antara ASEAN
dengan negara-negara (Mitra Wicara ASEAN) maupun organisasi
lainnya.
Selanjutnya, untuk memperkuat Sekretariat ASEAN, para Menteri
Luar Negeri ASEAN mengamandemen Agreement on the
Establishment of the ASEAN Secretariat melalui sebuah protokol di
Manila, tahun 1992. Protokol tersebut menaikkan status Sekrertaris
Jenderal ASEAN sebagai pejabat setingkat menteri dan memberikan
mandat tambahan untuk memprakarsai, memberikan nasihat,
melakukan koordinasi, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.
Sekretaris Jenderal ASEAN ditunjuk untuk jangka waktu 5 tahun dan
bertanggung jawab kepada KTT ASEAN, AMM, dan membantu ASC.
Mengingat makin luasnya lingkup tugas Sekretariat ASEAN,
Protokol tersebut juga menambah jumlah pos jabatan Wakil Sekretaris
Jenderal ASEAN yang semula 1 menjadi 2 orang Wakil untuk
membantu kerja Sekretaris Jenderal. Selain itu, di tahun-tahun
selanjutnya jumlah staf Sekretariat ASEAN juga ditambah secara
signifikan, dan dilakukan melalui melalui perekrutan terbuka.
Berikut adalah nama-nama Sekretaris Jenderal ASEAN hingga
saat ini:
1. Hartono Dharsono (Indonesia), 7 Juni 1976 - 18 Pebruari 1978;
2. Umarjadi Notowijono (Indonesia), 19 Pebruari 1978 - 30 Juni
1978;
3. Datuk Ali Bin Abdullah (Malaysia), 10 Juli 1978 - 30 Juni 1980;
4. Narciso G. Reyes (Filipina), 1 Juli 1980 - 1 Juli 1982;
5. Chan Kai Yau (Singapura), 18 Juli 1982 - 15 Juli 1984;
6. Phan Wannamethee (Thailand), 16 Juli 1984 - 15 Juli 1986;
7. Roderick Yong (Brunei Darussalam), 16 Juli 1986 - 16 Juli 1989;
8. Rusli Noor (Indonesia), 17 Juli 1989 - 1 Januari 1993;
9. Datuk Ajit Singh (Malaysia), 1 Januari 1993 - 31 Desember 1997;
10. Rodolfo C. Severino (Filipina),1 Januari 1998 - 31 Desember
2002; dan
11. Ong Keng Yong (Singapura), 1 Januari 2003 – saat ini.
25
Dalam rangka menyongsong era globalisasi khususnya di
bidang informasi, Sekretariat ASEAN menyediakan jaringan informasi
ASEAN atau ASEANWEB
yang dapat diakses melalui internet
dengan alamat http://www.aseansec.org. ASEANWEB dimaksudkan
untuk menyediakan informasi mengenai berbagai hal yang
menyangkut ASEAN bagi masyarakat yang membutuhkannya. Selain
itu, juga untuk lebih memperkenalkan ASEAN kepada masyarakat
luas, baik di dalam maupun di luar lingkungan ASEAN.
G. KEUANGAN ASEAN
Sidang ASEAN Budget Committee merupakan agenda tahunan
ASEAN untuk membahas anggaran operasional Sekretariat ASEAN
(ASEAN Secretariat) yang berkedudukan di Jakarta. Sidang telah
terselenggara sebanyak 29 kali pertemuan. Sidang diketuai secara
bergiliran oleh wakil dari masing-masing negara anggota ASEAN, dan
dihadiri oleh seluruh delegasi negara-negara anggota ASEAN serta
ASEAN Secretariat.
Sidang ASEAN Budget Committee membahas berbagai masalah
anggaran operasional Sekretariat ASEAN yang meliputi penyesuaian
kenaikan anggaran dengan kenaikan barang dan jasa, disamping
jumlah kegiatan ASEAN yang semakin meningkat dan diikuti oleh
meningkatnya biaya perjalanan dan penyelenggaraan pertemuan.
Meskipun anggaran rutin tahunan ASEAN selalu mengalami
kenaikan setiap tahunnya, namun ASEAN Secretariat sering
menghadapi permasalahan dilematis berkaitan dengan defisit
anggaran yang selalu terjadi setiap akhir tahun anggaran. Hal tersebut
tidak sepenuhnya merupakan kelemahan perencanaan kegiatan oleh
Sekretariat ASEAN, tetapi dipengaruhi juga oleh banyaknya
pertemuan-pertemuan ASEAN yang tidak terprogram sebelumnya.
ASEAN Fund dibentuk pada 17 Desember 1969 oleh 5 (lima)
negara pendiri ASEAN sebagai salah satu bentuk kerja sama ekonomi
untuk mendukung pelaksanaan tujuan pembentukan ASEAN.
Kewajiban setiap anggota adalah membayar kontribusi ASEAN Fund
yang ditetapkan sebesar US$ 1 juta. Penggunaannya dibedakan
antara penggunaan untuk operasional Sekretariat ASEAN dan untuk
tujuan sektoralnya.
Page 20
Penandatan
g
an
an Dek
l
arasi
ASEAN
(
Ban
g
k
o
k Declaration
)
, 8 A
g
us
tus 1967
Page 21
26
Sedangkan ASEAN Cultural Fund dibentuk tahun 1978 untuk
mendukung kegiatan ASEAN dalam pelestarian warisan budaya dari
anggota-anggota ASEAN. ASEAN Cultural Fund berasal dari
kontribusi negara-negara ASEAN, Mitra Wicara, badan internasional
maupun organisasi lainnya yang penggunaannya dibedakan antara
Capital Fund dan untuk operasional Sekretariat ASEAN.
Pada Juli 1984 ditandatangani Agreement for the Establishment of
a Fund for ASEAN oleh 6 negara, setelah Brunei Darussalam
bergabung pada 1984. Selanjutnya berturut-turut bergabung Vietnam
setelah diterima menjadi angota ASEAN pada 1985, Myanmar dan
Laos pada 1987 dan Kamboja pada 1999.
Melalui ASEAN Fund yang bertujuan membiayai berbagai proyek
dari hasil bunga kontribusi negara anggota ASEAN yang terkumpul
sebagai dana abadi (endowment fund), maka disepakati untuk
merubah ASEAN Fund menjadi ASEAN Development Fund (ADF),
yang telah disetujui oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN pada
pertemuan informal AMM di New York, 28 September 2004 dan para
pemimpin ASEAN dalam KTT ke-10 ASEAN di Vientianne, 29
Nopember 2004.
27
BAB II
PERKEMBANGAN KERJASAMA ASEAN
A. ASEAN SEBAGAI SEBUAH KOMUNITAS
Sejalan dengan perkembangan konstelasi global, ASEAN pun
mengalami perkembangan pesat yang belum pernah terjadi
sebelumnya. Pada awal berdirinya, ASEAN mencurahkan sebagian
besar perhatiannya untuk membangun rasa saling percaya
(confidence building measures), itikad baik dan mengembangkan
kebiasaan untuk bekerjasama secara terbuka dan dinamis diantara
sesama anggotanya. Menjelang usianya yang ke-40, ASEAN telah
mencapai tingkat kohesivitas dan memiliki rasa saling percaya yang
cukup tinggi diantara para anggotanya serta mulai menyentuh
kerjasama di bidang-bidang yang sebelumnya dianggap sensitif.
Perkembangan ASEAN yang pesat tersebut tidak terlepas dari
pengaruh lingkungan baik di dalam maupun luar kawasan yang turut
membentuk dan memperkaya pola–pola kerjasama diantara negara
anggota ASEAN. Pengalaman kawasan Asia Tenggara semasa krisis
keuangan dan ekonomi pada tahun 1997–1998 memicu kesadaran
ASEAN mengenai pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama
intra kawasan. Pentingnya peningkatan dan penguatan kerjasama
dipicu pula oleh munculnya isu–isu dan peristiwa global seperti
masalah terorisme,
lingkungan
hidup,
meningkatnya
situasi
persaingan dan ketegangan diantara negara-negara besar di
kawasan, isu persenjataan nuklir dan sebagainya.
Perkembangan
ASEAN
memasuki
babak baru
dengan
diadopsinya Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 yang
mencita-citakan ASEAN sebagai komunitas negara-negara Asia
Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli,
diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020.
Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi Bali Concord II pada KTT ke-9
ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas
ASEAN (ASEAN Community). Pembentukan Komunitas ASEAN ini
Page 22
28
merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat
integrasi ASEAN. Selain itu, juga merupakan upaya evolutif ASEAN
untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam
membahas permasalahan domestik yang berdampak kepada
kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN yaitu
saling menghormati (mutual respect), tidak mencampuri urusan dalam
negeri (non-interference), konsensus, dialog dan konsultasi.
Komunitas ASEAN terdiri atas 3 (tiga) pilar yaitu Komunitas
Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas
Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas
Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC).
Indonesia menjadi penggagas pembentukan Komunitas Keamanan
ASEAN dan memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar
lainnya.
Pada saat berlangsungnya KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos,
tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan
disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masing-
masing pilar yang merupakan program jangka panjang untuk
merealisasikan konsep Komunitas ASEAN. KTT ke-10 ASEAN juga
mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi Komunitas ASEAN ke dalam
Vientiane Action Programme (VAP) sebagai landasan program jangka
pendek–menengah untuk periode 2004-2010.
Pencapaian
Komunitas ASEAN
semakin
kuat
dengan
ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the
Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin
ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007.
Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN
menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun
2020 menjadi tahun 2015.
B. KERJASAMA TERKAIT DENGAN PILAR KOMUNITAS
KEAMANAN ASEAN
Selama 40 tahun pendiriannya, ASEAN telah berhasil
29
mengembangkan dan mempertahankan stabilitas dan perdamaian di
kawasan Asia Tenggara, serta menumbuhkan saling percaya di
antara sesama anggotanya dan para Mitra Wicara ASEAN. ASEAN
juga telah berkontribusi kepada keamanan dan kestabilan kawasan
secara lebih luas di Asia Pasifik melalui Forum Regional ASEAN
(ASEAN Regional Forum/ARF) sejak 1994. ARF mewadahi dialog dan
pertukaran informasi mengenai masalah-masalah keamanan di Asia
Pasifik.
Walaupun terdapat keberagaman kondisi politik, ekonomi, dan
kultural di antara negara-negara anggotanya, ASEAN telah
menumbuhkan tujuan dan arah kerjasama, khususnya dalam
mempercepat integrasi kawasan. Hal ini terlihat semakin jelas dengan
disepakatinya Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur, tahun 1997, dan
Deklarasi Bali Concord II di Bali, tahun 2003 mengenai upaya
perwujudan Komunitas ASEAN dengan ketiga pilarnya (politik-
keamanan, ekonomi, dan sosial budaya).
1. Komunitas Keamanan ASEAN
Komunitas
Keamanan
ASEAN
(ASEAN
Security
Community/ASC), ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik
keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan,
termasuk dengan masyarakat internasional. Komunitas Keamanan
ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan
komprehensif, dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta
pertahanan / aliansi militer, maupun kebijakan luar negeri bersama
(common foreign policy). Komunitas Keamanan ASEAN juga
mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada
seperti Zone Of Peace, Freedom And Neutrality (ZOPFAN), Treaty of
Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan Treaty on
Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) selain
menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait
lainnya.
Indonesia, selaku pemrakarsa Komunitas Keamanan ASEAN,
memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Keamanan
ASEAN, yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Lao
Page 23
30
PDR, Nopember 2004. Dalam Rencana Aksi Komunitas Keamanan
ASEAN, telah ditetapkan rencana kegiatan untuk mewujudkan
Komunitas Keamanan ASEAN yang terdiri atas 6 komponen: Political
Development, Shaping and Sharing of Norms, Conflict Prevention,
Conflict Resolution, Post-Conflict Peace Building, dan Implementing
Mechanism. Rencana Aksi tersebut telah diintegrasikan ke dalam
Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Programme/VAP) yang
ditandatangani para Kepala Negara ASEAN dalam KTT ke-10
ASEAN. VAP merupakan acuan pencapaian Komunitas ASEAN untuk
kurun waktu 2004-2010.
Mekanisme koordinasi antar badan-badan sektoral ASEAN yang
menangani Komunitas Keamanan ASEAN dilakukan melalui ASEAN
Security Community Coordinating Conference (ASCCO). Pertemuan
ke-1 ASCCO pada bulan September 2006, menekankan percepatan
implementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN di bidang
conflict resolution, post conflict peace building, good governance,
combating corruption serta promosi dan perlindungan HAM. Selain itu,
disepakati perlunya memperhatikan isu human security.
Beberapa perkembangan mengenai implementasi Rencana Aksi
Komunitas Keamanan ASEAN adalah sebagai berikut:
a. Piagam ASEAN (ASEAN Charter)
Penyusunan
Piagam
ASEAN
bertujuan
untuk
mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang
longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki legal
personality, berdasarkan aturan yang profesional (rule-based
organization), serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan
efisien. Piagam ini diharapkan dapat diselesaikan dan
ditandatangani pada KTT ke-13 di Singapura, tahun 2007;
31
b. Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana
(Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters/MLAT)
MLAT telah ditandatangani oleh semua negara anggota
ASEAN di Kuala Lumpur, Januari 2006. Traktat ini melandasi
kerjasama ASEAN di bidang hukum pidana;
c. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme
(ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT)
ACTT ditandatangani pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu,
Filipina, Januari 2007. Indonesia sebagai Lead Sheppherd di
bidang pemberantasan terorisme telah memelopori proses
perumusan ACCT. Konvensi ini memberikan dasar hukum yang
kuat guna
peningkatan kerjasama ASEAN di bidang
pemberantasan terorisme. Selain memiliki karakter regional,
ACCT bersifat komprehensif (meliputi aspek pencegahan,
penindakan, dan program rehabilitasi) sehingga memiliki nilai
tambah bila dibandingkan dengan konvensi sejenis;
d. ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM)
Pembentukan ADMM merupakan inisiatif Indonesia dan
bertujuan untuk mempromosikan
perdamaian dan stabilitas
kawasan, melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan
dan keamanan. ADMM telah
mengadakan pertemuan
pertamanya pada bulan Mei 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia.
ADMM bersifat outward looking, terbuka, transparan dan
melibatkan Mitra Wicara ASEAN, sehingga di masa mendatang
dimungkinkan adanya mekanisme ADMM Plus;
e. Rencana Pembentukan Traktat Ekstradisi ASEAN
Rencana pembentukan traktat ekstradisi ASEAN merupakan
amanat Bali Concord 1976 dan Rencana Aksi Komunitas
Page 24
32
Keamanan ASEAN. Para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum
dalam pertemuan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM)
Ke-11 di Siem Reap, Kamboja, 29-30 Januari 2007, menyepakati
untuk membentuk kelompok kerja untuk memulai proses
perumusan traktat ekstradisi ASEAN; dan
f. Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan
ASEAN telah berhasil mengelola potensi konflik di Laut China
Selatan menjadi potensi kerjasama yang melibatkan beberapa
negara ASEAN dan China. ASEAN dan China telah berhasil
menyepakati Declaration on the Conduct of Parties in the South
China Sea (DOC) yang ditujukan untuk menyelesaikan
persengketaan secara damai. DOC akan diimplementasikan
melalui suatu code of conduct in the South China Sea. Dalam
kaitan ini, ASEAN-China Working Group on the Implementation of
the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea
menyepakati 6 proyek kerjasama dalam rangka confidence
building measures guna mendukung implementasi DOC.
2. Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom
And Neutrality Declaration/ZOPFAN)
Deklarasi ZOPFAN yang ditandatangani di Kuala Lumpur tahun
1971 merupakan upaya ASEAN untuk menciptakan kawasan yang
damai, bebas, dan netral dari segala bentuk campur tangan pihak luar
di Asia Tenggara. Pada KTT ke-1 ASEAN tahun 1976, ZOPFAN
secara resmi diangkat oleh negara-negara anggota sebagai kerangka
bagi kerja sama politik ASEAN.
ZOPFAN tidak hanya merupakan kerangka perdamaian dan
kerjasama di Asia Tenggara melainkan juga mencakup kawasan Asia
Pasifik yang lebih luas temasuk major powers dalam bentuk
serangkaian tindak pengekangan diri secara sukarela (voluntary self-
restraints). Dengan demikian, ZOPFAN tidak mengesampingkan
peranan major powers, tetapi justru memungkinkan keterlibatan
33
mereka secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah
keamanan kawasan.
Pedoman pelaksanaan ZOPFAN dirumuskan lebih lanjut pada
April 1972, sebagai berikut:
a. Observance of the Charter of the United Nations, the
Declaration on the Promotion of World Peace and
Cooperation of the Bandung Declaration of 1955, the Bangkok
Declaration of 1967 and the Kuala Lumpur Declaration of
1971;
b. Mutual respect for the independence, sovereignty, equality,
territorial integrity and national identity of all nations within and
without the region;
c. The right of every state to lead its national existence free from
external interference, subversion or coercion;
d. Non-interference in the internal affairs of zonal states;
e. Refraining from inviting or giving consent to intervention by
external powers in domestic or regional affairs of zonal states;
f. Settlement of differences or disputes by peaceful means in
accordance with the Charter of the United Nations;
g. Renunciation of the threat, or use of force in the conduct of
international relations;
h. Refraining from the use of armed forces for any purposes in
the conduct of international relations except for individual or
collective self-defence in accordance with the Charter of the
United Nations;
i.
Abstention from involvement in any conflict of powers outside
the zone from entering into any agreement which would be
inconsistent with the objectives of the zone;
j.
The absence of foreign military bases in the territories of zonal
states;
k. Prohibition of the use, storage, passage or testing of nuclear
weapons and their components within the zone;
l.
The right to trade freely with any country or international
agency irrespective of differences in socio-political systems;
m. The right to receive aid freely for the purpose of strengthening
national resilience except when the aid is subject to conditions
inconsistent with the objectives of the zone; and
n. Effective regional cooperation among the zonal states.
Page 25
34
3. Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Of Amity And
Cooperation/TAC)
Salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan ZOPFAN
dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia
Tenggara adalah TAC. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam TAC juga tercermin di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) antara lain prinsip 'non-
interference' dan penggunaan cara-cara damai dalam menyelesaikan
konflik yang timbul diantara negara-negara penandatangan TAC.
Protokol ke-2 Amandemen TAC yang ditandatangani para Menteri
Luar Negeri ASEAN dan Papua New Guinea di Manila, 25 Juli 1998
menjadi titik awal perluasan TAC ke luar ASEAN. Upaya ASEAN
untuk mempertahankan perdamaian dan stabilitas regional mengalami
kemajuan pesat pada bulan Oktober 2003 dengan aksesi China dan
India pada TAC, pada KTT ke-9 ASEAN di Bali, 2003. Jepang dan
Pakistan mengaksesi TAC tanggal 2 Juli 2004 saat AMM ke-37 di
Jakarta. Sedangkan Rusia dan Korea Selatan mengaksesi pada
Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ASEAN-Rusia dan PTM ASEAN-
Korsel, pada Nopember 2004 di Vientiane, Laos. Selandia Baru dan
Mongolia pada AMM ke-38 mengaksesi TAC pada bulan Juli 2005 di
Vientiane. Australia mengaksesi TAC pada bulan Desember 2005 di
Kuala Lumpur sebelum penyelenggaraan KTT ke-11 ASEAN.
Pada KTT ke-12 ASEAN, Perancis dan Timor Leste mengaksesi
TAC. Aksesi Perancis kedalam TAC merupakan pengakuan penting
salah satu negara Uni Eropa (UE) terhadap eksistensi ASEAN dan
pentingnya pengembangan kerjasama dengan ASEAN. UE juga telah
menyatakan niatnya untuk mengaksesi TAC yang menandakan
kemajuan ASEAN sebagai organisasi regional yang signifikan,
khususnya bagi perkembangan kerjasama kedua kawasan. Proses
lebih lanjut menyangkut aksesi ini masih berkembang.
Aksesi China, Rusia dan Perancis, yang merupakan negara
anggota tetap Dewan Keamanan PBB, menandakan dukungan yang
signifikan terhadap TAC sebagai suatu tata tertib (code of conduct)
35
dalam menjalankan hubungan antar negara di dalam dan luar
kawasan ASEAN. ASEAN terus mendorong negara-negara lain di luar
kawasan untuk mengaksesi TAC.
4. Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (South-East
Asia Nuclear Weapon Free Zone/SEANWFZ)
South-East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty
ditandatangani di Bangkok pada tanggal 15 Desember 1995 dan telah
diratifikasi oleh seluruh negara ASEAN. Traktat ini mulai berlaku pada
tanggal 27 Maret 1997.
Pembentukan SEANWFZ menunjukkan
upaya negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan
perdamaian dan stabilitas kawasan baik regional maupun global, dan
dalam rangka turut serta mendukung upaya tercapainya suatu
pelucutan dan pelarangan senjata nuklir secara umum dan
menyeluruh.
Traktat SEANWFZ ini disertai protokol yang merupakan suatu
legal instrument mengenai komitmen negara ASEAN dalam upayanya
memperoleh jaminan dari negara yang memiliki senjata nuklir (Nuclear
Weapon State/NWS) bahwa mereka akan menghormati Traktat
SEANFWZ dan tidak akan menyerang negara-negara di kawasan
Asia Tenggara. Saat ini, negara-negara ASEAN dan NWS masih
mengupayakan finalisasi formulasi beberapa masalah yang diatur
dalam Protokol dimaksud. Penandatanganan Traktat SEANWFZ
merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi ASEAN dalam
upaya mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang aman dan stabil,
serta bagi usaha mewujudkan perdamaian dunia.
Pada Pertemuan AMM ke-32 bulan Juli 1999 di Singapura, para
Menlu ASEAN untuk pertama kalinya mengadakan Sidang Komisi
SEANWFZ. Hal ini merupakan langkah pertama yang penting ke arah
diterapkannya Traktat tersebut. Komisi menunjuk Komite Eksekutif
untuk menyiapkan konsep "rules of procedure" dan memulai langkah-
langkah yang perlu untuk menjamin ketaatan terhadap Traktat,
termasuk konsultasi dengan International Atomic Energy Agency
(IAEA) dan badan-badan lain yang terkait.
Page 26
36
Implementasi SEANWFZ perlu untuk segera dilaksanakan guna
mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang aman dan stabil serta
upaya mewujudkan perdamaian dunia. Dalam rangka implementasi
tersebut, negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk
menyelesaikan permasalahan terkait dengan finalisasi Protokol, dan
menjajagi langkah yang lebih konstruktif berupa kerjasama dengan
IAEA. Setelah 10 tahun Traktat ini berlaku (enter into force), Komisi
SEANWFZ di tahun 2007 melakukan major review terhadap
SEANWFZ.
5. Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF)
ASEAN Regional Forum (ARF) diprakarsai oleh ASEAN pada
tahun 1994, sebagai forum untuk saling tukar pandangan dan
informasi bagi negara-negara Asia-Pasifik mengenai masalah-
masalah politik dan keamanan, baik regional maupun internasional.
Sasaran yang hendak dicapai melalui ARF adalah mendorong saling
percaya (confidence building measures) melalui transparansi dan
mencegah kemungkinan timbulnya ketegangan maupun konflik di
kawasan Asia Pasifik.
Sebagai satu-satunya forum dialog keamanan di luar PBB, yang
dihadiri kekuatan besar dunia antara lain: Amerika Serikat, China,
Rusia, Uni Eropa dan Jepang, pembahasan dan tukar pandangan
dalam ARF memiliki makna penting dan strategis. Proses ARF lebih
mencerminkan “ASEAN Way” yaitu menjalin hubungan untuk
menumbuhkan rasa saling percaya dan kebiasaan berdialog serta
berkonsultasi dalam masalah-masalah keamanan.
ARF telah berhasil meningkatkan kenyamanan (comfortability)
diantara para peserta dalam membicarakan isu keamanan. Sebagai
contoh, China telah bersedia untuk membicarakan masalah Laut
China Selatan dalam ARF, yang sebelumnya sulit dilakukan. Oleh
karena itu, di masa depan ARF perlu tetap mempertahankan prinsip
"at a pace comfortable to all" dan konsensus. Akan tetapi hal tersebut
tidak menutup terjadinya perdebatan dalam suasana informal untuk
mendukung berlangsungnya pertukaran pandangan yang bersifat
terbuka.
37
Kegiatan-kegiatan antar-sesi yang dilakukan di antara pertemuan-
pertemuan ARF, dibagi atas Jalur Satu (Track I) yang dihadiri oleh
wakil-wakil pemerintahan negara-negara ARF, dan Jalur Dua (Track
II) yang diadakan dan dihadiri oleh lembaga-lembaga penelitian (think
tank) dari negara-negara ARF. Dalam Jalur Satu, dua jenis kegiatan
utama adalah Intersessional Support Group (ISG) dan beberapa
Intersessional Meeting (ISM) yang lebih bersifat teknis. Kegiatan ISM
saat ini berupa ISM on Counter-Terrorism and Transnational Crime
(ISM on CT-TC) dan ISM on Disaster Relief (ISM-DR).
Proses kerjasama ARF terbagi atas 3 tahap yaitu tahap
Confidence Building Measures (CBMs), Preventive Diplomacy (PD)
dan Conflict Resolution (CR). Saat ini, ARF melangkah ke tahap
kedua sambil tetap melaksanakan tahap pertama. Dalam kaitan
tersebut pertemuan ISG, berubah nama menjadi ISG CBMs and PD.
6. Kerjasama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas
Negara
Kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas
negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan
para Menteri Dalam Negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang
mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crimes. Sebagai
tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama ASEAN dalam
memerangi
kejahatan
lintas
negara
dilaksanakan melalui
pembentukan Pertemuan Para Menteri ASEAN terkait dengan
Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara (ASEAN Ministerial Meeting
on Transnational Crime/AMMTC). Beberapa perjanjian yang telah
dihasilkan ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas
negara yaitu:
a. ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes yang
mencakup kerjasama pemberantasan terorisme, perdagangan
obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan
perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut,
kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
b. Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT)
ditandatangani tahun 2006;
Page 27
38
c. Agreement of Information Exchange and Establishment of
Communication Procedures ditandatangani tahun
2002,
merupakan perjanjian di tingkat sub regional guna
penanganan kejahatan lintas batas melalui pertukaran
informasi;
d. ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism
ditandatangani tahun 2001 dalam penanganan terorisme; dan
e. ASEAN Convention on Counter Terrorism ditandatangani
tahun 2007 sebagai instrumen hukum dalam penanganan
terorisme.
7. Kerjasama di Bidang Hukum
Kerjasama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui
mekanisme pertemuan para Pejabat Tinggi ASEAN di bidang hukum
(ASEAN Senior Law Officials’ Meeting /ASLOM) yang dilaksanakan
setiap tahun dan pertemuan para Menteri Hukum ASEAN (ASEAN
Law Ministerial Meeting/ALAWMM) yang dilaksanakan setiap 3 (tiga)
tahun.
Pada ASLOM ke-11 di Siem Reap, Kamboja, Januari 2007,
disepakati: (a) merekomendasikan pengadopsian Treaty on Mutual
Legal Assistance in Criminal Matters
(MLAT) yang telah
ditandatangani oleh semua negara anggota ASEAN kepada
ALAWMM ke-7 di Brunei Darussalam, tahun 2008; (b) pembentukan
Working Group on ASEAN Extradition Treaty untuk merumuskan
sebuah traktat ekstradisi ASEAN. Pembentukan traktat ekstradisi
ASEAN telah diamanatkan dalam Declaration of ASEAN Concord
tahun 1976 dan Rencana Kerja Komunitas Keamanan ASEAN.
Pertemuan pertama working group ini direncakan untuk dilaksanakan
di Indonesia di tahun 2007.
8. Kerjasama di Bidang imigrasi dan Kekonsuleran
Kerjasama ASEAN di bidang imigrasi dan kekonsuleran
dilaksanakan melalui pertemuan para Direktur Jenderal Imigrasi dan
39
Kepala Divisi Konsuler ASEAN (The Meeting of the ASEAN Directors-
General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs
Divisions of the Ministries of Foreign Affairs/DGICM).
Para Menteri Luar Negeri ASEAN telah menandatangani
Perjanjian Kerangka ASEAN mengenai Bebas Visa (ASEAN
Framework Agreement on Visa Exemption) ditandatangani pada AMM
ke-39 di Kuala Lumpur, 25 Juli 2006. Persetujuan ini memberlakukan
bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN
yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari.
Perjanjian dimaksud diharapkan dapat mendorong pencapaian
Komunitas ASEAN melalui peningkatan perjalanan intra-ASEAN dan
people-to-people contact.
AMM ke-39 juga mengeluarkan pernyataan mengenai perlunya
kerjasama ASEAN di bidang bantuan kekonsuleran perwakilan-
perwakilan negara anggota ASEAN bagi warga negara ASEAN di
daerah konflik dan situasi krisis di negara ketiga, terutama bagi warga
negara anggota ASEAN di negara ketiga di mana tidak terdapat
perwakilan negaranya. Hal ini dilatarbelakangi oleh krisis di Lebanon
pada saat operasi militer Israel di tahun 2006, di mana tidak terdapat
perwakilan dari semua negara anggota ASEAN. Saat ini, negara-
negara anggota ASEAN sedang membahas standard operating
procedures (SOPs) untuk bantuan kekonsuleran dimaksud.
9. Kerjasama Kelembagaan Antar Parlemen
Kerjasama antar parlemen di ASEAN diselenggarakan melalui
mekanisme ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang dipelopori
oleh Indonesia. Semula organisasi ini bernama ASEAN Inter-
Parliamentary Organization (AIPO) didirikan pada tahun 1977,
beranggotakan parlemen-parlemen dari Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Thailand. Saat ini keanggotaannya telah pula mencakup
parlemen-parlemen dari Kamboja, Laos, dan Vietnam, sementara Brunei
Darussalam dan Myanmar masih sebagai Special Observers.
Berdasarkan usulan dari Parlemen Indonesia dalam Sidang
Umum AIPO ke-27 di Cebu, Filipina, 10-15 September 2006, AIPO
Page 28
40
berganti nama menjadi ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Pergantian nama ini dimaksudkan untuk mendorong proses
transformasi AIPA dalam mendukung upaya perwujudan Komunitas
ASEAN.
Meskipun AIPA bukan badan ASEAN karena ASEAN merupakan
organisasi antar-pemerintah, namun AIPA memiliki status konsultatif
dengan ASEAN. AIPA melakukan dialog dengan anggota parlemen
dari negara-negara Mitra Wicara ASEAN yang bertindak sebagai
Observers seperti Australia, Kanada, China, Uni Eropa, Jepang,
Selandia Baru, Papua New Guinea, Rusia, dan Korea Selatan.
10. Upaya Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN
Para Menteri Luar Negeri ASEAN pada AMM Ke-26 di Singapura,
Juli 1993 menyepakati perlunya mempertimbangkan pendirian
mekanisme HAM regional yang sesuai di ASEAN. Hal ini merupakan
tanggapan ASEAN terhadap Vienna Declaration and Programme of
Action (1993) mengenai antara lain pendirian mekanisme HAM
regional untuk mendukung promosi dan perlindungan HAM global.
AIPA di tahun yang sama mengeluarkan Human Rights Declaration
yang mencantumkan himbauan kepada kepada pemerintah negara-
negara ASEAN untuk membentuk mekanisme HAM ASEAN.
Mekanisme HAM, pada umumnya terdiri atas 2 (dua) komponen,
yaitu; instrumen hukum (deklarasi atau konvensi) dan badan (komisi
atau pengadilan HAM). Pada saat ini, Asia Pasifik (termasuk ASEAN)
merupakan satu-satunya kawasan yang belum memiliki mekanisme
HAM regional.
Walaupun hingga saat ini pembentukan mekanisme HAM ASEAN
belum terwujud, tercatat beberapa perkembangan sebagai berikut:
a. Pembentukan Working Group on ASEAN Human Rights
Mechanism (WGAHRM) yang beranggotakan tokoh-tokoh
Asia Tenggara baik dari sektor pemerintahan maupun civil
society. WGAHRM terdiri dari beberapa kelompok kerja
nasional di Indonesia, Malaysia, Thailand, Kamboja,
Singapura, dan Filipina. Walaupun bukan merupakan badan
41
resmi ASEAN, WGAHRM telah bekerjasama dengan
pemerintah beberapa negara anggota ASEAN dan
menyelenggarakan beberapa workshop dan roundtable
discussion untuk mempelajari kemungkinan pembentukan
mekanisme HAM ASEAN dan memberikan rekomendasi ke
pemerintah negara-negara ASEAN; dan
b. Ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection
and Promotion of the Rights of Migrant Workers pada KTT
Ke-12 ASEAN.
C. KERJASAMA TERKAIT DENGAN PILAR KOMUNITAS
EKONOMI ASEAN
Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional pada
tahun 1967, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama
ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan.
Pada awalnya kerjasama ekonomi difokuskan pada program-program
pemberian preferensi perdagangan (preferential trade), usaha
patungan
(joint
ventures), dan
skema
saling
melengkapi
(complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota
maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti ASEAN Industrial
Projects Plan (1976), Preferential Trading Arrangement (1977),
ASEAN Industrial Complementation scheme (1981), ASEAN Industrial
Joint-Ventures scheme (1983), dan Enhanced Preferential Trading
arrangement (1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika negara-
negara di berbagai belahan dunia mulai melakukan upaya-upaya
untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara
anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama
adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna
menciptakan integrasi ekonomi kawasan.
Pada KTT ke-5 ASEAN di Singapura tahun 1992 telah
ditandatangani Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic
Cooperation sekaligus menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade
Area (AFTA) pada tanggal 1 Januari 1993 dengan Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian AFTA
memberikan impikasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif,
penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap
Page 29
42
kebijakan-kebijakan fasilitasi perdagangan. Dalam perkembangannya,
AFTA tidak hanya difokuskan pada liberalisasi perdagangan barang,
tetapi juga perdagangan jasa dan investasi.
KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 menyepakati pembentukan
komunitas ASEAN yang salah satu pilarnya adalah Komunitas Ekonomi
ASEAN (AEC). AEC bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan
basis produksi yang ditandai dengan bebasnya aliran barang, jasa,
investasi, tenaga kerja terampil dan perpindahan barang modal secara
lebih bebas. KTT juga menetapkan sektor-sektor prioritas yang akan
diintegrasikan, yaitu: produk-produk pertanian, otomotif, elektronik,
perikanan, produk-produk turunan dari karet, tekstil dan pakaian, produk-
produk turunan dari kayu, transportasi udara, e-ASEAN (ITC), kesehatan,
dan pariwisata. Dalam perkembangannya, pada tahun 2006 jasa logistik
dijadikan sektor prioritas yang ke-12.
KTT ke-10 ASEAN di Vientiene tahun 2004 antara lain menyepakati
Vientiane Action Program (VAP) yang merupakan panduan untuk
mendukung implementasi pencapaian AEC di tahun 2020.
ASEAN Economic Ministers Meeting (AEM) di Kuala Lumpur bulan
Agustus 2006 menyetujui untuk membuat suatu cetak biru (blueprint)
untuk menindaklanjuti pembentukan AEC dengan mengindentifikasi sifat-
sifat dan elemen-elemen AEC pada tahun 2015 yang konsisten dengan
Bali Concord II dan dengan target-target dan timelines yang jelas serta
pre-agreed flexibility untuk mengakomodir kepentingan negara-negara
anggota ASEAN.
KTT ke-12 ASEAN di Cebu bulan Januari 2007 telah menyepakati
”Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN
Community by 2015”. Dalam konteks tersebut, para Menteri Ekonomi
ASEAN telah menginstruksikan Sekretariat ASEAN untuk menyusun
”Cetak Biru ASEAN Economic Community (AEC)”. Cetak Biru AEC
tersebut berisi rencana kerja strategis dalam jangka pendek, menengah
dan panjang hingga tahun 2015 menuju terbentuknya integrasi ekonomi
ASEAN, yaitu:
a. Menuju single market dan production base (arus perdagangan
bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil,
dan modal);
43
b. Menuju penciptaaan kawasan regional ekonomi yang berdaya
saing tinggi (regional competition policy, IPRs action plan,
infrastructure development, ICT, energy cooperation, taxation,
dan pengembangan UKM);
c. Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang
merata (region of equitable economic development) melalui
pengembangan UKM dan program-program Initiative for
ASEAN Integration (IAI); dan
d. Menuju integrasi penuh pada ekonomi global (pendekatan
yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta
mendorong keikutsertaan dalam global supply network).
Pelaksanaan rencana kerja strategis tersebut dijabarkan lebih
lanjut melalui priority actions yang pencapaiannya dievaluasi dan
dimonitor dengan menggunakan score card. Disamping itu, diperlukan
dukungan berupa kemauan politik, koordinasi dan mobilisasi sumber
daya, pengaturan pelaksanaan, peningkatan kemampuan (capacity
building) dan penguatan institusi, serta peningkatan konsultasi antara
pemerintah dan sektor swasta. Pelaksanaan rencana kerja strategis
tersebut juga akan didukung dengan program pengembangan sumber
daya manusia dan kegiatan penelitian serta pengembangan di
masing-masing negara.
1. Kerjasama di Sektor Industri
Kerjasama di sektor industri merupakan salah satu sektor utama
yang dikembangkan dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Kerjasama
tersebut ditujukan untuk meningkatkan arus investasi, mendorong
proses alih teknologi dan meningkatkan keterampilan negara-negara
ASEAN, termasuk dalam bentuk pertukaran informasi tentang
kebijaksanaan perencanaan industri nasional masing-masing.
Kerjasama ASEAN di sektor perindustrian diarahkan untuk
menciptakan fasilitas produksi baru dalam rangka mendorong
perdagangan intra-ASEAN melalui berbagai skema kerjasama yang
dikembangkan berdasarkan konsep resource pooling dan market
sharing.
Page 30
44
ASEAN Industrial Cooperation (AICO) yang ditandatangani
pada bulan April 1996 dan berlaku efektif pada bulan Nopember 1999
merupakan insiatif kerjasama di sektor industri yang saat ini terus
dikembangkan. AICO merupakan skema kerjasama antara dua atau
lebih perusahaan di kawasan ASEAN dalam pemanfaatan berbagai
sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan, dalam
rangka memproduksi suatu barang yang bertujuan meningkatkan
daya saing perusahaan ASEAN. AICO menyediakan prasarana untuk
menerapkan prinsip economic of scale and scope yang didukung oleh
pajak yang rendah untuk meningkatkan transaksi di ASEAN,
menumbuhkan kesempatan investasi dari dalam dan luar ASEAN,
serta menciptakan pasar regional yang lebih besar. Perusahaan-
perusahaan yang memanfaatkan skema kerjasama ini antara lain
akan mendapatkan preferensi berupa pengenaan bea masuk hingga
5%.
AICO diharapkan akan mendorong kerjasama industri antar
negara ASEAN dan mendorong investasi pada industri berbasis
teknologi dan kegiatan yang memberikan nilai tambah pada produk
industri. AICO juga memberikan kesempatan luas kepada perusahaan
di negara ASEAN untuk saling bekerjasama guna menghasilkan
produk dengan menikmati preferensi tarif. Insentif lain yang juga
diberikan kepada perusahaan yang bekerjasama dalam payung AICO
berupa akreditasi kandungan lokal serta insentif non-tarif lainnya yang
dapat diberikan oleh masing-masing negara anggota.
AICO tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan
industri, tetapi juga untuk trading companies yang membantu
pemasaran produk-produk industri kecil. Pada 21 April 2004 para
Menteri Ekonomi ASEAN telah menandatangani Protocol to Amend
the AICO Agreement yang mengatur perubahan/penurunan tarif
preferensi yang diberikan untuk proyek-proyek AICO yang disetujui.
2. Kerjasama di Sektor Perdagangan
Kerjasama di sektor perdagangan barang diawali dengan
ditandatanganinya Agreement
on ASEAN Preferential Trading
Arrangement (ASEAN PTA) tahun 1977 di Manila yang mulai
diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1978. Dalam pelaksanaannya,
kerjasama di sektor perdagangan dinilai masih memerlukan berbagai
45
upaya peningkatan, terutama untuk mata dagangan yang secara
nyata diperdagangkan tetapi belum dapat diberikan tingkat preferensi
yang memadai. Selain itu, masih diperlukan pula pendekatan yang
lebih efisien, baik dalam prosedur administrasi maupun berbagai
upaya untuk mengurangi berbagai hambatan non-tarif, meningkatkan
komplementaritas dan untuk mengurangi kebijakan substitusi impor
yang bersifat inward-looking.
Pertemuan para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-22 di Bali
bulan Oktober 1990 telah meluncurkan Enhanced PTA yang
memberlakukan Tingkat Tarif Efektif Bersama (Common Effective
Preferential Tariff - CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per
produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan
kendala-kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN.
Konsep CEPT ini juga diterapkan pada pengaturan kerjasama ASEAN
di bidang industri.
2.1.ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Momen penting pengembangan kerjasama di bidang ekonomi
dicapai pada 1992 ketika ASEAN menyepakati Kerangka
Persetujuan mengenai Peningkatan Kerjasama Ekonomi ASEAN
(Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic
Cooperation) yang berfungsi sebagai payung bagi semua bentuk
kerjasama ekonomi ASEAN di masa mendatang. Pada tahun
yang sama, ASEAN juga menyepakati pembentukan Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA).
Pembentukan AFTA ditujukan untuk meningkatkan daya tarik
ASEAN sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar
regional. AFTA diwujudkan dengan cara menghilangkan
hambatan-hambatan perdagangan, berupa tarif maupun non tarif
dalam waktu 15 tahun kedepan terhitung tanggal 1 Januari 1993
dengan menggunakan skema Common Effective Preferential
Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utamanya. Pembentukan AFTA
sebagai kelompok ekonomi regional tidak bertentangan dengan
sistem perdagangan global (sistem GATT) yang ada, tetapi justru
akan menunjang secara komplementer sistem global tersebut.
Berdasarkan pasal XXIV GATT, negara anggota GATT
Page 31
46
diperkenankan membentuk suatu wilayah perdagangan bebas
(free trade area) dan suatu customs union atas dasar aturan-
aturan khusus yang tidak merugikan negara-negara di luar
wilayah tersebut.
Di tingkat regional, pelaksanaan CEPT-AFTA diawasi,
dikoordinir dan dikaji ulang oleh Dewan AFTA (AFTA Council)
yang anggotanya terdiri dari para Menteri Perdagangan ASEAN
yang dalam tugasnya dibantu oleh Pejabat Senior Ekonomi
ASEAN (SEOM). Dewan AFTA diserahi tugas untuk membantu
mencari penyelesaian terhadap berbagai sengketa perdagangan
yang terjadi di antara negara-negara ASEAN dan bertanggung
jawab kepada Pertemuan ASEAN Economic Ministers (AEM).
Dalam rangka memperlancar implementasi Skema CEPT-
AFTA, khususnya untuk menggerakkan sektor swasta, telah
dibentuk Unit AFTA di Sekretariat ASEAN. Sementara itu, di
bawah SEOM dibentuk Kelompok Kerja CEPT-AFTA yang
menangani aspek-aspek teknis CEPT-AFTA seperti: jadwal
penurunan tarif, pemindahan produk-produk dari Temporary
Exclusion List (TEL) ke dalam Inclusion List (IL), serta piranti
hukum untuk pemberlakuannya (Legal Enactment). Kelompok
Kerja tersebut kemudian diubah namanya menjadi Coordinating
Committe on CEPT for AFTA (CCCA) guna menangani masalah-
masalah implementasi CEPT, terutama dari segi kepabeanan.
Di tingkat nasional, Unit AFTA dipegang oleh Direktorat
Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen
Perdagangan RI yang mempunyai fungsi:
a. Mempersiapkan produk-produk yang akan dimasukkan
dalam Inclusion List (IL), Temporary Exclusion List (TEL),
Sensitive List (SL) dan General Exception Lists (GEL),
Jadwal Penurunan Tarif dan Penyusunan CCEM (CEPT
Concessions
Exchange
Manual)
dalam
rangka
implementasi CEPT-AFTA. Unit ini juga menjamin
pelaksanaan langkah-langkah yang diperlukan untuk
pengesahan dan implementasi penurunan tarif; dan
47
b. Menampung pertanyaan dan keluhan yang muncul dari
masyarakat terutama kalangan swasta dan sebagai
saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga pemerintah
di masing-masing negara.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan AFTA telah
mengalami beberapa kali percepatan. Pada tahun 1995
disepakati Agenda of Greater Economic Integration yang
antara lain berisi komitmen untuk mempercepat pemberlakuan
AFTA dari 15 tahun menjadi 10 tahun, atau yang semula
tahun 2008 menjadi 2003. Pada KTT ke-6 ASEAN di Hanoi,
para Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold
Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap
AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan
AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara
penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Disamping itu, disepakati juga untuk mengurangi tarif
menjadi 0-5% bagi 90% produk pada tahun 2000 serta untuk
mempercepat pemberlakuan tarif 0% dan memindahkan
produk-produk yang tidak termasuk dalam pengurangan tarif
ke dalam Inclusion List. Negara-negara anggota baru ASEAN
(Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam / CLMV) akan
memaksimalkan jumlah produk dengan tarif 0-5 persen
mereka masing-masing pada tahun 2003 bagi Vietnam, 2005
bagi Laos dan Myanmar, serta 2007 bagi Kamboja. Mereka
juga akan memperluas jumlah cakupan produk dengan tarif
0-5 persen pada 2006 bagi Vietnam, 2008 bagi Laos dan
Myanmar, serta 2010 bagi Kamboja.
Pada tahun 1999, para Pemimpin ASEAN memutuskan
untuk melakukan percepatan dalam pencapaian tarif nol
persen dalam kerangka AFTA bagi ASEAN-6 yang
dijadwalkan pada tahun 2010. Sementara keempat negara
anggota baru (CLMV) dijadwalkan pada tahun 2015 dengan
fleksibilitas. Proses perwujudan AFTA memperoleh dorongan
yang kuat dari para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-7 ASEAN
di Bandar Seri Begawan, 4-5 Nopember 2001, dengan
disepakatinya suatu peta jalan (road map) untuk memberikan
Page 32
48
arahan bagi suatu integrasi ekonomi ASEAN yang koheren.
Disamping itu, negara anggota ASEAN secara individu juga
melaksanakan studi mengenai daya saing ASEAN secara
menyeluruh guna menentukan arah kerjasama di masa
mendatang.
AFTA saat ini telah terbentuk secara virtual, dimana
negara-negara anggota ASEAN telah membuat langkah-
langkah maju dalam menurunkan tarif intra-regional melalui
mekanisme CEPT for AFTA. Sampai saat ini tercatat lebih dari
99 persen produk yang masuk dalam daftar IL untuk negara-
negara ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand) telah diturunkan menjadi
sekitar 0-5%. Negara-negara CLMV juga tidak ketinggalan
jauh dalam pelaksanaan komitmen CEPT dimana hampir 80%
produk mereka telah masuk dalam IL dan 66% dari produk-
produk tersebut telah memiliki tarif antara 0-5%. Hingga tahun
2006, rata-rata CEPT ASEAN-6 adalah 1,74%, CLMV 4,65%
dan ASEAN secara keseluruhan 2,82%.
Untuk memperbaiki dan memperkuat aturan-aturan
pelaksanaan skema CEPT menjadi lebih menarik bagi para
pebisnis dan investor potensial di kawasan, CEPT Rules of
Origin serta Operational Certification Procedures telah direvisi
dan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2004. Hal-hal yang
disempurnakan adalah: (a) metode standar penghitungan
local/ASEAN content; (b) prinsip-prinsip penentuan biaya dari
ASEAN serta pedoman untuk metodologi penghitungan biaya;
(c) perlakuan terhadap barang-barang atau material lokal
(locally-procured); serta (d) perbaikan terhadap proses
verifikasi, termasuk verifikasi langsung (on-site verification).
Sidang AEM ke-38 bulan Agustus
2006 telah
menyepakati untuk memberlakukan penghapusan hambatan
non-tarif (non tariff barriers), mulai tanggal 1 Januari 2008
bagi ASEAN-5 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia,
Singapura dan Thailand), dan mulai tanggal 1 Januari 2010
bagi Filipina, serta tanggal 1 Januari 2013 bagi CLMV
(Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam).
49
Di bidang fasilitasi perdagangan, pada tahun 2006 ASEAN
menyepakati beberapa kebijakan, yaitu: harmonisasi ”tariff
nomenclature” dengan penyeragaman sistem klasifikasi tarif;
penyederhanaan dan penyelarasan prosedur pemeriksaan
kepabeanan melalui ASEAN e-custom, ASEAN Single Window,
pengimplementasian Green Lane System untuk produk-produk
CEPT yang akan dilaksanakan pada tahun 2006 dan 2007, serta
persetujuan ASEAN Customs Declaration Documents; dan
perkembangan terakhir pelaksanaan AFTA ditandai dengan
konversi dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
2002 ke AHTN tahun 2007, yang untuk sementara prosesnya
telah diselesaikan oleh Indonesia dan Thailand.
2.2. Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (FTA)
Disamping berupaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN,
negara-negara anggota ASEAN juga tetap mempertahankan sifat
terbuka terhadap negara-negara lain dengan menjalin kerjasama
di berbagai bidang. KTT ASEAN+3 (China, Jepang, Korea) yang
diselenggarakan bersamaan dengan penyelenggaraan KTT
Informal ke-3 ASEAN di Manila tanggal 27-28 Nopember 1999
menghasilkan Joint Statement on Cooperation in East
Asia
sebagai wujud komitmen ASEAN dalam mengembangkan
kerjasama dengan Mitra Wicara.
Upaya untuk tetap mempertahankan sifat terbuka tersebut,
dilakukan ASEAN dengan negara-negara Mitra Wicara yang
mengarah pada upaya pembentukan suatu Free Trade Area
(FTA). Beberapa kesepakatan pembentukan FTA antara ASEAN
dengan Mitra Wicara telah dicapai. Sejauh ini, ASEAN telah
menandatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan
Mitra Wicara-nya dalam bentuk perjanjian kemitraan ekonomi
yang komprehensif, yaitu :
a. Perjanjian dengan China ditandatangani di Phnom Penh
pada bulan Nopember 2002 yaitu Framework Agreement
on Comprehensive Economic Co-operation Between
ASEAN and the People’s Republic of China);
Page 33
50
b. Perjanjian dengan Jepang ditandatangani di Bali pada bulan
Oktober 2003, berupa Framework for Comprehensive
Economic Partnership Between the Association of South East
Asian Nations and Japan;
c. Perjanjian dengan India ditandatangani di Bali pada bulan
Oktober 2003, berupa
Framework
Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation Between the Republic
of India and the Association of South East Asian Nations;
d. Perjanjian dengan Korea ditandatangani di Vientiane pada
bulan Nopember 2004 berupa Joint Declaration on
Comprehensive Cooperation Partnership Between the
Association of South East Asian Nations and the Republic of
Korea;
e. Perjanjian dengan CER (Australia dan Selandia Baru)
ditandatangani di Bandar Seri Begawan pada bulan
September 2002 dalam bentuk Ministerial Declaration on the
AFTA-CER Closer Economic Partnership; dan
f. Perjanjian dengan US berupa USTR-TIFA (Trade and
Investment Framework Agreement) ditandatangani pada AEM
ke-38 di Kuala Lumpur, Agustus 2006.
Jadwal pencapaian FTA masing-masing adalah: dengan
China (ASEAN-6 tahun 2010, CLMV tahun 2015), India (Brunei,
Indonesia, Malaysia, Singapore dan Thailand tahun 2011, CLMV
dan Philippines tahun 2016), Jepang (2012), Korea (ASEAN-6
tahun 2010, Vietnam tahun 2016, dan CLM tahun 2018).
3. Kerjasama di Sektor Jasa
Untuk meningkatkan daya saing para penyedia jasa di ASEAN,
kerjasama regional di sektor jasa terus ditingkatkan dengan
disepakatinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
yang ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada saat
pelaksanaan KTT ASEAN ke-5 di Bangkok bulan Desember 1995.
AFAS antara lain berisi kesepakatan untuk:
51
a. Meningkatkan kerjasama di bidang jasa antar negara anggota
ASEAN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing,
diversifikasi kapasitas produksi dan pasokan serta distribusi
jasa baik antar para penyedia jasa di ASEAN maupun di luar
ASEAN;
b. Menghapus hambatan-hambatan perdagangan jasa yang
substansial antar negara anggota; dan
c. Meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperdalam dan
memperluas cakupan liberalisasi yang telah dilakukan oleh
negara-negara anggota dalam kerangka GATS/WTO dengan
tujuan mewujudkan perdagangan bebas sektor jasa.
Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan KTT ke-5 ASEAN di
Bangkok tersebut, telah dibentuk Coordinating Committee on Services
(CCS) yang berfungsi sebagai badan ASEAN yang melaksanakan
perundingan liberalisasi jasa dalam kerangka AFAS. CCS diberi tugas
menyusun modalitas untuk mengelola negosiasi tujuh sektor jasa
yang menjadi prioritas, yaitu pariwisata, jasa bisnis, jasa keuangan,
jasa konstruksi, telekomunikasi, angkutan udara dan angkutan laut.
Dalam melaksanakan tugasnya, CCS membentuk tujuh Sectoral
Working Groups yang masing-masing akan bertanggung jawab
mengelola perundingan di tiap-tiap sektor.
Negara-negara anggota membuat komitmen yang disusun dalam
suatu paket komitmen yang dibuat secara bertahap untuk
menunjukkan perkembangan dari perundingan menuju liberalisasi
jasa penuh pada 2020. Sektor jasa tersebut meliputi 7 subsektor yaitu
perhubungan udara, bisnis, konstruksi, keuangan, perhubungan laut,
telekomunikasi dan pariwisata. Paket Komitmen Pertama Liberalisasi
Bidang Jasa ASEAN disepakati pada Pertemuan Para Menteri
Ekonomi ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 16 Oktober 1997. Dalam
Paket ini belum ada negara anggota yang siap meliberalisasikan
seluruh subsektor dimaksud. Liberalisasi subsektor perhubungan
udara baru disepakati 3 negara anggota (Brunei, Malaysia dan
Singapura), subsektor perhubungan laut disepakati 4 negara anggota
(Brunei, Indonesia, Malaysia dan Thailand), subsektor bisnis
disepakati Filipina, subsektor telekomunikasi disepakati Vietnam dan
subsektor pariwisata disepakati oleh 9 negara anggota (Brunei,
Page 34
52
Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan
Vietnam).
Sidang Para Menteri Ekonomi ASEAN di Makati City, tanggal 7
Oktober 1998, menyepakati Paket Komitmen Kedua, serta
menandatangani Protocol to Implement the Second Package of
Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services.
Dengan disepakatinya Paket Komitmen Kedua tersebut, maka
komitmen negara-negara anggota telah mencakup 7 subsektor jasa
sesuai dengan kesepakatan KTT ke-5 ASEAN di Bangkok. Dalam
Paket ini, terdapat 5 subsektor jasa yang belum disepakati untuk
diliberalisasikan oleh 6 negara anggota yaitu perhubungan udara
(Brunei, Malaysia dan Singapura), perhubungan laut (Brunei,
Kamboja,
Indonesia dan
Malaysia), konstruksi
(Kamboja),
telekomunikasi (Kamboja) dan pariwisata (Brunei, Malaysia dan
Singapura).
Paket Komitmen Ketiga berhasil disepakati oleh para Menteri
Ekonomi ASEAN di Bandar Seri Begawan pada bulan September
2001. Protokol pelaksanaannya, yakni Protocol to Implement the Third
Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement
on Services kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi
ASEAN pada 31 Desember 2001. Dalam Paket Ketiga ini, terdapat 2
subsektor jasa yang belum disepakati untuk dliberalisasi oleh 4
negara anggota yaitu perhubungan laut (Brunei, Malaysia, Filipina dan
Laos) dan perhubungan udara (Laos).
Paket Komitmen Keempat beserta protokol pelaksanaannya
disepakati dan ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN
pada pertemuan di Jakarta, 3 September 2004. Pertemuan tersebut
juga menyepakati untuk melaksanakan perundingan putaran keempat
yang dimulai awal tahun 2005 yang diharpakan dapat mencakup
seluruh sektor jasa di luar 7 sektor jasa yang selama ini telah
dinegosiasikan.
Di sela KTT ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina pada tanggal 8
Desember 2006, para Menteri Ekonomi ASEAN menyepakati Paket
Komitmen Kelima dan menandatangani protokol pelaksanaannya. Dalam
Paket kelima tersebut terdapat 8 subsektor jasa yang ditawarkan untuk
diliberalisasi yaitu kesehatan, pariwisata (tourism and travel related
53
services), komputer (computer and related services), telekomunikasi,
bisnis, distribusi, konstruksi dan perhubungan laut.
Dalam rangka mempercepat proses negosiasi, ASEAN telah
menerapkan suatu pendekatan yang disebut ASEAN-X formula.
ASEAN-X formula merupakan pendekatan yang diambil dalam rangka
mempercepat proses liberalisasi sektor jasa yang dianggap berjalan
cukup lambat. Melalui pendekatan ini, dua atau lebih negara anggota
dapat melakukan negosiasi dan menyepakati untuk melakukan
liberalisasi perdagangan pada sektor atau sub sektor jasa tertentu,
sementara negara lainnya dapat bergabung kemudian dengan tingkat
liberalisasi sesuai dengan yang disepakati. Guna penerapan
pendekatan ini, CCS telah menyusun protokol perubahan terhadap
AFAS untuk mengakomodir penerapan ASEAN-X formula dalam
negosiasi liberalisasi jasa sesuai dengan parameter yang telah
ditetapkan oleh para Menteri Ekonomi ASEAN.
Pelaksanaan AFAS masih memerlukan upaya yang lebih optimal,
terutama dalam meningkatkan kesiapan negara-negara anggota serta
mengatasi sensitifitas sebagian besar negara anggota dalam
memberikan akses pasar dalam perdagangan jasa. Pada tanggal 1
Januari 2008, diharapkan dapat disetujui penghapusan hambatan-
hambatan pada moda 1 (cross border supply) dan moda 2
(consumption abroad) untuk seluruh sub-sektor bidang jasa. Untuk
moda 3 (commercial presence), partisipasi modal asing ditargetkan
sekitar 70% dapat dicapai pada tahun 2010. Sedangkan target dan
jadwal liberalisasi moda 4 (movement of natural person) dan
hambatan-hambatan pada moda 3 diharapkan dapat dicapai pada
tahun 2007.
Dalam mewujudkan bebasnya perpindahan tenaga kerja terampil
antar negara anggota sesuai dengan moda 4 (movement of natural
person), ASEAN telah mempercepat penyelesaian Mutual Recogntion
Arrangement (MRA) untuk memfasilitasi bebasnya perpindahan
tenaga ahli (experts), profesional dan tenaga kerja terampil. Pada
tahun 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia, para Menteri Ekonomi ASEAN
telah menandatangani MRA on Engineering dan pada tanggal 8
Desember 2006 di Cebu City, Filipina para Menteri Ekonomi ASEAN
menandatangani MRA on Nursing Services. Sementara MRA on
Architecture, Accountancy, Land Surveying, Medical Practitioners dan
Page 35
54
Professional in Tourism sedang dalam pembahasan dan diharapkan
dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
3.1. Kerjasama di Sektor Transportasi dan Telekomunikasi
Pada awalnya, kerjasama ASEAN di sektor transportasi dan
telekomunikasi ditangani oleh komite-komite yang beranggotakan
para spesialis dan pejabat yang menangani bidang-bidang
spesifik, baik yang sifatnya permanen maupun ad-hoc yang
dibentuk pada tahun 1968. Komite-komite tersebut menangani
isu-isu Civil Air Transportation, Communication/Air Traffic
Service/Meteorology, dan Shipping.
Para Pemimpin ASEAN di tahun 1992 telah mengeluarkan
keputusan untuk menghapus seluruh komite ekonomi, dan
melimpahkan tugas-tugas yang ditangani oleh komite-komite
tersebut kepada Pertemuan Para Pejabat Senior Ekonomi
(SEOM). Untuk sektor transportasi dan telekomunikasi, pada
pertemuan di Jakarta bulan April 1994, SEOM sepakat untuk
membentuk ad-hoc working group guna membantu Sekretariat
ASEAN dalam mengkoordinasikan pelaksanaan proyek-proyek
kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi yang sedang
berjalan atau yang masih menunggu keputusan pelaksanaannya.
Pertemuan Working Group on Transport and Communication
bulan Desember 1994 di Jakarta menghasilkan Draft ASEAN Plan
of Action in Transport and Communication 1994-1996. Ad-hoc
Working Group on Transport and Telecommunication secara
resmi dibentuk pada bulan Juni 1994. Sidang AEM ke-27 di Brunei
Darussalam tanggal 7-9 September 1995, memutuskan untuk
memberikan dorongan bagi diselenggarakannya Pertemuan
Tingkat Menteri di Sektor Transportasi dan Telekomunikasi serta
menyarankan agar dalam ASEAN Plan of Action on Transport and
Communication 1994-1996 dapat dimasukkan kebijakan Lalu-
lintas Udara Terbuka (Open Sky Policy) bagi negara-negara
ASEAN.
55
3.1.1. Transportasi
Dalam rangka menigkatkan kerjasama ASEAN di bidang
transportasi,
Pertemuan
Informal
Pertama
Menteri
Transportasi ASEAN pada bulan Desember 1995 di Langkawi
menyepakati penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri
setiap dua tahun yang didahului oleh Pertemuan Para Pejabat
Tinggi di Bidang Transportasi (Senior Transport Officials
Meeting/STOM).
Pertemuan
juga
menilai
pentingnya
peningkatan kerjasama di sektor transportasi dalam
mendukung perdagangan
intra-ASEAN (AFTA) dan
mengantisipasi perkembangan
ekonomi
dunia pada
umumnya.
Sidang Para Menteri Transportasi ASEAN (ATM) I di
Bali, Maret 1996 telah menyepakati Ministerial Understanding
on
ASEAN's
Cooperation
in
Transportation
yang
mengidentifikasikan prioritas bidang kerjasama, mekanisme
koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di sektor transportasi
serta menetapkan STOM sebagai badan eksekutif yang
melaksanakan keputusan-keputusan ATM dan program-
program di sektor transportasi.
Dalam perkembangannya, ASEAN telah menyepakati
berbagai persetujuan kerjasama di sektor transportasi, antara
laindengan
ditandatanganinya
ASEAN
Framework
Agreement on the Facilitation of Goods in Transit dan
menandatangani Agreement on the Recognition of
Commercial Vehicle Inspection Certificates of Goods Vehicles
and Public Services Vehicles Issued by ASEAN Member
Countries pada tahun 1998. Kedua perjanjian tersebut
disusun dalam rangka menindaklanjuti instruksi para
Pemimpin ASEAN mengenai fasilitasi transit barang-barang
dalam rangka AFTA.
ASEAN juga telah berhasil melaksanakan Integrated
Implementation programme for the ASEAN Plan of Action in
Transport (1996-1998) yang dilanjutkan dengan disahkannya
rencana aksi pengganti yang diberi nama Successor Plan of
Page 36
56
Action in Transport 1999-2004 pada September 1999.
Rencana aksi ini merupakan langkah tindak lanjut yang
diambil sektor transportasi dalam melaksanakan rencana aksi
dan program-program mewujudkan ASEAN Vision 2020 yang
ditetapkan oleh para Pemimpin ASEAN dalam Ha Noi Plan of
Action (HPA). Selain itu, pada 1999 juga ditandatangani
Ministerial Understanding on the Development of the ASEAN
Highway Network Project yang merupakan kesepakatan untuk
membangun
jejaring
transportasi
darat
yang akan
menghubungkan semua negara ASEAN.
Di
sektor
transportasi
udara,
ASEAN
telah
menandatangani ASEAN Memorandum of Understanding on
Air Freight Services di Jakarta pada September 2002. MoU
tersebut
merupakan
langkah
awal
dalam
upaya
meliberalisasikan sektor transportasi udara di ASEAN.
Dengan MOU tersebut, perusahaan-perusahaan penerbangan
negara-negara ASEAN dimungkinkan untuk melakukan
pelayanan kargo sampai dengan 100 ton per minggu tanpa
ada batasan dalam hal jenis pesawat pengangkut dan
frekuensi penerbangan. Pada tahun 2002 juga telah disahkan
ASEAN Transport Roadmap for the Land Transport
Infrastructure Integration and Transport Facilitation of Goods.
Peta jalan tersebut berisi langkah-langkah pembangunan
yang akan dilakukan ASEAN untuk mewujudkan ASEAN
Highway Network dan Singapore Kunming Railway Link dalam
rangka meningkatkan inter-konektivitas dan aksesibilitas di
kawasan.
ASEAN telah menyusun ASEAN Transport Action Plan
2005-2010 yang mencakup kesepakatan untuk meningkatkan
kualitas sistem angkutan dan jasa logistik serta mengurangi
biaya transaksi. Action Plan on Air Services Liberalisation in
ASEAN yang disusun guna melaksanakan program kerjasama
di sektor transportasi, dalam rangka menindaklanjuti
keputusan para Pemimpin ASEAN di Bali pada bulan Oktober
2003 mengenai pembentukan ASEAN Community pada 2020
khususnya dalam hal pencapaian Open Sky Policy juga
disahkan pada 2004.
57
Kerjasama ASEAN di sektor transportasi juga telah
berkembang dengan melibatkan Mitra Wicara, terutama
China, Jepang dan Korea. Dengan China telah ditandatangani
Memorandum of Understanding Between the Association of
South East Asian Nations and the People’s Republic of China
on Transport Cooperation yang mencakup kerjasama
pembangunan infrastruktur transportasi dan konstruksi,
fasilitasi angkutan, keselamatan maritim, pengembangan
sumber daya manusia di sektor maritim, angkutan darat dan
perairan
daratan,
penerbangan
sipil,
kerjasama
perkeretaapian, serta pertukaran informasi. Dengan Jepang,
antara lain disepakati kerjasama dalam bentuk dialog
kebijakan, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi
angkutan kargo, keselamatan maritim, peningkatan efisiensi
dan keselamatan dalam jasa angkutan udara internasional,
serta penerapan teknologi angkutan untuk meningkatkan
keselamatan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Sidang ke-13 dan ke-14 ASEAN Air Transport Working
Group (ATWG), masing-masing di Surabaya (April 2006) dan
Bandung
(Agustus
2006)
antara
lain
menyetujui
Implementation of the 2002 ASEAN Memorandum of
Understanding (MoU) on Air Freight Services, Implementation
Measures for Integration of ASEAN Air Travel Sector. Saat ini
ASEAN
sedang
membahas
dan berupaya
untuk
merampungkan draft ASEAN Multilateral Agreement on Full
Liberalization of Air Freight Services dan ASEAN Multilateral
Agreement on Air Services.
Sementara itu, Sidang ke-13 ASEAN Maritime
Working Group (MTWG) di Bangkok (Mei 2007) antara
lain menyetujui draft akhir Roadmap Towards an
Integrated and Competitive Maritime Transport in
ASEAN, menyambut baik keputusan retreat ASEAN
Economic Ministers (AEM) di Bandar Seri Begawan (Mei
2007) untuk menandatangani Roadmap for Integration of
Logistics Services pada Sidang ke-39 AEM di Filipina
bulan Agustus 2007, menyambut baik keikutsertaan
Korea untuk pertama kalinya pada MTWG dan
Page 37
58
berkomitmen untuk menyegerakan penyelesaian ASEAN-
China Maritime Transport Agreement (ACMTA).
3.1.2. Telekomunikasi
Kerjasama di sektor telekomunikasi pada awalnya
ditangani oleh Telecommunication Regulators' Council
(ATRC) yang dibentuk oleh forum ASEAN Directors-General
of Telecommunication pada tahun 1995 yang bertanggung
jawab dalam hal penyusunan kebijaksanaan, strategi dan
masalah-masalah reguler di bidang telekomunikasi.
Para Menteri Telekomunikasi ASEAN pada bulan Juli
2001 di Kuala Lumpur telah menandatangani Ministerial
Understanding
on
ASEAN
Cooperation
in
Telecommunications and Information Technology yang
memformalkan kerjasama ASEAN di sektor telekomunikasi.
Kesepakatan bidang-bidang kerjasama yang akan dicapai
antara lain kerjasama di sektor telekomunikasi dan teknologi
informasi melalui pembentukan ASEAN
Information
Infrastructure, mengembangkan kerjasama dalam rangka
insiatif
e-ASEAN,
melaksanakan
program-program
pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan
kapasitas dalam rangka mengurangi kesenjangan teknologi
informasi, serta memfasilitasi perdagangan intra-ASEAN dan
investasi di sektor telekomunikasi dan teknologi informasi.
Kerjasama sektor telekomunikasi juga mencakup masalah
keamanan internet.
Para Menteri Telekomunikasi ASEAN mengeluarkan
Manila Declaration 2002 yang berisi kesepakatan untuk
mengembangkan sumber daya manusia di sektor IT,
melibatkan swasta dalam membuat tata cara penagihan yang
standar dalam jasa internet, mendirikan ASEAN Network
Security
Coordination
Council,
dan
mempercepat
pelaksanaan program pembentukan ASEAN Information
Infrastructure. Para Menteri juga sepakat untuk menyatukan
semua kemajuan-kemajuan di sektor teknologi informasi dan
komunikasi yang telah dicapai guna menciptakan peluang
59
melalui sarana digital serta meningkatkan daya saing ASEAN
secara keseluruhan.
Dengan negara Mitra Wicara, ASEAN juga telah menjalin
kerjasama di bidang telekomunikasi, antara lain dengan China
yang ditandai dengan ditandatanganinya ASEAN-China
Memorandum of Understanding on Cooperation in Information
and Technology yang intinya berupa komitmen China untuk
menyediakan tempat-tempat pelatihannya guna melatih
sumber-sumber daya manusia ASEAN di sektor ini.
Para Menteri Telekomunikasi ASEAN dalam Sidang ke-6
ASEAN Telecommunications and Information Technology
Ministers’ Meeting (TELMIN) di Bandar Seri Begawan, Brunei
Darussalam tanggal 18-19 September 2006, antara lain telah
menyetujui prinsip-prinsip penggunaan ASEAN ICT Fund –
dengan batas maksimal penggunaan dana untuk setiap
proyek sebesar US$ 100.000 – dan pendirian ASEAN ICT
Centre (AICTC) yang sifatnya virtual dan tidak memerlukan
kantor yang permanen. Indonesia, beserta Vietnam, ditunjuk
sebagai Wakil Direktur AICTC yang masa tugasnya mulai
pada tanggal 31 Maret 2007.
Dalam rangka kerjasama dengan negara Mitra Wicara,
para Menteri ASEAN telah menyepakati konsep Plan of Action
on ASEAN+China ICT Cooperative Partnership for Common
Development dan Rencana Aksi untuk pelaksanaan Beijing
Declaration on ASEAN-China Cooperative Partnership for
Common Development. Dengan Jepang disepakati kerjasama
di bidang pengembangan prasarana telekomunikasi dengan
menggunakan teknologi tanpa kabel dan pengembangan
sumber daya manusia; dengan Korea disepakati komitmen
bagi pelaksanaan ASEAN ICT Focus 2005-2010; dan dengan
India antara lain telah disahkan tiga proyek kerjasama di
bidang ICT yaitu: India-ASEAN Seminar on Shruti-Drishti
(suatu aplikasi ICT), India-ASEAN IT Ministerial and Industry
Forum; dan e-Network Project.
Page 38
60
3.2. Kerjasama di Sektor Pariwisata
Pertemuan Pertama para Menteri Pariwisata ASEAN di Cebu
City tahun 1998 menghasilkan Ministerial Understanding on
ASEAN Cooperation in Tourism untuk mengembangkan
kerjasama pariwisata yang lebih fokus. Untuk mendukung
pelaksanaan ASEAN Vision 2020. Ministerial Understanding ini
dilengkapi dengan Plan of Action on ASEAN Cooperation in
Tourism yang berisi rencana langkah-langkah kongkrit beberapa
prioritas area kerjasama yang akan dilaksanakan.
Kerjasama ASEAN di
sektor
pariwisata mengalami
peningkatan pada bulan Nopember 2001, saat para Kepala
Negara ASEAN menyepakati percepatan proses integrasi regional
melalui percepatan
liberalisasi sektor-sektor jasa dan
perdagangan ASEAN. Untuk itu, disepakati juga penyusunan
perjanjian yang menjadi payung kerjasama ASEAN di sektor
pariwisata yakni "ASEAN Tourism Agreement" (ATA). Untuk
menindaklanjuti kesepakatan tersebut, dibentuk High Level Task
Force yang dipimpin oleh Menteri Pariwisata Kamboja dengan
tugas menyusun draft ATA.
ATA ditandatangani pada tahun 2002 di Phnom Penh,
Kamboja yang mencerminkan prioritas pengembangan pariwisata
di negara-negara ASEAN. Diharapkan ATA akan menciptakan
iklim kondusif bagi industri pariwisata ASEAN dan meningkatkan
arus wisatawan di antara negara-negara anggota serta
menjadikan ASEAN sebagai wilayah tujuan wisata tunggal.
Untuk menindaklanjuti penandatanganan ATA, disusun
langkah-langkah restrukturisasi berbagai task force yang ada dan
bekerjasama dengan badan ASEAN terkait lainnya dalam
melaksanakan ATA. ATA yang berisi rencana langkah-langkah
kongkrit kerjasama yang akan diambil telah disahkan oleh
Menteri-menteri Pariwisata di Vientiane, Pebruari 2004 berupa
Vientiane Declaration sebagai bentuk penegasan komitmen untuk
pengembangan kerjasama pariwisata ASEAN. Indonesia telah
meratifikasi ATA pada bulan Januari 2007.
61
Dalam upaya pengembangan kualitas pariwisata dan sumber
daya manusia di bidang pariwisata, antara lain telah disepakati
kriteria dan persyaratan eco-tourism, home stay, jasa makanan
dan minuman. Sedangkan dalam kerangka kerjasama antara
ASEAN dan Korea,
telah
dilaksanakan, antara
lain,
penyelenggaraan pelatihan bahasa Korea bagi pemandu wisata
ASEAN dan penyelenggaraan pelatihan bagi para pejabat
pariwisata ASEAN.
Dalam perkembangannya, kerjasama pariwisata ditandai
antara lain dengan adanya kesepakatan para Menteri Pariwisata
ASEAN pada ASEAN Tourism Forum (ATF) di Davao bulan
Januari 2006 untuk mengedepankan upaya mendorong promosi
wisata intra dan antar ASEAN serta pentingnya upaya menarik
wisatawan muda sebagai segmen pasar yang potensial. Dalam
hal ini, diperlukan strategi dan mekanisme yang efektif untuk
mendorong promosi bersama ASEAN sebagai suatu tujuan
tunggal (single-destination), termasuk pendirian pusat-pusat
pariwisata ASEAN di pasar internasional. Upaya dimaksud
dilaksanakan dalam rangka Visit ASEAN Campaign (VAC).
ATF di Singapura tanggal 26 Januari – 2 Pebruari 2007, telah
memutuskan beberapa kesepakatan antara lain yaitu mendukung
pengaktifan kembali ASEAN Tourism Promotional Chapter
(APCT) yang melibatkan perwakilan pariwisata negara-negara
ASEAN, seluruh Kedutaan dan Kosulat negara ASEAN di Sydney,
Beijing dan Seoul; mengharapkan agar para Menteri Perhubungan
negara anggota ASEAN dapat segera mengimplementasikan Air
Services Liberalisation Roadmap pada tahun 2010; menyambut
baik pengaktifan kembali Cruise Working Group untuk
memperkuat kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN;
mendukung upaya kerjasama sub-regional Brunei-Indonesia-
Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EGA) dan
Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) dalam
mempromosikan single tourism investment destination dan
pembentukan ASEAN-China Centre dan ASEAN-RoK Centre bagi
promosi perdagangan, investasi dan pariwisata ASEAN serta
mendukung upaya ASEAN-Japan Centre dalam rangka promosi
pariwisata ASEAN melalui produksi video dan pertukaran
pemuda.
Page 39
62
3.3. Kerjasama di Sektor Keuangan
Para Menteri Keuangan ASEAN telah menandatangani
Ministerial Understanding on ASEAN Cooperation in Finance di
Thailand tahun 1997. Ministerial Understanding tersebut menjadi
kerangka peningkatan kerjasama di bidang keuangan yang
mencakup keuangan dan perbankan, pasar uang dan modal,
masalah-masalah
pabean,
asuransi,
perpajakan
dan
pengembangan SDM di sektor keuangan. Para Menteri juga telah
menandatangani ASEAN Agreement on Customs yang bertujuan
untuk membantu mempercepat realisasi AFTA karena mencakup
aturan-aturan yang memfasilitasi perdagangan intra-ASEAN dan
arus investasi. Perjanjian ini mencakup kerjasama di bidang anti
penyelundupan, kerjasama teknik, modernisasi pabean dan
meningkatkan kemampuan pabean untuk memenuhi tuntutan dan
tantangan yang akan datang.
Pertemuan Para Menteri Keuangan ASEAN ke-10 di Siem
Reap, Kamboja, bulan April 2006 antara lain telah menyepakati
untuk melakukan upaya mendorong investasi infrastruktur,
peningkatan efisiensi dan peningkatan partisipasi sektor swasta
serta terus meningkatkan kerjasama dan integrasi pasar modal
seperti peluncuran ASEAN Index, pelaksanan ASEAN Finance
Ministers’ Investor Seminar pertama tahun 2004 di New York,
seminar kedua tahun 2005 di London dan seminar ketiga bulan
September 2006 di Hongkong dan Singapura.
4. Kerjasama di Sektor Investasi
Di sektor investasi, kerjasama ASEAN diawali dengan
dikemukakannya gagasan pembentukan suatu kawasan investasi
ASEAN pada Pertemuan Pemimpin ASEAN di Bangkok pada tahun
1995. Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, pada tahun 1996,
dibentuk Komite Kerja Kawasan Investasi ASEAN (WC-AIA), yang
berada dibawah naungan SEOM, dengan mandat menyiapkan
sebuah Persetujuan Dasar tentang Kawasan Investasi ASEAN
(Framework Agreement on ASEAN Investment Area/FA-AIA).
63
Framework
Agreement
on
ASEAN
Investment
Area
ditandatangani di Makati City, Filipina, pada tahun 1998. Bersamaan
dengan penandatanganan tersebut juga disahkan pembentukan AIA
Council. FA-AIA mencakup seluruh kegiatan investasi, kecuali
investasi portfolio dan kegiatan investasi lainnya yang sudah tercakup
pada perjanjian ASEAN lainnya, seperti the ASEAN Framework
Agreement on Services. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah
menciptakan suatu Kawasan Investasi ASEAN yang liberal dan
transparan, sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke kawasan.
Liberalisasi investasi bagi negara anggota ASEAN disepakati untuk
mulai berlaku pada tahun 2010, sedangkan dengan negara non-
ASEAN disepakati untuk direalisasikan pada tahun 2020.
Kerangka kerja AIA mencakup semua arus investasi asing
langsung (FDI) ke ASEAN maupun investasi langsung antar negara-
negara ASEAN. Persetujuan tersebut antara lain akan mengikat
negara-negara anggota untuk menghapus hambatan-hambatan
investasi, meliberalisasi peraturan-peraturan dan kebijaksanaan
investasi, memberi persamaan perlakuan nasional dan membuka
investasi di industrinya terutama sektor manufaktur. Dengan
menciptakan ASEAN sebagai suatu kawasan investasi yang lebih
berdaya saing dan terbuka, AIA diharapkan dapat menarik arus
investasi langsung ke ASEAN.
Sejak tahun 2003, ASEAN-6 telah memberikan national treatment
untuk sektor manufaktur kepada investor ASEAN, sementara untuk
CLMV akan dimulai pada tahun 2010. Sementara untuk sektor
pertanian, perikanan, kehutanan, tambang, dan jasa, ASEAN-6 dan
Kamboja menyetujui memberikan national treatment pada tahun 2010,
Vietnam tahun 2010 sementara Laos dan Myanmar pada tahun 2015.
Foreign Direct Investment (FDI) ASEAN tahun 2005 mencapai
US$38 milyar, atau meningkat 48% dibandingkan tahun lalu.
Sementara, total FDI ASEAN untuk caturwulan pertama tahun 2006
mengalami peningkatan (90%) menjadi US$14 milyar bila
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Pertemuan
ke-9 ASEAN Investment Area Council, disepakati kerjasama investasi
difokuskan pada upaya meningkatkan investasi intra ASEAN dan
menyusun buku statistik investasi negara anggota ASEAN yang
komprehensif.
Page 40
64
5. Kerjasama di Sektor Komoditi dan Sumber Daya Alam
Kerjasama ASEAN di sektor komoditi dan sumber daya alam
secara garis besar dapat dibagi ke dalam dua sub-sektor, yaitu
kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan serta kerjasama di
sub-sektor energi dan mineral.
5.1. Kerjasama di Sub-sektor Pertanian dan Kehutanan
Sektor pertanian dan kehutanan merupakan salah satu sub-
sektor utama dalam perekonomian ASEAN mengingat hampir
semua negara anggota ASEAN merupakan negara agraris yang
memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Untuk meningkatkan
daya saing produk pertanian dan kehutanan ASEAN, telah
disusun Memorandum of Understanding on ASEAN Cooperation
and Joint Approaches on Agriculture and Forest Products
Promotion Scheme.
Kerjasama di sektor pangan, pertanian dan kehutanan
meliputi food security, food handling, crops, peternakan,
perikanan, agricultural training and extension, agricultural
cooperatives, forestry serta kerjasama di bidang skema promosi
produk-produk pertanian dan kehutanan. Kerjasama tersebut
bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk-produk pangan,
pertanian dan kehutanan ASEAN, serta meningkatkan food
security arrangement dan kesamaan posisi ASEAN pada forum-
forum internasional.
Forum kerjasama ASEAN di sub-sektor pertanian dan
kehutanan terdiri dari ASEAN Ministers on Agriculture and
Forestry (AMAF) yang didukung oleh Senior Officials Meeting
(SOM) dan badan-badan pendukung lainnya, seperti Sectoral
Working Group dan Committee. Selain itu AMAF didukung pula
oleh Task force dan expert groups yang bertugas untuk
menentukan rencana implementasi kegiatan dalam periode waktu
tertentu.
Dalam rangka pengimplementasian Ha Noi Plan Action (HPA)
di bidang pertanian, pangan dan kehutanan, para Pemimpin
65
negara-negara ASEAN pada tahun 1998 telah menyetujui
dokumen Strategic Plan of Action Cooperation in Food,
Agriculture, and Forest for the 1999-2004
1
. Rencana aksi tersebut
kemudian direview kembali pelaksanaannya pada 2004 sekaligus
dilanjutkan dengan Strategic Plan of Action Cooperation in Food,
Agriculture, and Forest for the 2005-2010.
2
Perkembangan
kerjasama
sub-sektor
pertanian dan
kehutanan dapat digambarkan sebagai berikut:
5.1.1. Pangan
Mengingat beras merupakan bahan makanan pokok
sebagian besar masyarakat ASEAN, ASEAN terus berupaya
meningkatkan produktivitas
tanaman padi
untuk
meningkatkan ketahanan pangan. Sidang ke-24 AMAF
menyetujui pelaksanaan ASEAN Food Security Information
System (AFSIS) pada 2003 serta disetujui usul membentuk
pilot proyek East Asia Rice Reserve Management System
untuk kurun waktu 3 tahun mendatang. Di bidang makanan
halal, ASEAN sedang menyelesaikan draft ASEAN Scheme
for the Acccreditation of Halal Food Establishment dan draf
Registration and compilation of Halal Food Additives Used in
ASEAN.
Untuk mengamankan suplai makanan di kawasan,
Pertemuan AMAF ke-28 di tahun 2006 sepakat untuk segera
merampungkan pembahasan
ASEAN
Food
Security
Information System (AFSIS). AFSIS merupakan suatu sistem
yang dapat melakukan analisis dan menyebarkan data serta
informasi mengenai food security diantara negara-negara
ASEAN Plus Three.
1
Strategic Plan of Action Cooperation in Food, Agriculture, and Forest for the 1999-2004
ditandatangani oleh pemimpin ASEAN pada KTT ke-6 di Hanoi- Vietnam, 15-16 Desember
1998.
2 Para menteri menyetujui rancangan Strategic Plan of Action Cooperation in Food,
Agriculture, and Forest for the 2005-2010 pada Sidang AMAF ke 26 di Yangon, Myanmar, 7
Oktober 2004.
Page 41
66
Sebagai bagian dari upaya untuk mengharmonisasikan
standar kualitas buah-buahan populer di kawasan dan untuk
mengedepankan pemasarannya didalam dan diluar Asia
Tenggara, Pertemuan AMAF ke-28 telah mengesahkan
ASEAN Harmonized Standards for Mango, Pineapple and
Banana. Sementara itu, guna meningkatkan kualitas dari
produk sayur mayur di negara-negara anggota ASEAN,
Pertemuan AMAF ke-28 telah menyepakati suatu manual
standar yang mencakup ASEAN Good Agricultural Practices
(GAP) untuk petani di kawasan.
5.1.2. Pertanian
Para Menteri Pertanian ASEAN, pada Sidang AMAF ke-
25 di Kuala Lumpur bulan Agustus 2003 sepakat untuk
mendirikan ASEAN Plant Health Cooperation Network
(APHCN) dalam rangka melindungi kehidupan dan kesehatan
tumbuh-tumbuhan di kawasan ASEAN.
Perkembangan lainnya dalam kerjasama pertanian
ASEAN adalah perjanjian untuk melaksanakan program East
Asia
Emergency
Rice
Reserve
(EAERR) sebelum
implementasi penuh pada tahun 2008. Sebelumnya, telah
diimplementasi proyek uji coba selama tiga tahun dibawah
kerangka kolaborasi ASEAN Plus Three guna membentuk
EAERR. Melalui kolaborasi dimaksud, disepakati bahwa
negara-negara ASEAN Plus Three akan memberikan
kontribusi secara sukarela dalam jumlah tertentu atau
cadangan beras untuk keadaan darurat di negara-negara
anggota ASEAN.
5.1.3. Peternakan
Pelaksanaan kerjasama ASEAN di sub-sektor peternakan
meliputi kerjasama di bidang peraturan tentang produksi dan
penggunaan vaksinasi hewan, promosi produk hewan,
program peningkatan kerjasama penanggulangan penyakit
hewan dan Animal Health and Production Information System
67
for ASEAN (AHIPSA). Selain itu, negara-negara anggota juga
menyetujui kerjasama dalam bidang Common Stand on
Cocex Issues and Veterinary Drug Residues in Food.
Selanjutnya, dalam rangka menanggulangi penyakit flu
burung yang menyerang beberapa negara anggota ASEAN,
para menteri setuju untuk membentuk sebuah Pokja yang
menangani isu tersebut di bawah ASEAN Sectoral Working
group on Livestock.
3
ASEAN Animal Health Trust Fund (AAHTF) yang
merupakan perkembangan utama dari kerjasama ASEAN di
bidang peternakan telah ditandatangani pada tahun 2006.
AAHTF merupakan sumber dana khusus untuk kegiatan-
kegiatan bersama kawasan guna menanggulangi penyakit-
penyakit menular dari hewan ternak. Pada Pertemuan AMAF
ke-28 di Singapura pada bulan Nopember 2006, para Menteri
Pertanian dan Kehutanan ASEAN menyamakan persepsi
bahwa AAHTF dapat dimanfaatkan dalam mengajukan
proyek-proyek untuk menghindari, mengendalikan dan
memusnahkan
penyakit-penyakit
yang
sangat
membahayakan masyarakat dan hewan ternaknya.
Untuk keperluan pendanaan awal AAHTF, negara-negara
anggota telah sepakat untuk memberikan kontribusi, dimana
Indonesia memberikan kontribusi sebesar US$ 300.000 yang
akan dibayar dalam kurun waktu enam tahun mulai tahun 2007.
5.1.4. Kehutanan
Pembahasan kerjasama di sub-sektor kehutanan ASEAN
pada awalnya dilakukan oleh ASEAN Sectoral WG on
Forestry, sejak tahun 1998, yang kemudian diubah menjadi
ASOF (ASEAN Senior Officials on Forestry). Di bawah ASOF
terdapat badan-badan subsider yakni Expert Group on Herbal
and Medicinal Plant; Expert Group on Research and
Development; Expert Group on Criteria and Indicator, Seminar
on Forestry Issues dan Pertemuan Kalangan Swasta.
3 Hasil Sidang AMAF ke 26, Yangoon, Myanmar, 7 October 2004.
Page 42
68
Perkembangan terakhir kerjasama kehutanan ASEAN
adalah hasil-hasil Sidang AMAF ke-28 tahun 2006, yang
menyepakati untuk meneruskan upaya membentuk ASEAN
Social Forestry Network (ASFN), yang bertujuan untuk
menciptakan kesadaran masyarakat yang tinggal di dalam
dan di sekitar hutan serta pemangku kepentingan lainnya
untuk
melestarikan
atau
melindungi
hutan
serta
mengupayakan kesinambungan hutan.
Selain itu, Pertemuan AMAF ke-28 juga membahas
suatu perjanjian yang ditujukan untuk mendukung jasa dari
National Focal Points Working Group on Forest Products
Promotion Scheme dengan mencari cara lebih baik untuk
mempromosikan produk-produk hutan dari negara-negara
anggota
ASEAN di
pasar
kayu
dunia.
Dengan
menggunakan standar internasional kualitas produk,
ASEAN telah mengambil langkah kedepan dengan memulai
suatu Pan-ASEAN Timber Certification Scheme atau skema
sertifikasi kayu Pan-ASEAN. Disamping itu, disepakati juga
upaya untuk merampungkan skema sertifikasi yang
dilakukan secara terus menerus. Meskipun telah diadopsi di
ASOF ke 28, masih diperlukan penyempurnaan lebih lanjut
terhadap Pan-ASEAN Timber Certification Scheme agar
skema tersebut tidak merugikan kepentingan anggota
ASEAN, termasuk Indonesia.
5.1.5. Perikanan
Perkembangan kerjasama ASEAN di
sub-sektor
perikanan tidak terlepas dari perkembangan di sub-sektor
kehutanan, dan diharapkan akan lebih fokus dan terarah.
Pertemuan Tingkat Menteri Pertama ASEAN-SEAFDEC
(Southeast Asian Fisheries Development Center), di
Bangkok, 24 Nopember 2001 telah menghasilkan resolusi
beserta rencana aksi untuk menangani masalah perikanan
terpadu di kawasan. Disamping itu, telah dihasilkan pula 2
dokumen penting, yaitu Resolution on Sustainable
Fisheries for Food Security for the ASEAN Region dan
Plan of Action on Sustainable Fisheries for Food Security for
69
the ASEAN Region.
Sidang AMAF+3 ke-6 di Singapura bulan Nopember
2006, telah menandatangani Letter of Understanding (LoU)
between the Secretary-General of ASEAN and the
Secretary-General
of
South East Asian Fisheries
Development
Centre
(SEAFDEC),
yang
intinya
mengedepankan kolaborasi dalam pengelolaan yang
berkesinambungan terhadap sumber-sumber ikan.
Pada tahun 2006 ASEAN berhasil merampungkan proses
pembuatan konsep ASEAN Guidelines on Responsible
Movement of Live Food Fin Fish. Sebelumnya, ASEAN dan
SEAFDEC
telah
sepakat
untuk
secara
bersama
mengimplementasikan 2 (dua) inisiatif baru, yaitu Seafood
Safety Network serta Chloramphenicol dan Nitrofuran
Residues in Aquaculture Fish and Fish Products.
5.2. Kerjasama Sektor Energi dan Mineral
Kerjasama ASEAN di sektor mineral dan energi diarahkan
untuk membangun jaringan/interkoneksi di bidang energi dan
utiliti untuk sub-sektor kelistrikan dan gas bumi di kawasan
ASEAN melalui pembangunan ASEAN Power Grid dan jaringan
pipa
gas
alam. Kerjasama juga diarahkan
untuk
mempromosikan pengembangan sumber daya energi yang
dapat diperbaharui (renewable). Kerjasama sektor energi ini
meliputi bidang minyak dan gas bumi, batubara, kelistrikan,
energi baru dan yang dapat diperbaharui serta konservasi
energi. Kegiatan masing-masing bidang dilaksanakan oleh
suatu kelompok kerja (working group). Di samping kelompok-
kelompok kerja tersebut, telah pula didirikan ASEAN-EC
Energy Management Training and Research Centre yang
kemudian ditransformasikan menjadi ASEAN Centre for Energy
(ACE), yang berkedudukan di Jakarta.
ASEAN telah melakukan berbagai upaya kolektif untuk
menjamin ketahanan energi melalui diversifikasi, pengembangan
dan konservasi sumber daya, penggunaan energi secara efisien,
Page 43
70
dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sejalan dengan
Agreement on ASEAN Energy Cooperation (1986), ASEAN telah
pula menyelesaikan Medium-Term Programme of Action on
Energy Cooperation 1995-1999 dan 1999-2004.
ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation 2004-2009
sedang dilaksanakan di berbagai sektor, antara lain listrik, minyak
dan gas, batubara, sumber energi baru dan terbarukan, efisiensi
dan konservasi energi, energi dan lingkungan, serta kebijakan dan
perencanaan energi. ASEAN juga memberlakukan skema ASEAN
emergency petroleum sharing.
Upaya-upaya
kerjasama
dititikberatkan pada pembentukan pengaturan regional yang
saling terkait untuk listrik dan gas alam melalui ASEAN Power
Grid dan Trans-ASEAN Gas Pipeline Projects. ASEAN-EC Energy
Management Research and Training Centre (AEEMTRC) diubah
menjadi ASEAN Energy Centre dan berkedudukan di Jakarta
sejak 1998.
5.2.1. Energi
Kerjasama struktural ASEAN di sektor energi untuk
tingkat menteri ditandai dengan dibentuknya ASEAN
Economic Ministers Meeting on Energy Cooperation
(AEMMEC), dan Senior Officials Meeting on Energy
Cooperation (SOMEC). Pada perkembangannya, pada
Sidang AEMMEC ke-13 di Denpasar, Indonesia, 26
Oktober 1995, disepakati untuk merubah AEMMEC menjadi
ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM). Demikian
juga untuk sebutan pertemuan tingkat pejabat tinggi
(SOMEC) dirubah menjadi Senior Officials Meeting on
Energy (SOME).
Dalam AMEM terdapat 5 kelompok kerja (Sectoral
Working Group), yaitu; Forum para pimpinan jaringan
kelistrikan
ASEAN,
Head
of
ASEAN
Power
Utilities/Authorities (HAPUA), Dewan ASEAN di bidang
perminyakan, ASEAN Council on Petroleum (ASCOPE),
Forum ASEAN di bidang batubara, ASEAN Forum on Coal
(AFOC), kelompok kerja bidang efisiensi energi dan
71
konservasi, Energy Efficiency and Conservation - Sub
Sector Network (EE&C-SSN) dan kelompok kerja bidang
energi baru dan terbarukan, New and Renewable Sources
of Energy -Sub Sector Network (NRSE-SSN).
Para Menteri Energi ASEAN dalam Sidangnya ke-22 di
Makati, Filipina, 9 Juni 2004, telah menyetujui ASEAN Plan
of Action for Energy Cooperation (APAEC) 2004-2009.
Rencana aksi ini mendukung
Energy Integration
Roadmaps yang telah disetujui sebelumnya pada sidang
AMEM ke 20 di Bali.
Pada Sidang AMEM ke-23 di Siem Reap, Kamboja, bulan
Juli 2005, telah disepakati pembaharuan ASEAN Petroleum
Security Agreement (APSA) 1986. Pada Sidang AMEM ke-24
di Vientiene, Laos bulan Juli 2006, disepakati bahwa negara-
negara ASEAN akan bekerjasama untuk merampungkan
konsep APSA 2005 beserta dokumen lampirannya yaitu
Standard Operating Procedure (SOP) dan Coordinated
Emergency Response Measures (CERM). Direncanakan
kedua dokumen tersebut akan ditandatangani para Menteri
Energi ASEAN pada pertemuan AMEM ke-25 tahun 2007.
Selain memperkuat kerjasama intra-ASEAN, ASEAN juga
berupaya pula memperkuat kerjasama di sektor energi
dengan negara-negara Mitra Wicaranya. Sebagai upaya untuk
menggalang kerjasama dalam meningkatkan efisiensi
penggunaan energi, pada KTT ASEAN ke-12 di bulan Januari
2007, para Kepala Negara East Asia Summit (negara-negara
ASEAN, China, Jepang, Republik Korea, India, Australia,
Selandia Baru) telah menandatangani Cebu Declaration on
East Asia Energy Security.
Perkembangan dan kemajuan-kemajuan sektoral yang
telah dicapai antara lain :
Page 44
72
5.2.1.1. Kelistrikan - ASEAN Power Grid (HAPUA-Heads of
ASEAN Power Utilities/Authorities)
ASEAN Power Grid merupakan proyek kerjasama
ASEAN di bidang kelistrikan yang bertujuan untuk
membangun jaringan interkoneksi listrik ke seluruh negara-
negara anggota ASEAN. Sasaran dari pembangunan
jaringan interkoneksi
listrik
tersebut adalah
untuk
memungkinkan penduduk yang tinggal di daerah-daerah
terpencil atau belum terjangkau listrik dapat menikmati
manfaat masuknya listrik ke wilayah mereka.
Sidang
ke-22
Heads
of
ASEAN
Power
Utilities/Authorities (HAPUA) di Kota Kinabalu, Malaysia, 15-
16 Mei 2006, antara lain telah membahas draft MoU on the
ASEAN Power Grid, khususnya menyangkut pasal-pasal
terkait dengan interkoneksi listrik di daerah perbatasan.
Sidang tersebut meminta ASEAN Center for Energy (ACE)
untuk bekerjasama dengan Working Group-Working Group
HAPUA menyangkut berbagai aktivitas mengenai isu energi
terbarukan, pemanfaatan batubara untuk energi yang bersih
dan ramah lingkungan, dan juga pembangunan ASEAN
Power Grid.
5.2.1.2. Trans-ASEAN Gas Pipeline Project (TAGP)
Seperti halnya ASEAN Power Grid, pembangunan
jaringan pipa gas ke seluruh negara anggota ASEAN
mempunyai sasaran untuk memungkinkan penduduk yang
berdomisili di wilayah-wilayah terpencil negara-negara
anggota ASEAN dapat menikmati manfaat bahan bakar gas
untuk memasak menggantikan kayu bakar.
Sidang ke-24 ASEAN Ministers of Energy (AMEM) di
Vientiane, Laos, tanggal 26-27 Juli 2007 telah mengevaluasi
implementasi dari proyek Trans-ASEAN Gas Pipeline dan
meminta agar kemajuan yang telah dicapai dalam proyek
pembangunannya dipertahankan
dan bahkan
agar
ditingkatkan. Pertemuan ke-20 Trans-ASEAN Gas Pipeline
73
(TAGP) Task Force yang berlangsung di Hanoi, Vietnam,
tanggal
7-8
September
2006
telah
membahas
perkembangan pembangunan jaringan pipa gas di tiap
negara anggota ASEAN, jumlah produksi lapangan produksi
gas di tiap negara anggota ASEAN, dan penyempurnaan
Master Plan TAGP. Pertemuan tersebut meminta agar
negara-negara anggota ASEAN melakukan verifikasi atas
data-data produksi gas masing-masing negara yang
tercantum dalam Master Plan TAGP, dan menyampaikan
perkiraan pencadangan pasokan gas masing-masing
negara tiap tahunnya hingga tahun 2020.
Pertemuan ke-13 ASEAN Council on Petroleum’s
(ASCOPE) Joint Committees Meeting on the 20th TAGP
Task Force di Hanoi tanggal 9 September 2006 yang
berlangsung back-to-back dengan Pertemuan ke-20 TAGP
Task Force merupakan pertemuan dimana ASCOPE
memberikan sumbang saran atas pembangunan Trans-
ASEAN Gas Pipeline, termasuk dalam menyempurnakan
Master Plan TAGP. ASCOPE cenderung menyarankan agar
model jaringan gas ASEAN dapat meniru model jaringan
pipa gas yang menghubungkan berbagai kota dan daerah di
Norwegia
(Norwegian
Gas
Model).
ASCOPE
menyampaikan 3 (tiga) faktor keberhasilan pembangunan
jaringan pipa gas Norwegia tersebut, yakni adanya
perangkat peraturan di bidang gas yang lengkap dan jelas,
efisiensi pada operasionalisasi penyaluran gas, termasuk
terkait dengan spesifikasi standar kontsruksi pipa dan
prosedur pemeliharaan pipa, serta struktur jaringan yang
terpadu didukung infrastruktur yang memadai.
Adapun perkembangan kerjasama ASEAN di bidang
gas ditandai dengan telah berlangsungnya secara reguler
forum pertemuan antara negara-negara anggota ASEAN
produsen gas dengan negara-negara anggota ASEAN dan
Mitra Wicara konsumen gas yang berlangsung setiap tahun.
Negara-negara ASEAN produsen gas seperti Indonesia,
Malaysia dan Vietnam, serta negara-negara ASEAN dan
Mitra Wicara seperti Singapura, Thailand, China dan
Jepang telah melakukan pertemuan ASEAN+3 sebanyak 3
Page 45
74
kali pada tingkat Pemerintah dan 2 kali pada tingkat
pengusaha.
5.2.1.3.Coal (ASEAN Forum on Coal/AFOC)
Batubara merupakan sumber energi alternatif pengganti
minyak bumi yang persediaannya di muka dan dalam
kandungan tanah sudah semakin terbatas dengan makin
jarangnya temuan baru sumber-sumber minyak. Pertemuan
ke-3 ASEAN+3 Energy Security Forum di Singapura tanggal
17 Pebruari 2007 mencatat semakin jarangnya sumber-
sumber energi berbasis fosil menuntut langkah-langkah
antisipatif dalam mengamankan pasokan energi di negara-
negara ASEAN dan Plus Three. Batubara sebagai sumber
energi alternatif yang dapat diandalkan perlu diperluas
pemanfaatannya di seluruh lapisan masyarakat negara-
negara
ASEAN. Untuk
itu dibutuhkan kemitraan
Pemerintah-Swasta dalam upaya memperluas pemanfaatan
batubara sebagai sumber energi baru menggantikan minyak
bumi.
Pertemuan ASEAN+3 Energy Security Forum tersebut
menyambut baik hasil-hasil Pertemuan ASEAN Forum on
Coal yang telah berlangsung di Filipina tanggal 16-17
Nopember 2005, dimana berhasil diidentifikasi berbagai
strategi promosi penggunaan batubara sebagai sumber
energi yang bersih dan ramah lingkungan.
5.2.2
Mineral
Untuk membahas kerjasama di sub-sektor mineral,
ASEAN telah membentuk forum komunikasi yang
dinamakan ASEAN Senior Officials Meeting on Minerals
(ASOMM). Maksud dan tujuan pembentukan ASOMM adalah
sebagai wadah untuk membahas isu-isu penting bidang
mineral di negara-negara ASEAN yang meliputi semua
aspek teknis dan kebijakan serta pengaturan bidang sumber
daya mineral termasuk aspek geologi dan pertambangan
yang dimulai dari survey umum, eksplorasi, eksploitasi,
pengolahan, transportasi termasuk pengembangan sumber
75
daya manusia/tenaga kerja, lingkungan, perdagangan dan
investasi.
Sidang ASOMM ke-5 di Yogyakarta tanggal 29 April - 1
Mei 2003, telah mencatat berbagai kemajuan yang dicapai
antara lain penyusunan Program Aksi 2001-2005, TOR,
Rule of Procedures (ROP) dan Vision of ASEAN
Cooperation on Minerals oleh Mineral Task Force Team
ASEAN; pembahasan mengenai masalah perdagangan dan
investasi mineral di kawasan ASEAN; dan pembentukan
empat Working Groups yaitu Working Group on Trade and
Investment in Minerals (WGTIM); Working Group on Training
in Mineral (WGTM); Working Group on Mineral Data Base
(WGMD) yang diketuai oleh Indonesia; Working Group on
Environment-Friendly
Mining
and Mineral Processing
(WGEFMMP).
Sidang ke-7 ASOMM di Kuching, Malaysia bulan Juni
2005 antara lain menyepakati untuk mengadakan forum
ASOMM+3 dengan mengundang kehadiran dan kerjasama
China, Jepang dan Korea Selatan. Hal ini sebagaimana
dimandatkan pula oleh para Menteri bidang Mineral negara-
negara ASEAN pada Pertemuan ASEAN Ministerial Meeting
on Minerals di Kuala Lumpur tanggal 4 Agustus 2005. Dalam
Sidang Pertama ASOMM+3 diharapkan dapat diadakan dialog
dan kerjasama ASEAN dan negara-negara Plus Three dalam
mengembangkan sumber daya mineral dan meningkatkan
program kerjasama yang saling menguntungkan dalam
kerangka Rencana Aksi Kerjasama Mineral ASEAN tahun
2005-2010.
ASOMM+3 diharapkan dapat memfasilitasi investasi dan
perdagangan di sektor mineral untuk keuntungan bersama,
meningkatkan kerjasama penelitian dan pengembangan untuk
pembangunan berkelanjutan di sektor mineral, serta mendorong
partisipasi sektor swasta dan kerjasama sektor swasta umum
dalam pengembangan dan/atau pelaksanaan kerjasama
ASEAN+3 dalam program dan kegiatan yang berkelanjutan di
berbagai daerah di Asia Tenggara yang mengandung atau
berpotensi sumber daya mineral.
Page 46
76
6. Kerjasama ASEAN di Sektor Usaha Kecil dan Menengah
Kerjasama ASEAN di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
telah dirintis sejak tahun 1995, yang ditandai dengan dibentuknya
Kelompok Kerja Badan-Badan UKM ASEAN (ASEAN Working Group
on Small and Medium-size Enterprises Agencies). Dalam pertemuan
pertamanya di Jakarta tanggal 24 April 1995 telah disahkan Rencana
Aksi ASEAN bagi pengembangan UKM. Pertemuan ini juga
menyepakati bahwa pada tahap awal kerjasama ASEAN di bidang
UKM akan terfokus pada sektor manufaktur.
Sidang ASEAN Economic Minister Meeting (AEM) ke-31 di
Singapura tanggal 27 September–2 Oktober 1999 telah
menyepakati kerangka kerjasama yang melibatkan UKM dalam
ASEAN Industrial Cooperation (AICO). Kerangka kerjasama ini
didasari oleh
pemahaman bahwa
UKM sebagian
besar
melaksanakan fungsinya sebagai industri pendukung bagi
perusahaan-perusahaan besar, disamping untuk memberikan
kesempatan kepada UKM untuk berpartisipasi secara langsung
dalam perdagangan intra ASEAN.
ASEAN Policy Blueprint for SMEs Development (APBSD) 2004-
2014 telah disahkan pada Sidang AEM ke-36 di Jakarta, 3
September 2004.
Policy blueprint tersebut bertujuan untuk
menjamin adanya transformasi UKM ASEAN yang memiliki daya
saing, dinamis, inovatif dalam rangka menuju integrasi ekonomi
ASEAN. Hal ini dapat diwujudkan melalui suatu cooperative
framework yang melibatkan secara aktif peran sektor swasta di
ASEAN disamping meningkatkan budaya wirausaha, inovasi dan
networking di kalangan UKM, memberikan fasilitas kepada UKM
untuk memperoleh akses informasi, pasar, SDM, kredit dan
keuangan serta teknologi modern. Berdasarkan cetak biru tersebut
telah dipilih lima bidang kerjasama strategis dalam pengembangan
UKM ASEAN, yaitu: Pembangunan Sumber Daya Manusia;
Dukungan dalam Bidang Pemasaran; Bantuan dalam Bidang
Keuangan; Pengembangan Teknologi; dan Penerapan Kebijakan
yang Kondusif.
Dalam perkembangannya, kerjasama ASEAN di sektor UKM lebih
difokuskan pada tindak lanjut proyek-proyek peningkatan kapasitas
77
dan daya saing UKM di bawah payung Vientiane Action Plan dan
ASEAN Policy Blueprint for SMEs Development (APBSD) 2004-2014;
kerjasama dengan negara-negara Mitra Wicara; serta hal-hal
berkaitan dengan prospek pengembangan UKM di tengah kemajuan
kerjasama ekonomi ASEAN. Dari 20 proyek yang disepakati dalam
APBSD, sembilan proyek diantaranya telah selesai, tiga sedang
berjalan, tujuh dalam persiapan dan satu tidak dapat dilaksanakan.
Proyek-proyek APBSD 2004-2014 yang belum dapat dilaksanakan
pada umumnya disebabkan oleh belum jelasnya pendanaan bagi
proposal yang telah masuk serta adanya permintaan sejumlah Mitra
Wicara agar usulan proyek-proyek baru dapat dikaitkan dalam
kerangka FTA dengan ASEAN.
7. Kerjasama Ekonomi Sub-Regional ASEAN
Pelaksanaan Kerjasama Ekonomi
Sub-Regional (KESR)
dilakukan untuk mengambil manfaat dan saling melengkapi dalam
mempercepat pembangunan ekonomi melalui peningkatan arus
investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan sumber daya
alam dan manusia, serta pengembangan industri. Tujuan utama
pembentukan sub-wilayah pertumbuhan adalah untuk memadukan
kekuatan dan potensi-potensi tiap-tiap wilayah yang berbatasan
sehingga menjadi wilayah pertumbuhan yang dinamis. Kerjasama
ekonomi sub-regional, sering juga disebut sebagai segitiga
pertumbuhan (growth triangle) atau wilayah pertumbuhan (growth
area), merupakan salah satu bentuk keterkaitan (linkage) ekonomi
antar daerah dengan memiliki unsur internasional. Daerah anggota
kerjasama tersebut lebih dari satu negara.
Dalam konteks ASEAN, sesuai dengan Agenda for Greater
Economic Integration, pembentukan KESR didasarkan pada prinsip
keterbukaan dalam pembangunan wilayah (open regionalism) dan
bukan pada pembentukan blok kawasan yang tertutup (building
block). Berbagai kendala yang muncul dalam perkembangan
kerjasama growth areas ini menjadi feed back bagi kemajuan skema
pertumbuhan wilayah ini dan ASEAN terus mengupayakan inisiatif-
inisiatif baru dalam kerangka pengembangan kerjasama tersebut
seperti pembentukan
ASEAN
Mekong
Basin
Development
Cooperation.
Page 47
78
7.1. Kawasan Pertumbuhan ASEAN Bagian Timur: Brunei,
Indonesia, Malaysia, dan Filipina (BIMP-EAGA)
Ide pembentukan Wilayah Pertumbuhan ASEAN Timur
(BIMP-EAGA) pertama kali disampaikan oleh Presiden Filipina,
Fidel Ramos pada bulan Oktober 1992 untuk menghubungkan
daerah Filipina Selatan dengan Wilayah Timur Indonesia dan
Wilayah Timur Malaysia. Ide tersebut kemudian disampaikan
kepada PM Malaysia Mahathir Muhamad dan Presiden Soeharto.
Kerjasama
BIMP-EAGA secara resmi dibentuk melalui
penandatanganan Agreed Minutes pada pertemuan tingkat
menteri di Davao City, Filipina, 26 Maret 1994. BIMP EAGA
tersebut diikuti oleh empat negara di kawasan timur ASEAN yaitu
Brunei Darussalam, Indonesia (Kalimantan Timur, Kalimantan
Barat, dan Sulawesi Utara), Malaysia (Sabah, Serawak, dan
Labuan), dan Filipina (Mindanao dan Palawan).
Kerjasama BIMP-EAGA dibentuk untuk menarik minat para
investor lokal dan asing untuk melakukan investasi dan
meningkatkan perdagangan di kawasan timur ASEAN. Tujuan
pembentukan BIMP-EAGA adalah mengembangkan kerjasama
sub-regional antara negara-negara anggota dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sub-kawasan tersebut.
Sektor kerjasama yang diprioritaskan adalah transportasi udara
dan
laut,
perikanan,
pariwisata,
energi,
kehutanan,
pengembangan sumber daya manusia dan mobilitas tenaga kerja.
Untuk melibatkan pihak swasta secara aktif telah dibentuk forum
khusus East ASEAN Business Council (EABC) di Davao City 15-
19 Nopember 1994.
Pembagian area kerja BIMP-EAGA digolongkan dalam
beberapa cluster, yaitu: cluster bidang transportasi dan
pembangunan infrastruktur yang membawahi air linkages, sea
linkages,
telekomunikasi
dan
konstruksi dengan
Brunei
Darussalam sebagai koordinator; Cluster bidang sumber daya
alam yang terdiri atas agro-industry, perikanan, kehutanan dan
lingkungan hidup serta energi, dengan Indonesia sebagai
koordinator; cluster pariwisata, dengan Malaysia sebagai
79
koordinator; dan cluster UKM dan finansial dengan Filipina
sebagai koordinator.
Pertemuan BIMP-EAGA Summit ke-3 di Cebu pada tanggal
12 Januari 2007 menghasilkan sebuah Joint Statement for 3
rd
BIMP-EAGA Summit yang intinya antara lain menyepakati BIMP-
EAGA Roadmap to Development yang meliputi percepatan
penerapan flagship projects, pembuatan database perdagangan,
investasi & pariwisata. Hal tersebut akan selaras dengan inisiatif
AEC dan bertujuan untuk memajukan proses integrasi ASEAN;
menyepakati peningkatan keterlibatan pihak swasta untuk
berpartisipasi pada BIMP-EAGA Business Council; menggerakkan
sektor UKM bekerjasama dengan ADB serta meningkatkan peran
pemuda dalam kerjasama sosial budaya, riset, olahraga, dan
pendidikan.
7.2. Segitiga Pertumbuhan: Indonesia, Malaysia dan Thailand
(IMT-GT)
Pembentukan Segitiga Pertumbuhan (Growth Triangle) IMT-
GT dimulai dengan pertemuan bilateral tingkat menteri dan
pejabat tinggi di Pulau Langkawi, Malaysia, 20 Juli 1993.
Kerjasama segi tiga pertumbuhan tersebut melibatkan tiga
provinsi Indonesia yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera
Barat; empat negara bagian Malaysia yaitu Perak, Penang,
Kedah, Perlis dan empat belas provinsi Thailand Selatan.
Kerjasama
pertumbuhan
tersebut
diharapkan
akan
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperlancar arus
perdagangan, investasi, pariwisata, dan jasa, serta membuka
peluang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
manusia secara optimal. Secara struktural mekanisme kerjasama
IMT-GT terbagi atas dua tingkatan, yaitu Sidang Pejabat Tinggi
(Senior Officials Meeting-SOM) dan Business Council Meeting
(BCM). SOM terdiri dari pejabat-pejabat tinggi pemerintah dari
Departemen Perdagangan dan Perindustrian dan beberapa
anggota teras BCM. Sedangkan BCM terdiri dari pengusaha-
pengusaha yang terlibat dalam kegiatan IMT-GT. SOM melakukan
Page 48
80
pertemuan setahun sekali dengan didahului pertemuan BCM.
Hasil pertemuan BCM kemudian diajukan ke SOM.
Pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu telah diadakan pula KTT ke-
2 IMT-GT yang menyepakati sebuah Joint Statement of the 2
nd
IMT-GT Summit yang intinya antara lain penetapan IMT-GT
Roadmap for Development 2007-2011 dan penetapan empat IMT-
GT Economic Corridors (extended Songkhla-Penang-Medan,
Straits of Malacca, Banda Aceh-Palembang, Dumai-Melaka);
mendorong penguatan peran Swasta dan Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan kerjasama IMT-GT; dukungan penguatan
institusional IMT-GT; dan dukungan peran ADB dalam IMT-GT.
8. Kerjasama Pembangunan ASEAN
Upaya peningkatan kerjasama ASEAN di bidang pembangunan
mulai dirintis sejak tahun 1996 melalui Pertemuan Pejabat Senior
Badan-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ASEAN (Senior
Officials Meeting on Development Planning (SOM-DP). Pertemuan
tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerjasama antar badan-badan
perencanaan pembangunan di negara-negara anggota ASEAN agar
lebih mensinergikan kebijakan dan program pembangunan dari
masing-masing negara ASEAN dengan rencana pembangunan
regional yang tertuang dalam Vision 2020.
Sidang ke-4 SOM-DP di Bali tanggal 14-15 Juli 2005 antara lain
bertujuan untuk membangun jejaring dan kerjasama di antara badan-
badan perencana pembangunan negara-negara anggota ASEAN.
Jejaring dan kerjasama ASEAN tersebut diharapkan dapat
mensinergikan kebijakan pembangunan nasional masing-masing
negara dengan rencana pembangunan dan integrasi kawasan
sebagaimana tertuang dalam ASEAN Vision 2020, Bali Concord II,
dan Vientiane Action Programme (VAP). Salah satu keputusan Sidang
SOM DP ke-4 adalah SOM-DP akan diselenggarakan secara regular
(1 tahun sekali) guna memfasilitasi integrasi perencanaan
pembangunan ASEAN, seperti VAP, ke dalam kegiatan pembangunan
nasional serta untuk membahas isu-isu pembangunan lainnya.
81
D. KERJASAMA TERKAIT DENGAN PILAR KOMUNITAS SOSIAL
BUDAYA ASEAN
Pelaksanaan kerjasama fungsional ASEAN dalam upaya
mencapai Komunitas Sosial Budaya ASEAN disesuaikan dengan VAP
2004-2010. Pelaksanaan dan pemantauan implementasi Rencana
Aksi Komunitas Sosial Budaya ASEAN dilakukan oleh badan-badan
ASEAN terkait serta dicerminkan dalam laporan Sekretaris Jenderal
ASEAN kepada KTT ASEAN.
Kerjasama sosial budaya mencakup bidang-bidang kebudayaan,
penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan
teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan,
pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan
perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan
administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN.
1. Kerjasama Kebudayaan, Penerangan, dan Pendidikan
1.1. Kerjasama Bidang Kebudayaan dan Penerangan
Kerjasama
ASEAN
di
bidang
kebudayaan
dan
penerangan/informasi berada di bawah mekanisme:
a. Committee on Culture and Information (COCI)
COCI terbentuk pada tahun 1978 dan bertujuan untuk
mempromosikan
kerjasama
yang
efektif di bidang
kebudayaan dan informasi, meningkatkan saling pengertian
(mutual understanding) dan solidaritas diantara masyarakat
ASEAN. COCI bersidang sekali dalam setahun dan memiliki
dua Sub-Committee yaitu Sub-Committee on Culture (SCC)
dan Sub-Committe on Information (SCI) yang masing-masing
bersidang dua kali dalam setahun. Pertemuan dalam
kerangka COCI membahas proposal proyek kerjasama dan
evaluasi pelaksanaan proyek kerjasama. Pertemuan ke-41
COCI dilaksanakan di Vientiane, Laos pada Juni 2006.
Page 49
82
b. ASEAN Ministers Responsible for Information (AMRI)
AMRI merupakan pertemuan setingkat menteri yang
bertugas membahas masalah kebijakan di tingkat regional
dan melakukan evaluasi umum terhadap kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan. Sidang-sidang setingkat menteri tersebut
diadakan setiap dua tahun dan didahului
oleh sidang
setingkat pejabat tinggi (SOM).
Pertemuan AMRI ke-9 di Jakarta, Mei 2007 bertema
“Staying Connected to Advance A Sharing and Caring
Community in ASEAN through Media” menegaskan peran
penting informasi dan media dalam mendukung upaya
integrasi ASEAN dan mencapai tujuan ASEAN sebagaimana
terkandung dalam VAP. Kerjasama informasi ini dibutuhkan
untuk meningkatkan kesadaran dan saling pengertian antara
masyarakat di negara-negara ASEAN di berbagai bidang
seperti politik, ekonomi, kebudayaan, dan sejarah. Pertemuan
juga membahas perluasan kerjasama ASEAN di bidang
penerangan di masa depan dengan melibatkan negara-
negara “Plus Three” (China, Republik Korea dan Jepang).
Dalam kaitan perluasan kerjasama penerangan ASEAN
tersebut, pada tanggal 16-19 Mei 2006 di Yogyakarta telah
diadakan pula Workshop on Enhancing ASEAN-China
Cooperation through Information and Media. Lokakarya
tersebut berhasil menyepakati ASEAN-China Work Plan to
Enhance ASEAN-China Cooperation through Information and
Media 2006-2010. Wilayah kerjasama dan isu-isu yang
mengemuka dalam lokakarya tersebut juga diolah menjadi
masukan bagi Nota Kesepahaman Kerjasama Informasi dan
Media antara ASEAN dan Cina, yang saat ini sedang dibahas.
83
ASEAN Tagline
Pada Pertemuan Menteri-menteri Penerangan ASEAN ke-
8 di Kamboja, para Menteri sepakat untuk memilih “Ten
Nations One Community” sebagai slogan ASEAN yang
dipakai dalam berbagai terbitan dan kegiatan promosi
ASEAN.
Sementara itu, dalam rangka 40 tahun ASEAN, selama
tahun 2007 slogan yang dipakai adalah “One ASEAN at the
Heart of Dynamic Asia”.
c. ASEAN Ministers Responsible for Culture and Arts
(AMCA)
Pertemuan AMCA dilaksanakan setiap dua tahun. Pada
Pertemuan AMCA pertama di Kuala Lumpur, Malaysia, 13-14
Oktober 2003 telah ditetapkan wilayah prioritas kerjasama,
antara lain pengembangan sumber daya manusia di bidang
kebudayaan dan pengembangan UKM yang bergerak di
bidang budaya dan seni. Selanjutnya pada Pertemuan ke-2
AMCA di Bangkok, tahun 2005, dibahas tindak lanjut hasil
Pertemuan AMCA pertama. Pada kesempatan tersebut telah
diadakan pertemuan dengan China, Jepang dan Korea
Selatan dalam kerangka Sidang AMCA+3.
Proyek-proyek kerjasama dan kegiatan di bidang
kebudayaan dan penerangan didanai dari ASEAN Cultural
Fund (ACF) yang dibentuk sejak tahun 1978. Jepang
merupakan negara Mitra Wicara pertama yang memberikan
kontribusi kepada ACF sebesar ¥5 milyar yang menjadi dana
abadi ACF. ACF bersifat endowment fund, yang berarti hanya
bunga pengelolaan dana tersebut yang dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan-kegiatan COCI. Penggunaan dana
ACF dimonitor oleh advisory committee yang beranggotakan
pejabat-pejabat dari negara-negara anggota ASEAN. ACF
juga menerima sumbangan dari negara-negara anggota
ASEAN, negara-negara Mitra Wicara lainnya dan organisasi-
organisasi internasional.
Page 50
84
Sesuai dengan amanat Rencana Aksi Sosial Budaya
VAP,
kerjasama kebudayaan dan penerangan ASEAN
diarahkan pada program “Promoting an ASEAN Identity”.
Program dimaksud meliputi langkah-langkah
promosi
kesadaran ASEAN dan identitas regional ASEAN; pelestarian
dan promosi warisan budaya ASEAN; pemeliharaan dialog
bagi terciptanya suatu pengertian yang lebih mendalam akan
peradaban, kebudayaan, dan agama-agama di ASEAN; serta
promosi peran ASEAN dalam komunitas internasional.
Berbagai kegiatan di bidang kebudayaan antara lain:
workshop dan simposium di bidang seni dan budaya; ASEAN
Culture Week; ASEAN Youth Camp; ASEAN Quiz; serta
pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN. Sedangkan
kegiatan di bidang informasi dilakukan antara lain melalui
pertukaran berita di antara negara-negara ASEAN yang
ditayangkan pada televisi nasional di masing-masing negara
ASEAN (ASEAN TV News) dan
penyiaran berita dan
informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio nasional
(ASEAN in Action).
ASEAN juga melakukan kerjasama di bidang kebudayaan
dan penerangan yang erat dengan negara-negara Mitra
Wicara. Kerjasama dengan Korea Selatan di bawah Future
Oriented Cooperation Projects (FOCP) meliputi pertukaran
kunjungan antar seniman, insan media, pemuda dan pejabat
pemerintah ASEAN dan Republik Korea yang secara teratur
dilakukan setiap tahunnya. Kerjasama dengan India meliputi
pertukaran kunjungan antar jurnalis ASEAN dan India. Selain
itu juga telah ditandatangani Memorandum of Understanding
(MOU) on ASEAN-China Cultural Cooperation yang bertujuan
untuk meningkatkan kerjasama ASEAN dan China di bidang
kebudayaan.
1.2. Kerjasama Bidang Pendidikan
Kerjasama bidang pendidikan di wilayah Asia Tenggara
berawal pada saat pembentukan South East Asian Ministers of
Education Organizaton (SEAMEO) tanggal 30 Nopember 1965.
85
Sedangkan kerjasama pendidikan ASEAN, dilakukan oleh ASEAN
Sub-Committee on Education (ASCOE), sebelumnya bernama
ASEAN Committee on Social Development (COSD). Pada Sidang
ke-9 ASCOE di Vientiane, Laos, tanggal 26 – 27 September 2001,
disepakati mengubah ASCOE menjadi ASEAN Committee on
Education (mempergunakan akronim yang sama ASCOE). Sejak
Sidang ASCOE bulan Agustus 2004 di Kuala Lumpur-Malaysia,
fokus pengembangan pendidikan ASEAN adalah peningkatan
kesadaran tentang ASEAN di kalangan para pelajar sekolah
menengah di negara-negara ASEAN.
Pada pertemuan Menteri-menteri Pendidikan ASEAN di
Bangkok tahun 2005, Thailand mengusulkan untuk mengadakan
pertemuan ASEAN Ministers of Education (ASED) secara back-to-
back dengan pertemuan South East Asian Ministers of Education
Organizaton (SEAMEO). Pertemuan pertama ASED di Singapura
pada bulan Maret 2006 menyepakati 5 (lima) strategi dasar dalam
upaya mewujudkan Komunitas ASEAN melalui kerjasama
pendidikan. Tujuan akhir dari kegiatan-kegiatan strategis tersebut
antara lain untuk meningkatkan kesadaran (promoting awareness)
dan saling pengertian (understanding) melalui pertukaran
mahasiswa dan peningkatan kapasitas (capacity building) tenaga
pengajar.
Pada pertemuan Pejabat Tinggi Pendidikan ASEAN (SOM-
ED) tanggal 24 Nopember 2006 di Bangkok, pertemuan sepakat
agar Sekretariat ASEAN, Sekretariat SEAMEO dan Sekretariat
AUN bekerjasama untuk mengembangkan jejaring regional
(regional framework) guna mendukung ASEAN Community
Building, melalui pertukaran pelajar/mahasiswa dan akademisi,
serta kerjasama penelitian antara peneliti dengan akademisi.
Jejaring regional (regional framework) dimaksud akan difokuskan
pada kegiatan-kegiatan untuk memajukan ASEAN awareness di
sekolah-sekolah, termasuk mempromosikan ASEAN Studies di
sekolah-sekolah dasar dan menengah.
Pada pertemuan ASEAN Education Ministers Meeting (ASED)
kedua di Bali tanggal 16 Maret 2007 telah dibahas antara lain hal-
hal sebagai berikut:
Page 51
86
a. Menghidupkan
kembali
ASEAN
Student
Exchange
Programme pada tahun 2008 dan seterusnya sampai 2013;
b. Menegaskan pentingnya peran dunia pendidikan di ASEAN,
membangun identitas ASEAN dan lingkungan yang multi-
kultural; dan
c. Mengupayakan substansi pendidikan terefleksi dalam ASEAN
Charter, yang tidak hanya berada pada pilar sosial budaya
melainkan mencakup ketiga pilar Komunitas ASEAN, yang
dapat meningkatkan competitiveness masing-masing negara
anggota maupun ASEAN sebagai organisasi regional.
ASEAN University Network (AUN)
Ide untuk membentuk sebuah jaringan antar universitas
terkemuka di ASEAN muncul pada KTT ke-4 ASEAN di Singapura,
bulan Januari 1992. Untuk mewujudkan hal ini, Sekretariat ASEAN
dan ASCOE merancang draft Charter AUN dan Perjanjian Pendirian
AUN. Sidang ASCOE ke-3 di Manila, Filipina, 20-22 Juni 1995
menyepakati Charter AUN. Sementara itu, Perjanjian Pendirian AUN
ditandatangani pada bulan Nopember 1995.
Struktur AUN terdiri dari Board of Trustees (BOT), participating
universities, dan sebuah Sekretariat yang berpusat di Bangkok,
Thailand. BOT terdiri dari wakil masing-masing negara anggota
ASEAN yang ditunjuk oleh pemerintah masing-masing, Sekjen
ASEAN, Ketua ASCOE, dan Direktur Eksekutif AUN.
Universitas-universitas yang tergabung dalam ASEAN
University Network adalah University Brunei Darussalam
(Brunei Darussalam), Royal University of Phnom Penh
(Kamboja), Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada
(Indonesia), National University of Lao (Laos), Universiti Sains
Malaya, Universiti Malaya (Malaysia), Institute of Economics,
University of Yangon (Myanmar), University of the Philippines,
De La Salle University (Filipina), National University of
Singapore, Nanyang Technological University (Singapura),
Chulalongkorn University, Burapha University (Thailand),
Vietnam National University-Ha Noi dan Vietnam National
87
University-Ho Chi Minh City (Vietnam).
AUN juga memiliki kerjasama dengan lembaga-lembaga
pendidikan di luar ASEAN, yaitu China, Uni Eropa, India, dan Republik
Korea. Pertukaran mahasiswa dan staf akademis dilaksanakan
melalui dua program, yaitu AUN Educational Forum dan AUN
Distinguished Scholars Programme, dengan pembiayaan bersama
(cost-sharing) diantara negara-negara anggota AUN. Universitas-
universitas
yang
tergabung
dalam
AUN
juga
secara
berkesinambungan menawarkan beasiswa untuk para mahasiswa
ASEAN. Selain itu, AUN juga menyelenggarakan beberapa forum,
seperti ASEAN Youth Cultural Forum dan ASEAN Young Speakers
Forum.
2. Kerjasama Bidang Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan
Kemiskinan
Kerjasama ASEAN di bidang pembangunan pedesaan dan
pengentasan kemiskinan didasari oleh Dokumen Ministerial
Understanding on Rural Development and Poverty Eradication
(RDPE). Kerjasama ini menekankan
penanggulangan masalah
kemiskinan, kelaparan, penyakit dan buta huruf, serta meningkatkan
kerjasama di bidang pembangunan sosial dan ekonomi.
Kerjasama RDPE makin dirasakan penting sejak terjadi krisis
ekonomi di Asia Tenggara. Dalam pembahasan mengenai dampak
sosial dari krisis ekonomi, para Menteri telah memberikan perhatian
khusus pada ASEAN Action Plan on Social Safety Nets dan kegiatan-
kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka ASEAN Plan of Action on
Rural Development and Poverty Eradication.
Pada Sidang ke-5 ASEAN Senior Officials Meeting on Rural
Development and Poverty Eradication (AMRDPE) di Yangon,
Myanmar, 29-31 Januari 2007, telah disahkan Term of Reference
(TOR) The ASEAN Plus Three Senior Officials Meeting On Rural
Development and Poverty Eradication
(SOMRDPE+3)
sebagai
pedoman kerjasama yang akan meliputi sejumlah prioritas yang
mencakup:
a. Pembentukan People’s Forum;
Page 52
88
b. People’s Exchange termasuk leadership development para
pemangku kepentingan baik dari kalangan pemerintah
maupun LSM serta tokoh masyarakat dan para relawan;
c. SME’s dan social enterprises development;
d. Program-program untuk mengatasi perdagangan bebas; dan
e. Micro financing.
3. Kerjasama Bidang Kesehatan
Kerjasama yang paling menonjol di bidang kesehatan adalah
penanggulangan masalah penyakit menular. Terkait dengan hal ini,
ASEAN telah memiliki ASEAN Work Programme on HIV dan AIDS III
2006-2010 (AWP III) dan Operational Work Plan of the Third ASEAN
Work Programme on HIV and AIDS (AWP III).
Kerjasama penanganan HIV dan AIDS dipertegas kembali dalam
KTT ke-12 ASEAN di Cebu melalui ASEAN Comitments on HIV and
AIDS. Inti dari komitmen bersama itu antara lain kesepahaman untuk
memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, menghilangkan
stigma dan diskriminasi serta meningkatkan kerjasama pemerintah
dengan civil society dan swasta.
Dalam penanganan flu burung, ASEAN telah mencapai suatu
kemajuan dengan adanya bantuan stockpile tamiflu dan Personel
Protective Equipment (PPE) yang berlokasi di Singapura. Stockpile
tersebut
merupakan bentuk
tindakan
kesiapsiagaan dalam
menghadapi kemungkinan terjadinya pandemi flu burung dalam
kawasan. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari KTT ke-9
ASEAN-Jepang pada Desember 2005.
4. Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan
Kerjasama ASEAN di bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui
pembentukan pusat pelatihan dan informasi mengenai perbaikan
lingkungan kerja, yang dikenal dengan ASEAN Occupational Safety
and Health Network (ASEAN-OSHNET) pada bulan Agustus 2000.
89
ASEAN-OSHNET bertujuan
meningkatkan daya saing dan
kompetensi tenaga kerja ASEAN, serta menciptakan jaringan
kelembagaan yang kuat. Sekretariat ASEAN-OSHNET yang pertama
kali bertempat di Indonesia untuk tahun 2000-2004. Selanjutnya
Sekretariat ASEAN-OSHNET digilir setiap 3 tahun sekali untuk
masing-masing negara anggota ASEAN.
Pada ASEAN Labor Ministerial Meeting (ALMM) ke-19 Mei 2006
di Singapura disepakati antara lain peningkatan keselamatan dan
kesehatan
kerja (occupational
safety
and health)
dengan
memasukkannya sebagai area prioritas pada ALMM Work
Programme. ALMM juga menegaskan dukungan pada penguatan
ASEAN-OSHNET, arah pengembangan ketenagakerjaan ASEAN, dan
peningkatan kerjasama dengan International Labour Organisation
(ILO).
KTT ke-12 di Cebu menghasilkan ASEAN Declaration on the
Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Deklarasi
memuat kewajiban bagi negara pengirim, negara penerima maupun
ASEAN untuk memberikan perlindungan dan pemajuan hak-hak
pekerja migran. Deklarasi mewajibkan dibentuknya instrumen hukum
yang lebih mengikat negara-negara ASEAN guna memberikan
jaminan dan perlindungan hak-hak pekerja migran. Deklarasi ini
merupakan komitmen ASEAN menuju terwujudnya a caring and
sharing community.
5. Kerjasama Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
Kerjasama di bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial
dilakukan melalui ASEAN Senior Officials Meeting on Social Welfare
and Development (SOMSWD). SOMSWD memfokuskan pada
program-program kesejahteraan sosial yang meliputi antara lain
kependudukan, anak-anak, penyandang cacat, lansia dan keluarga.
Pada pertemuan ke-4 SOMSWD di Mandalay, Myanmar, tanggal
12-15 Desember 2006, telah disepakati ASEAN Strategic Framework
and Plan of Action for Social Welfare, Family and Children 2007-
2010. Framework ini antara lain mencakup kerjasama mengenai
pemajuan dan perlindungan anak, yang menjadi komitmen ASEAN
dalam mendorong right-base approach dalam pelaksanaan kerjasama
Page 53
90
regional. Selain itu, Framework juga memberi perhatian pada
program-program bagi para penyandang cacat.
6. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan
Hidup dan Bencana Alam
6.1. Kerjasama Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kerjasama ilmu pengetahuan, riset dan teknologi dalam
kerangka ASEAN telah terbentuk sejak tahun 1967 sebagai
bagian dari program ASEAN-help-ASEAN Initiative.
Kerjasama Iptek ASEAN ditangani oleh ASEAN Committee on
Science and Technology (COST). COST memiliki sembilan Sub-
Komite sektoral yaitu:
a. Sub-Committee on Meteorology & Geophysics (SCMG);
b. Sub-Committee
on Microelectronic and Information
Technology (SCMIT);
c. Sub-Committee on Non Conventional Energy Research
(SCNCER);
d. Sub-Committee on Materials Science & Technology
(SCMST);
e. Sub-Committee on Food, Science & Technology
(SCFST);
f. Sub-Committee on Biotechnology (SCB);
g. Sub-Committee on S&T Infrastructure and Resources
Development (SCIRD);
h. Sub-Committee on Marine Sciences and Technology
(SCMSAT); dan
i.
Sub-Committee on Space Technology and Application
(SCOSA).
91
Kerjasama Iptek untuk saat ini diarahkan terutama pada
upaya memasyarakatkan Iptek dengan mendorong partisipasi
sektor swasta dan civil society. Selain itu, kerjasama juga
diarahkan pada upaya peningkatan pemanfaatan Iptek terapan
terutama pada sektor-sektor relevan yang diharapkan dapat
membawa manfaat bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Untuk
itu, dibentuk Advisory Body on the ASEAN Plan of Action on
Science and Technology (ABAPAST) dan disusun Rencana Aksi
Iptek ASEAN periode 2007-2011 yang terintegrasi dengan VAP
2004-2010.
Beberapa bentuk kerjasama yang saat ini sedang
dikembangkan ASEAN antara lain:
a. Rencana pendirian ASEAN Centre for Infectious Disease,
b. Pengembangan
jaringan
pusat penelitian
untuk
penanganan penyakit menular, lingkungan hidup,
bencana, SDM, biofuel, pengembangan energi terbarukan
dan alternatif; serta
c. Pengembangan tekonologi dan keamanan pangan.
6.2 Kerjasama Lingkungan Hidup
Secara formal kerjasama ASEAN di bidang lingkungan hidup
dimulai sejak tahun 1978, ditandai dengan dibentuknya ASEAN
Experts Group on the Environment (AEGE) di bawah Committee
on Science and Technology (COST). Pembentukan wadah
tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama yang sudah
dirintis sejak tahun 1971 melalui Permanent Committee on
Science and Technology. Ketika itu, AEGE diberi mandat untuk
mempersiapkan ASEAN Environmental Programme (ASEP) yaitu
program kegiatan ASEAN di bidang lingkungan hidup.
Seiring dengan makin meluasnya lingkup kerjasama
lingkungan hidup di kawasan ASEAN, pada tahun 1990 dibentuk
ASEAN Senior Officials on the Environment (ASOEN), mencakup
6 Kelompok Kerja:
Page 54
92
a. Penanganan Polusi Lintas-Batas;
b. Konservasi Alam;
c. Lingkungan Hidup Kelautan;
d. Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Ekonomi Lingkungan; dan
f. Informasi Lingkungan, Peningkatan Pengetahuan dan
Kesadaran Publik.
Mekanisme konsultasi formal yang dipergunakan negara-
negara ASEAN untuk membahas masalah-masalah lingkungan
tidak hanya terbatas pada ASOEN saja tapi juga Pertemuan
Tingkat Menteri Lingkungan (ASEAN Ministerial Meeting on
Environment/AMME).
Misi utama yang ingin dicapai ASEAN di bidang lingkungan
dalam rangka pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2015
adalah menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang bersih dan
hijau, dengan mengacu pada prinsip-prinsip mekanisme
pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan serta
melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lestari.
ASEAN telah mengidentifikasikan 12 bidang kerjasama yang
akan menjadi prioritas dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
berkelanjutan di kawasan, yaitu:
a. Memperkuat kapasitas nasional dan kerjasama regional
dalam menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan di
bidang lingkungan, yang dicapai pada tingkat global
seperti isu perubahan iklim (climate change) serta
penanganan produk kimia dan limbah kimia;
b. Memperkuat kerjasama dalam penanganan polusi asap
lintas batas;
c. Meningkatkan
kesadaran
masyarakat
akan
arti
pentingnya lingkungan;
d. Mempromosikan pemanfaatan teknologi yang ramah
lingkungan;
e. Memperbaiki pengelolaan lingkungan perkotaan sekaligus
memperkuat good governance di kawasan perkotaan;
93
f. Memperkuat upaya pengawasan, pelaporan serta
harmonisasi
kegiatan
antar
sektor
sehingga
pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan;
g. Meningkatkan pengelolaan kawasan pantai yang ramah
lingkungan (coastal and marine environment);
h. Memperkuat konservasi alam dan keanekaragaman
hayati;
i. Mempromosikan tersedianya sumber air bersih bagi
semua penduduk;
j.
Memperkuat kegiatan pertanian dan pemanfaatan lahan
secara ramah lingkungan;
k. Mempromosikan pengelolaan hutan secara lestari dan
melakukan harmonisasi antara kebijakan ekonomi, sosial
dan lingkungan; dan
l. Memperkuat kerjasama dalam pemanfaatan sumber daya
mineral secara lestari.
Salah satu kerjasama bidang lingkungan yang menjadi prioritas
ASEAN untuk saat ini adalah memaksimalkan upaya bersama dalam
penanganan polusi kabut asap (haze) lintas batas yang ditimbulkan
oleh terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dalam kaitan ini, ASEAN
telah menyepakati ASEAN Agreement on Transboundary Haze
Pollution (AATHP) yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Juni
2002, dan mulai diberlakukan terhitung sejak bulan Nopember 2003.
Dengan telah ditandatanganinya AATHP, sesuai mandat AATHP,
akan dibentuk ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze
Pollution Control (ACC), yang
berfungsi mengkoordinasikan
kerjasama penanggulangan polusi asap lintas batas. Negara-negara
anggota ASEAN menyambut baik keinginan Indonesia untuk menjadi
tuan rumah lokasi ACC.
Pada bulan Oktober 2006, atas inisiatif Pemerintah Indonesia,
di Riau telah diselenggarakan pertemuan khusus negara anggota
ASEAN untuk menuntaskan permasalahan polusi asap lintas
batas yang selama ini membawa dampat sosial dan ekonomi
cukup besar bagi masyarakat. Pertemuan Riau antara lain telah
Page 55
94
menggulirkan pembentukan the ASEAN Sub-Regional Ministerial
Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC)
yang beranggotakan 5 negara sub-regional ASEAN yang selain ini
terkena dampak dari polusi asap lintas batas yaitu Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.
Pertemuan Riau juga menghasilkan dokumen Rencana Aksi
untuk mengatasi masalah kabut asap lintas batas di kawasan Asia
Tenggara yang meliputi aspek-aspek:
a. Pencegahan, pemantauan dan penegakan hukum;
b. Pengelolaan lahan
gambut secara
berkelanjutan
(peatlend management);
c. Pemadaman dan tanggap darurat;
d. Early warning dan pemantauan; serta
e. Kerjasama dan bantuan regional dan internasional.
Rencana Aksi tersebut secara sinergi melibatkan tiga unsur
yang berperan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
yaitu Pemerintah, petani/peladang, masyarakat, serta pelaku
bisnis (perkebunan, HTI/HPH).
Rencana aksi Indonesia untuk penanganan polusi asap lintas
batas saat ini sudah memasuki tahap implementasi. Beberapa
negara sahabat juga telah mengindikasikan keinginannya untuk
mendukung suksesnya pelaksanaan dari Rancangan Aksi
Komprehensif Indonesia tersebut.
6.3. Kerjasama Penanggulangan Bencana Alam
Kerjasama penanganan bencana alam dalam kerangka
ASEAN sebenarnya sudah terbangun lebih dari tigapuluh tahun
lamanya. Deklarasi Bangkok tahun 1967 yang menandai
berdirinya ASEAN merupakan landasan bagi negara anggotanya
untuk saling memperkuat kerjasama regional guna meningkatkan
kedamaian, stabilitas, kemajuan regional serta untuk saling
memupuk persaudaraan dan solidaritas terutama di saat salah
satu anggotanya tertimpa bencana.
95
Komitmen negara-negara anggota ASEAN untuk saling
membantu pada saat terjadi bencana antara lain dimuat dalam
Declaration of ASEAN Concord yang ditandatangani pada tanggal
24 Pebruari 1976. Deklarasi tersebut menyebutkan bahwa natural
disasters and other major calamities can retard the pace of
development of member states, therefore they shall extend, within
their capabilities, assistance for relief of member states in distress.
Para Pemimpin ASEAN ketika itu sepakat untuk menjadikan isu
penanganan bencana sebagai salah satu bagian penting dari
tujuan kerjasama ASEAN.
Babak baru dalam kerjasama ASEAN di bidang penanganan
bencana dimulai ketika mekanisme pengelolaan kerjasamanya
ditingkatkan dari tingkat kelompok ahli menjadi komite penuh
ASEAN pada tingkat pejabat senior. Tahun 2003, Komite ASEAN
untuk Penanganan Bencana (ASEAN Committee on Disaster
Management/ACDM) secara resmi dibentuk dengan mandat
mempersiapkan program kerja beserta prioritas kegiatan yang
kemudian dikenal sebagai Program Regional ASEAN untuk
Penanganan Bencana (ASEAN Regional Programme on Disaster
Management/ARPDM).
ARPDM memuat kerangka kerjasama antar negara ASEAN
dan juga dengan Mitra Wicara dan organisasi internasional untuk
periode 2004 – 2011. Rangkaian program terpadu ARPDM,
mencakup lima komponen inti dan mencakup lebih dari 29
kelompok kegiatan. Kelima komponen inti dimaksud adalah:
a. Pembentukan Kerangka Penanganan Bencana Regional
ASEAN;
b. Peningkatan Kapasitas;
c. Pertukaran Informasi dan Sumber Daya;
d. Peningkatan Kolaborasi dan Penguatan Kemitraan; serta
e. Peningkatan Pengetahuan, Kesadaran dan Advokasi
Publik.
Tragedi tsunami tahun 2004 memberikan catatan bahwa
ASEAN sebagai salah satu komunitas regional ternyata belum
Page 56
96
sepenuhnya siap dalam menangani bencana alam dalam skala
besar secara bersama-sama. Pada saat yang sama, bencana
tsunami juga menyadarkan kita bahwa negara-negara anggota
ASEAN ternyata memiliki ikatan persaudaraan yang kuat, memiliki
kapasitas SDM serta aset yang sangat memadai untuk membantu
negara tetangganya yang tertimpa musibah. Pada saat terjadi
tsunami, tim SAR dan organisasi bantuan darurat dari negara-
negara ASEAN merupakan salah satu yang pertama tiba di
lapangan dan menyalurkan bantuan darurat kepada para korban
bencana. Bahkan negara anggota ASEAN yang terkena musibah
juga menyalurkan bantuan kepada negara anggota ASEAN
lainnya yang tertimpa bencana.
Kejadian tsunami telah mendorong negara-negara anggota
ASEAN untuk menata kembali dan memperkuat kerjasamanya di
bidang penanganan bencana. Masalah penanganan bencana,
tidak dapat lagi hanya dilakukan di tingkat sektoral tetapi harus
melibatkan seluruh sektor terkait, tidak hanya di tingkat nasional
tapi juga regional, bahkan melalui kerjasama internasional, bila
memang diperlukan.
Dalam kaitan ini, Pemerintah Indonesia telah mengambil
inisiatif untuk menyelenggarakan Pertemuan Khusus Para
Pemimpin ASEAN Paska Gempa Bumi dan Tsunami (KTT
Tsunami) di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2005. KTT Tsunami
antara lain telah menghasilkan pernyataan bersama yang dikenal
dengan nama Deklarasi Jakarta, yaitu “Deklarasi tentang Aksi
untuk Memperkuat Bantuan Darurat, Rehabilitasi, Rekonstruksi
dan Pencegahan atas Dampak Bencana Gempa Bumi dan
Tsunami” (Deklarasi Jakarta).
Adapun beberapa butir penting lain yang dicakup dalam
Deklarasi Jakarta yang terkait dengan program ASEAN adalah:
a. Pemanfaatan aset sipil dan militer dalam operasi bantuan
bencana;
b. Pembentukan Pusat Bantuan Kemanusiaan ASEAN
(ASEAN Humanitarian Assistance Centre/AHA Centre);
dan
97
c. Pembentukan Jaringan Pemakaian Bersama Informasi
dan Komunikasi ASEAN untuk Bencana.
Sebagai tidak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam
KTT Tsunami di Jakarta, pada bulan Juni 2005, ASEAN
berhasil menyelesaikan Persetujuan Penanganan Bencana
dan Tanggap Darurat (ASEAN Agreement on Disaster
Management
and
Emergency
Response/AADMER).
Persetujuan dimaksud kemudian ditandatangani oleh para
Menteri Luar Negeri ASEAN pada kesempatan Pertemuan ke-
38 Para Menteri Luar Negeri ASEAN di Vientiane, Laos,
tanggal 26 Juli 2005.
AADMER bersifat terpadu, komprehesif dan menyeluruh
karena mencakup semua aspek dan siklus penanganan
bencana sebagai berikut:
a. Identifikasi
resiko
bencana,
penilaian
dan
pemantauan (disaster risk identification, assessment
and monitoring);
b. Pencegahan dan mitigasi (prevention and mitigation);
c. Peringatan dini (early warning);
d. Kesiap-siagaan (preparedness);
e. Tanggap darurat (emergency response); dan
f. Rehabilitasi (rehabilitation).
7. Kerjasama Bidang Sumber Daya Manusia dan Yayasan
ASEAN
7.1. Kerjasama Pemajuan Wanita
Isu mengenai wanita mulai diangkat pada ASEAN Women
Leaders Conference di Jakarta pada bulan Desember 1975.
Pertemuan pertama ASEAN Standing Committee di Manila tahun
1975 membentuk ASEAN Sub-Committee on Women (ASW).
Selanjutnya pada Pertemuan ke-20 ASW tahun 2001, ASW
ditingkatkan statusnya menjadi ASEAN Committee on Women
(ACW).
Page 57
98
Dari sisi perkembangan regional policy framework, terdapat
tiga deklarasi penting ASEAN yang terkait dengan isu wanita dan
telah disahkan, yakni:
a. Declaration on the Advancement of Women in ASEAN,
tahun 1988;
b. The Declaration on HIV and AIDS, tahun 2001;
c. The Declaration against Trafficking in Persons Particularly
Women and Children, tahun 2004; dan
d. The Declaration on the Elimination of Violence against
Women (DEVAW), tahun 2004.
Sejauh ini, terdapat dua Work Plan yang telah disusun dan
disahkan sebagai tindak lanjut dari deklarasi-deklarasi yang
dihasilkan, antara lain:
a. Work Plan on Women’s Advancement and Gender
Equality (2005-2010) sebagai tindak lanjut dari 1988
Declaration on the Advancement of Women in the ASEAN
Region; dan
b. Work Plan to Operationalize the Declaration on the
Elimination of Violence against Women in ASEAN sebagai
tindak lanjut dari Declaration on the Elimination of
Violence against Women (DEVAW) 2004.
Kerjasama ASEAN dalam bidang wanita menunjukkan
perkembangan yang berarti. Pertemuan ke-5 ACW tahun 2006 di
Singapura mengangkat tema “Membangun Kemitraan melalui
Pemberdayaan Ekonomi Wanita di ASEAN”. Hal ini menjadi
perhatian utama negara-negara ASEAN dalam meningkatkan
upaya peranan wanita pada usaha kecil menengah (UKM).
Beberapa hal pokok yang dibahas antara lain: Third Regional
Report on the Advancement of Women in ASEAN; Gender
Dimension of Globalisation and Regional Integration; serta
Pelaksanaan Rencana Kerja Declaration on the Elimination of
Violence Against Women (DEVAW).
99
Indonesia berinisiatif untuk menyelenggarakan ASEAN High
Level Meeting on Gender Mainstreaming within the Context of
CEDAW, BPFA and MDGs pada tanggal 15-16 Nopember 2006 di
Jakarta. Pertemuan ini menghasilkan Joint Statement dan
komitmen negara-negara ASEAN untuk menguatkan kapasitas
institusi dalam rangka meningkatkan
pemahaman dan
pengetahuan mengenai konsep dan penerapan pengarusutamaan
gender
serta
meningkatkan kerjasama regional
dalam
pengawasan dan evaluasi efektifitas pengarusutamaan gender
sebagai salah satu strategi pembangunan.
Dalam upaya itu, pada tanggal 3-4 April 2007 di Bangkok
telah dilaksanakan Regional Consultative on the Establishment of
ASEAN Commission on the Protection of the Rights of Women
and Children yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari
unsur pemerintah dan non pemerintah. Pelaksana dari pertemuan
tersebut adalah Universitas Mahidol, Thailand bekerjasama
dengan ASEAN Working Group for Human Rights Mechanism dan
Canadian International Development Agency (CIDA).
7.2. Kerjasama Bidang Pemuda
Kerjasama ASEAN di bidang kepemudaan dimulai sejak
diselenggarakannya
Konferensi
Pemuda
tanggal
15-17
September 1975 dan pembentukan Committee for ASEAN Youth
Cooperation (CAYC). Dalam perkembangannya, dibentuk Expert
Group on Youth dan disepakati Declaration of Principles to
strengthen ASEAN Collaboration on Youth pada tahun 1983.
Tahun 1998 Expert Group on Youth berubah nama menjadi
ASEAN Sub-Committee on Youth (ASY). Selanjutnya pada tahun
2001, status ASY ditingkatkan menjadi ASEAN Senior Officials
Meeting on Youth (SOMY).
Pelaksanaan program
kerjasasama
pemuda ASEAN
diselaraskan dengan Work Programme on Preparing ASEAN
Youth for Sustainable Employment and Other Challenges of
Globalisation, yang merupakan tindak lanjut dari Yangoon 2000
Declaration on Preparing ASEAN Youth for the Challenges of
Globalisation.
Page 58
100
Terdapat 4 bidang prioritas yang diidentifikasikan dalam
Program Kerja:
a. Policy Development;
b. Promoting ASEAN Awareness and Civic Responsibility /
Youth Leadership;
c. Promoting Employability of Youth; dan
d. Other Issues (Information Exchange, Promoting NGO
Involvement and Other non project activities).
Beberapa program yang dilaksanakan antara lain dalam
bentuk ASEAN Youth Exchange Programme, ASEAN Youth
Camp, Program Kapal Pemuda ASEAN–Jepang, ASEAN Youth
Volunteer Programme, dan lain-lain. Program Pemuda yang baru-
baru ini selesai dilaksanakan adalah:
a. Regional Capacity Building Workshop to Promote Youth-
Initiated (ICT) Enterprises, 7-9 Maret 2007, di Yangoon.
Tujuan pelaksanaan
workshop
ini adalah untuk
meningkatkan
kapasitas
para
pejabat
dibidang
kepemudaan, tokoh pemuda tentang bagaimana pemuda
menggagas peluang usaha di bidang ICT; dan
b. ASEAN Youth Leadership Development Programme
(AYLDP), 25-30 Maret 2007, di Kuala Lumpur, membahas
konsep dan modul kepemimpinan pemuda, formulasi
kebijakan dan volunteer pemuda.
ASEAN juga membina kerjasama dengan Mitra Wicara dalam
upaya pemajuan pemuda di kawasan. Program pertukaran
pemuda dilaksanakan dengan negara-negara Mitra Wicara seperti
dengan China, Jepang dan Republic of Korea (RoK). Pada
tanggal 1-11 Pebruari 2007 telah dilaksanakan ASEAN–Korea
Youth Exchange Programme: ASEAN Youth visit to Korea.
Kerjasama Indonesia–RoK tersebut telah dirintis sejak tahun 2000
yang lalu. Program pertukaran pemuda tersebut merupakan
program tahunan.
Sedangkan di tingkat nasional, dalam rangka 40 tahun
ASEAN, telah diselenggarakan Forum Diskusi dengan tema
101
”Peningkatan Peran Pemuda Indonesia dalam Pengembangan
Kerjasama ASEAN” tanggal 21-22 Maret 2007 di Jakarta. Diskusi
diadakan sebagai upaya untuk mensosialisikan perkembangan
terkini ASEAN, menggalang masukan (input) dari pemuda
Indonesia bagi pengembangan prioritas kerjasama pemuda
ASEAN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Komunitas
ASEAN 2015 serta membangun jejaring para pemuda khususnya
mereka yang pernah berpartisipasi langsung dalam program
kerjasama ASEAN.
Para Menteri Pemuda se-ASEAN dalam Sidangnya yang ke-5
di Singapura, 25-26 April 2007, telah sepakat untuk senantiasa
mempertimbangkan aspirasi para pemuda dalam pengambilan
kebijakan dan keputusan guna mencapai visi ASEAN, perlu terus
melibatkan para pemuda, memanfaatkan kemampunan, potensi
dan bakat para pemuda. Tema yang telah diangkat dalam Sidang
ke-5 Para Menteri Pemuda se-ASEAN adalah : “Youth: Creating
Our Future Together”.
Pemuda mempunyai peranan penting
menentukan masa depan kawasan ASEAN. Oleh karena itu
sudah waktunya bagi para pemuda untuk menampilkan
peranannya mulai dari sekarang.
Untuk pertamakalinya
pada Sidang ke-5 Para Menteri
Pemuda se-ASEAN diselenggarakan Kaukus Pemuda. Para
pemuda ASEAN yang tergabung dalam Kaukus Pemuda tersebut
mengadakan diskusi secara khusus, mengenai isu pendidikan,
kewirausahaan, lingkungan hidup serta keterlibatan pemuda
dalam masyarakat. Rekomendasi Kaukus Pemuda disampaikan
secara langsung kepada Para Menteri Pemuda se ASEAN pada
Sidang tersebut.
7.3. Kerjasama Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Obat-obat Terlarang (P4GN)
Secara umum, inti dari kerjasama penanggulangan masalah
narkoba (P4GN) di tingkat regional ASEAN diarahkan pada upaya
realisasi komitmen A Drug Free ASEAN 2015 (Kawasan Bebas
Narkoba ASEAN 2015), yang dipertegas dalam Rencana Aksi
Page 59
102
Komunitas Sosial-Budaya. Upaya di tingkat regional tersebut
diselaraskan dengan langkah-langkah di tingkat nasional yang
menetapkan pencapaian Kawasan Bebas Narkoba Indonesia
2015.
Penanganan kejahatan lintas negara di bidang narkoba
dibahas dalam ASEAN Senior Officials on Drugs Matters (ASOD),
Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC),
ASEAN and China Cooperative Operations in Response to
Dangerous Drugs (ACCORD), dan ASEAN-EU Sub-Committee on
Narcotics.
Pada Pertemuan ke-27 ASOD di Chiang Mai, Thailand, tahun
2006 menyepakati bahwa ASOD harus bersinergi dengan
ACCORD Comprehensive Plan of Action. Terkait kerjasama
antara ASOD dengan Senior Officials Meeting on Transnational
Crime (SOMTC) khususnya menyangkut bidang penegakan
hukum, disepakati agar terdapat mekanisme koordinasi antara
SOMTC dan ASOD. Terkait dengan hal ini, ASOD Working Group
on Law Enforcement diharapkan menjadi operational arm dari
kegiatan-kegiatan SOMTC di bidang illicit drug trafficking.
Beberapa rekomendasi dihasilkan dalam pertemuan working
group, antara lain:
a. Penyusunan ASOD Work Plan yang selaras dengan
ACCORD Plan of Action dan SOMTC Work Programme
on illicit drug trafficking;
b. Memberikan perhatian kepada preventive drug education;
c. Mengadakan pelatihan mengenai controlled delivery yang
akan dikembangkan pada penyusunan suatu standard
operating procedures;
d. Pertukaran data melalui mekanisme yang telah ada yaitu
Drug Abuse Information Network for Asia and Pacific
(DAINAP); serta
e. Kerjasama sustainable alternative development guna
mengurangi tanaman terlarang seperti opium dan ganja.
103
Proyek kerjasama ASEAN-China di bidang anti money
laundering related to drug crimes dan compulsory drug treatment
and rehabilitation disepakati pada Pertemuan Third ACCORD
Joint Task Forces Meeting yang dilaksanakan bersamaan dengan
Pertemuan ke-27 ASOD tahun 2006. Pada Pertemuan tersebut
Indonesia telah melaporkan pelaksanaan Training on Undercover
and Tactical Operation bulan Juli 2006.
7.4. Kerjasama Bidang Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation)
Pembentukan Yayasan ASEAN merupakan usulan Indonesia
dan tindak lanjut dari keputusan para Pemimpin ASEAN pada
KTT ke-5 di Bangkok tahun 1995. Maksud pembentukan Yayasan
ASEAN adalah untuk meningkatkan posisi kerjasama sosial
budaya yang diharapkan dapat memberikan kemakmuran bagi
ASEAN, melalui pembangunan SDM, peningkatan Iptek dan
kesadaran sosial. MoU pendirian Yayasan ASEAN, ditandatangani
oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN, pada 15 Desember 1997
di Kuala Lumpur.
Untuk dapat melaksanakan program-program dan kegiatan-
kegiatannya, Yayasan didukung dengan dana abadi dan dana
operasional (endowment fund and operational fund) yang didapat
dari kontribusi negara-negara anggota ASEAN, Mitra Wicara
ASEAN, sektor swasta, yayasan-yayasan perorangan ataupun
donatur lainnya.
Yayasan ASEAN mempunyai tiga organ penting, yaitu Dewan
Penyantun (Board of Trustees/BOT), Dewan Penasehat (Council
of Advisor), dan Direktur Eksekutif (Executive Director). Setiap
negara anggota mempunyai seorang wakil di Dewan Penyantun
yang bertugas membuat kebijakan, menentukan prioritas-prioritas
dan mengesahkan anggaran tahunan serta persetujuan proyek.
Dewan
Penasehat
bertugas
memberikan
masukan dan
rekomendasi kepada Dewan Penyantun.
Direktur Eksekutif yang mengepalai Sekretariat bertanggung
jawab kepada Dewan Penyantun, bertugas mewakili Yayasan
ASEAN dalam segala kegiatan yang bersifat administratif maupun
Page 60
104
operasional. Direktur Eksekutif sebelumnya dijabat oleh Dubes
Wisber Loeis - Indonesia (1998-2001), Prof. Dr. Ruben C. Umaly -
Filipina (2002-2005), dan Dr. Apichai Sunchindah – Thailand
(2005-2007).
Dalam perkembangannya Yayasan ASEAN telah melakukan
berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mendorong adanya
kepedulian dan partisipasi yang luas dari masyarakat ASEAN
terhadap kegiatan-kegiatan ASEAN. Hal ini tercermin dari
berbagai proyek kegiatan dan pelatihan-pelatihan yang bersifat
regional bagi masyarakat (grass root) ASEAN. Selain itu Yayasan
juga
melakukan berbagai
kolaborasi dengan organisasi
internasional maupun negara-negara lain yang melihat manfaat
dan pentingnya misi Yayasan ASEAN.
Tantangan yang dihadapi oleh Yayasan ASEAN adalah
kemandirian dalam pembiayaan operasional Yayasan ASEAN.
Yayasan ASEAN diharapkan lebih proaktif dalam mengadakan
kegiatan-kegiatan penggalangan dana. Selain itu, Yayasan
ASEAN memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan ASEAN
awareness di masyarakat ASEAN.
7.5. Kerjasama Bidang Kepegawaian dan Administrasi
Dibentuknya ASEAN Conference on Civil Service Matters
(ACCSM) pada tahun 1981 mempunyai tujuan untuk saling tukar
menukar pengalaman kerja serta memperbaiki efisiensi dan
efektivitas manajemen publik yang dalam fungsinya memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Adapun mekanisme ACCSM
meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: konferensi/seminar tingkat
para pimpinan (pejabat tinggi pemerintahan) maupun pakar
dibidang pelayanan umum, pertukaran kunjungan antara pejabat
pemerintahan, pelatihan dan penelitian dibidang administrasi
publik dan hal lain yang berhubungan dengan kebijakan pegawai
di lingkungan ASEAN.
Tahun 2007 – 2008 Indonesia akan menjadi Ketua ACCSM
ke-14. Sesuai usulan Indonesia, maka tema the 14th ASEAN
105
Conference on Civil Service Matters (ACCSM) adalah:
“Developing Corporate Culture in Public Service towards ASEAN
Community 2015”. Tema ini dipilih untuk menjawab tantangan di
era globalisasi. Disamping itu tuntutan publik akan pelayanan
birokrasi yang baik, cepat dan sederhana semakin besar sehingga
perlu ditetapkan ASEAN corporate culture values melalui
peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, pengalaman dan
best practices.
Menurut rencana Pertemuan ke-14 ACCSM akan diadakan di
Bali pada bulan Oktober 2007, sedangkan Technical Meeting dan
Informal Meeting akan diadakan pada bulan Oktober 2008 di
Bukittinggi.
E. KERJASAMA EKSTERNAL ASEAN
Saat ini ASEAN memiliki 11 Mitra Wicara (Dialogue Partners)
yakni Australia, Kanada, China, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia
Baru, Korea Selatan, Rusia, Amerika Serikat dan UNDP. Selain itu,
ASEAN memiliki satu negara Mitra Wicara sektoral, yaitu Pakistan.
ASEAN juga melakukan hubungan terbatas dengan berbagai
organisasi regional dan intenasional.
Dalam menjalin kerjasama dengan negara Mitra Wicara, ASEAN
menetapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
a. Kerjasama ASEAN dengan negara Mitra Wicara harus
memperkuat ketahanan nasional negara-negara ASEAN yang
selanjutnya dapat meningkatkan ketahanan regional ASEAN;
b. Kerjasama ASEAN dengan negara Mitra Wicara tidak
dimaksudkan untuk menggantikan kerjasama bilateral yang
sudah ada;
c. Kerjasama ASEAN dengan negara Mitra Wicara tidak boleh
mengandung
ikatan-ikatan
politik
yang
merugikan
kepentingan nasional;
Page 61
106
d. Kerjasama ASEAN dengan negara Mitra Wicara tidak boleh
merugikan salah satu negara ASEAN; dan
e. Proyek-prokyek kerjasama sebaiknya dilaksanakan di
kawasan ASEAN.
Untuk periode tahun 2006-2009, Indonesia menjadi negara
koordinator hubungan kerjasama ASEAN-India. Sebelumnya Indonesia
menjadi koordinator untuk kerjasama ASEAN-EU (2003-2006) yang
semenjak tahun 2006 telah diserahkan kepada Kamboja.
1. ASEAN-Australia
Australia menjadi Mitra Wicara penuh ASEAN pada tahun 1974,
yang ditandai dengan pembentukan ASEAN-Australia Consultative
Meetings (AACM). Mekanisme dalam hubungan dialog ASEAN-Australia
dilakukan pada berbagai tingkatan yaitu ASEAN Regional Forum (ARF),
Post Ministerial Conference (PMC) 10+1, Informal Consultations between
AEM and Ministers from the CER Countries, ASEAN-Australia Forum,
ASEAN-Australia Joint Planning Committee (JPC), Project Coordination
Committees (PCCs), ASEAN-Canberra Committee, dan berbagai
kelompok
kerja
(dalam
bidang perdagangan
dan investasi,
telekomunikasi, pendidikan dan pelatihan, industri dan teknologi,
lingkungan hidup serta budaya dan informasi).
Di bidang kerjasama politik dan keamanan, capaian penting kerjasama
ASEAN-Australia adalah aksesi Australia ke dalam TAC pada tahun 2005.
Dalam kaitan dengan masalah kejahatan transnasional, telah diadakan dua
kali pertemuan regional tingkat menteri mengenai People Smuggling,
Trafficking in Persons and Related Transnational Crime di Bali pada bulan
Pebruari 2002 dan April 2003. Di bidang memerangi terorisme, Australia
pun telah menandatangani ASEAN-Australia Joint Declaration on Counter
Terrorism pada pertemuan AMM/PMC/ARF ke-37, Juli 2004 di Jakarta.
Selanjutnya berbagai hasil konkret telah dicapai antara lain kemajuan
dalam model hukum untuk orang-orang yang melakukan penyelundupan
dan perdagangan manusia, semakin eratnya kerjasama badan-badan
hukum, dan kerjasama dalam mekanisme fasilitasi pertukaran informasi.
107
Saat ini ASEAN-Australia telah berhasil menyusun draft Joint
Declaration on ASEAN-Australia Comprehensive Partnership yang akan
ditandatangani tahun 2007. Konsep deklarasi ini merupakan payung bagi
berbagai program kerjasama yang akan dimasukkan ke dalam Plan of
Action (PoA). Indonesia berhasil memasukkan beberapa isu mengemuka
untuk dituangkan dalam konsep PoA tersebut yaitu isu korupsi, money
laundering, disaster management dan kerjasama penanggulangan
terorisme.
Di bidang ekonomi dan pembangungan, para Menteri Ekonomi
ASEAN telah membahas kemungkinan untuk menggabungkan ASEAN
Free Trade Area (AFTA) dengan Australia New Zealand Closer
Economic Relations (CER).
Pada Commemorative Summit bulan Nopember 2004, telah
disepakati agar perundingan pembentukan kawasan perdagangan bebas
(AFTA-CER FTA) akan dimulai awal 2005, dan diharapkan selesai dalam
dua tahun. FTA kemudian akan diimplementasikan secara penuh dalam
jangka waktu 10 tahun. Diharapkan pengaitan AFTA-CER tersebut dapat
memberikan manfaat yang nyata bagi sektor swasta dan pelaku bisnis
serta menjadi “building blocks” bagi fasilitasi perdagangan antara ASEAN
dan Australia.
Kerjasama pembangunan ASEAN-Australia tertuang dalam MoU
ASEAN-Australia Development Cooperation Programme (AADCP) pada
tanggal 1 Agustus 2002. Sasaran utama AADCP adalah untuk
memberikan manfaat bagi negara-negara CLMV (Kamboja, Laos,
Myanmar dan Vietnam) dalam kerangka Initiative for ASEAN Integration
(IAI) untuk mempersempit jurang perbedaan dan proses percepatan
integrasi CLMV. AADCP juga mencakup kerjasama ekonomi dan sosial,
capacity building, kerjasama Iptek dan lingkungan.
2. ASEAN-Kanada
Hubungan dialog ASEAN-Kanada secara resmi terbentuk dengan
ditandatanganinya ASEAN-Canada Economic Cooperation Agreement
(ACECA) di New York pada tanggal 25 September 1981. Persetujuan
tersebut diikuti oleh pembentukan ASEAN-Canada Joint Cooperation
Page 62
108
Committee (JCC) pada tanggal 1 Juni 1982. Komite ini berfungsi
sebagai forum dialog bagi ASEAN dan Kanada untuk membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan kerjasama kedua belah
pihak di bidang-bidang ekonomi, perdagangan, investasi, industri dan
kerjasama pembangunan.
Hubungan Mitra Wicara ASEAN-Kanada telah mengalami
berbagai pasang surut seiring dengan perkembangan isu penegakan
HAM di beberapa negara ASEAN. Namun hubungan ASEAN-Kanada
kembali meningkat dengan disepakatinya pelaksanaan dialog reguler
ASEAN-Canada Dialogue pada tanggal 30 Maret 2004 di Bandar Seri
Begawan. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam
meningkatkan “engagement” Kanada terhadap ASEAN.
Pada tahun 2006, hubungan kerjasama ASEAN-Kanada telah
mengalami pertumbuhan yang cukup prospektif. Hal ini dibuktikan
dengan disepakatinya ASEAN-Canada Joint Declaration for
Cooperation to Combat International Terrorism dan 2005-2007
ASEAN-Canada Joint Cooperation Work Plan yang ditandatangani
pada Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia,
27 Juli 2006.
Beberapa isu mengemuka yang juga berhasil dituangkan dalam
Work Plan tersebut adalah health security, counter terrorism,
kejahatan lintas batas, pembangunan berkelanjutan (sustainability
development), dialog antar agama (interfaith dialogue) dan kesetaraan
gender.
Di bidang kerjasama politik dan keamanan, pada tahun 2007
ASEAN dan Kanada akan menyelenggarakan Workshop on
Preventing Bio-Terrorism dan Workshop on Forging Cooperation
among Anti-Terror Units sebagai implementasi ASEAN-Canada Joint
Declaration for Cooperation to Combat International Terrorism.
Di bidang ekonomi, ASEAN dan Kanada telah menyelenggarakan
ASEAN-Canada Bussiness Forum dan Pertemuan ASEAN-Canada
Senior Economic Officials Meetings (SEOM) tanggal 2-3 Mei 2005 di
Toronto. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengusaha-pengusaha
serta pejabat tinggi ekonomi ASEAN dan Kanada. Untuk
meningkatkan hubungan
ekonomi
ASEAN-Kanada, ASEAN
109
mengharapkan agar kerjasama ASEAN-Kanada di bidang ekonomi
dapat dipertegas dengan menyelesaikan perundingan Trade and
Investment Cooperation Arrangement (TICA).
3. ASEAN – China
Hubungan kerjasama informal ASEAN-China dimulai pada tanggal
19 Juli 1991. China memperoleh status sebagai Mitra Wicara penuh
ASEAN pada bulan Juli 1996 saat pertemuan AMM ke-29 di Jakarta.
Mekanisme kerjasama ASEAN-China dilakukan melalui beberapa
tingkatan yaitu KTT, Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN-
China, ASEAN-China Senior Officials’ Consultation (ACSOC),
ASEAN-China Joint Cooperation Committee (ACJCC), dan ASEAN-
China Working Group on Development Cooperation (ACWGDC).
Dokumen dasar kerjasama ASEAN dan China adalah Joint
Declaration of the Heads of State/Government of the Association of
the Southeast Asia Nations and the People’s Republic of China on
Strategic Partnership for Peace and Prosperity yang ditandatangani
pada KTT ASEAN-China di Bali tanggal 8 Oktober 2003. Untuk
melaksanakan Deklarasi Bersama tersebut, pada KTT ASEAN-China
di Vientiane, 29 Nopember 2004, para Pemimpin ASEAN dan China
mengadopsi Plan of Action to implement the Joint Declaration on
Strategic Partnership.
Di bidang kerjasama politik dan keamanan, China telah
mengaksesi TAC pada KTT ASEAN-China di Bali tanggal 8 Oktober
2003. Selain itu China telah menandatangani beberapa kesepakatan
dengan ASEAN antara lain MoU Between the Governments of the
Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) and the Government of the People’s Republic of China on
Cooperation in the Field of Non-traditional Security Issues di Bangkok,
10 Januari 2003 dan the Declaration on the Conduct of Parties in the
South China Sea (DOC) sebagai confidence-building measures antara
pihak-pihak yang berkepentingan.
Di bidang ekonomi, para Menteri Ekonomi ASEAN dan China
telah menjalin interaksi melalui Konsultasi AEM dengan China. Pada
Page 63
110
KTT ASEAN-China di Phnom Penh, 4 Nopember 2002, para
pemimpin ASEAN dan China telah menandatangani ASEAN-China
Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation
yang merupakan landasan bagi perundingan ASEAN-China Free
Trade Area (ACFTA). Mengenai jangka waktu ACFTA, disepakati bagi
ASEAN-6 pada tahun 2010 dengan fleksibilitas hingga 2012 bagi
produk-produk sensitif, dan untuk negara-negara CLMV pada tahun
2015. Dalam Framework Agreement ini tercakup “special and
differential treatment and flexibility” bagi negara-negara CLMV, serta
pengaturan mengenai “early harvest” bagi barang-barang dan jasa-
jasa tertentu.
Selanjutnya pada pertemuan tingkat menteri pada tanggal 27
Nopember 2004, ASEAN dan China telah menandatangani
Agreement on Trade and Goods of the Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and China;
dan Agreement on Dispute Settlement Mechanism between ASEAN
and China. Penandatanganan kedua dokumen tersebut menegaskan
tekad ASEAN dan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan
bebas sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.
Pada tahun 2006, ASEAN dan China telah merayakan peringatan
15 tahun hubungan ASEAN-China dengan puncak perayaan ASEAN-
China Commemorative Summit di Nanning, China, 30-31 Oktober
2006. Pertemuan ini menghasilkan Joint Statement of ASEAN-China
Commemorative Summit: Towards an Enhanced ASEAN-China
Cooperation, yang memuat arah strategis bagi pengembangan
kerjasama di bidang politik-keamanan, ekonomi dan sosial-budaya
untuk 15 tahun ke depan. Dokumen tersebut juga memuat esensi
pentingnya
peningkatan
kerjasama di bidang post-disaster
reconstruction and rehabilitation dan bidang penegakan hukum.
Untuk meningkatkan people-to-people contacts, China telah
menawarkan program pelatihan di berbagai bidang untuk 8000 tenaga
profesional dari negara-negara ASEAN serta mengundang 1000
pemuda ASEAN berkunjung ke China selama 5 tahun ke depan.
China juga secara konsisten mendukung upaya integrasi ASEAN
dengan memberikan kontribusi dana sebesar USD 1 juta masing-
masing kepada ASEAN-China Cooperation Fund dan pelaksanaan
Initiative for ASEAN-Integration.
111
Raihan penting lainnya kerjasama ASEAN-China selama tahun
2006 adalah dibentuknya mekanisme pertemuan reguler para Menteri
Kesehatan ASEAN-China yang bertujuan untuk memajukan
kerjasama di bidang kesehatan masyarakat. Sementara itu ASEAN-
China Funds for Public Health dibentuk pada tanggal 22 Juni 2006, di
Yangon, Myanmar.
Bobot kerjasama ASEAN-China semakin meningkat pada KTT ke-
10 ASEAN-China di Cebu, Filipina tanggal 14 Januari 2007. Dalam
pertemuan tersebut,para pemimpin ASEAN dan China telah
menyepakati antara lain:
a. Memperkuat rasa saling percaya secara politis(Strengthening
political mutual trust);
b. Upaya peningkatan hubungan kerjasama ekonomi ASEAN-
China ke tataran yang lebih tinggi (Bringing ASEAN-China
economic relations and trade to a new level);
c. Mengembangkan kerjasama di bidang non-tradisional isu
(Carrying out cooperation in non-traditional security fields);
dan
d. Secara aktif mendukung upaya pembangunan masyarakat
ASEAN dan integrasi ASEAN (Actively supporting ASEAN
community building and integration).
Pertemuan tersebut juga menghasilkan dokumen kerjasama
ASEAN-China yaitu ASEAN-China Agreement on Trade in Services
(TIS) of the Framework on Comprehensive Economic Cooperation,
kerjasama di bidang ICTserta MoU ASEAN-China di bidang pertanian.
Sedangkan dalam bidang perdagangan dan investasi, ASEAN dan
China telah sepakat untuk mempercepat pembahasan pembentukan
Free Trade Agreement serta pembentukan ASEAN-China Centre for
Promoting Trade, Investment and Tourism.
Selain itu, pada KTT ke-10 ASEAN-China, telah disepakati untuk
mempercepat penyusunan code of conduct in the South China Sea
sebagai pedoman untuk mempertahankan perdamaian di Laut China
Selatan. Dalam kaitan ini, Kepala Negara memberikan instruksi
kepada
pejabat senior untuk memfinalisasi Guidelines for the
Page 64
112
Implementation of the DOC dan menyelenggarakan the ASEAN-China
Joint Working Group (ACJWG) on the DOC dalam waktu yang tidak
terlampau lama.
4. ASEAN-Uni Eropa
Hubungan kerjasama ASEAN-Uni Eropa (UE) dirintis pada 1972
ketika ASEAN membentuk Special Coordinating Committee of
ASEAN Nations (SCCAN). Tujuannya adalah untuk mengadakan
dialog dengan pihak Masyarakat Eropa (ME). ASEAN Brussels
Committee (ABC) yang beranggotakan para Duta Besar negara-
negara ASEAN di Brussels, berfungsi melaksanakan konsultasi-
konsultasi antara kedua pihak. Selanjutnya ASEAN-EU membentuk
Joint Cooperation Committee (JCC). Komite ini mengadakan
pertemuan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan membahas
serta mengawasi pelaksanaan kerjasama di bidang ekonomi dan
pembangunan serta sosial budaya.
Pada tanggal 9 Juli 2003, UE telah mengesahkan European
Commission (EC)’s Communication: A New Partnership with
Southeast Asia yang menjadi landasan EU untuk meningkatkan
kerjasama dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk dengan
ASEAN. Komunikasi tersebut berisikan strategi komprehensif UE
dalam mengembangkan kerjasama dengan ASEAN pada masa-masa
yang akan datang.
Komunikasi tersebut memfokuskan enam prioritas strategi yaitu:
a. Supporting regional stability and the fight against terrorism;
b. Human Rights, democratic principles and good governance;
c. Mainstreaming Justice and Home Affairs issue;
d. Injecting a new dynamism into regional trade and investment
relations;
e. Continuing to support the development of less prosperous
countries; dan
f. Intensifying dialogue and co-operation in specific policy areas.
113
Komunikasi EC juga mendorong dibentuknya kerjasama yang
terkait dengan perdagangan melalui Trans-Regional EU-ASEAN
Trade Initiative (TREATI) dan mekanisme kerjasama pembangunan
yaitu Regional EU-ASEAN Dialogue Instrument (READI).
Untuk membantu pencapaian integrasi ekonomi ASEAN, UE
secara berkelanjutan melaksanakan ASEAN Project for Regional
Integration Support (APRIS). APRIS bertujuan meningkatkan iklim
investasi dan perdagangan di ASEAN melalui liberalisasi ekonomi,
fasilitasi perdagangan, jasa, stabilitas sektor keuangan, prosedur
kepabeanan, promosi investasi, jaminan sosial, energi dan lingkungan
hidup.
Pada tahun 2006, Indonesia telah menyelesaikan tugasnya
sebagai Negara koordinator untuk ASEAN-Uni Eropa untuk periode
2003-2006. Selanjutnya Kamboja akan menjadi Negara koordinator
untuk periode 2006-2009. Salah satu perkembangan yang telah
tercapai selama tahun 2006 adalah pertemuan Final Evaluation
Mission for ASEAN-EU Programme for Regional Integration Support
(APRIS ) I for the Period of 2003-2006 yang telah memberikan
kontribusi dalam merumuskan ASEAN Demand Driven Needs. EU
juga telah menyatakan dukungan pada terwujudnya ASEAN Single
Window sebagai bentuk harmonisasi bea cukai dalam proses integrasi
ASEAN.
Dalam bidang politik dan keamanan, telah disepakati Joint Co-
Chairmen’s Statement dan Joint Declaration on Cooperation to
Combat Terrorism pada tanggal 27-28 Januari 2003. Tujuan utama
dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kerjasama regional di
kawasan ASEAN dan mendukung peningkatan capacity building
dalam kerangka ASEAN untuk memerangi aksi terorisme.
Sebagai implementasi, dalam Regional Indicative Programme
(RIP) 2005-2006 yang diusulkan oleh UE, terdapat anggaran dana
sebesar 4-6 juta Euro bagi program Fight Against Terrorism yang
terbagi dalam program pelatihan kewaspadaan (awareness training)
dan pengamanan dokumen (Regional Project on document security)
untuk jangka waktu 3 tahun mulai tahun 2006.
Page 65
114
Selain itu, ASEAN dan EU juga telah merampungkan program
ASEAN-EU Cooperation Programme on Border Management and
Document Security, sebagai salah satu implementasi kesepakatan
pada forum READI dan hasil pertemuan ASEAN-EU Senior Officials’
Meeting tahun 2006.
5. ASEAN-India
India menjadi Mitra Wicara penuh ASEAN pada saat KTT ke-5
ASEAN di Bangkok tanggal 14-15 Desember 1995. Perkembangan
hubungan ASEAN-India mencapai momentum penting dengan
terselenggaranya KTT pertama ASEAN-India, tanggal 5 Nopember 2002
di Phnom Penh, Kamboja. Pada KTT tersebut, para Pemimpin ASEAN
dan India menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerjasama di
bidang perdagangan dan investasi, pengembangan sumber daya
manusia, iptek, teknologi informasi dan people to people contact.
Selanjutnya komitmen ASEAN dan India tersebut kemudian
dikukuhkan dengan ditandatanganinya ASEAN-India Partnership for
Peace, Progress and Shared Prosperity and Plan of Action pada KTT
ASEAN-India di Vientiane, tanggal 30 Nopember 2004.
Sejak tahun 2006, Indonesia telah menjadi negara koordinator
untuk hubungan kerjasama ASEAN-India sampai tahun 2009. Dalam
kaitan ini, Indonesia menekankan kerjasama ASEAN-India yang
berorientasi pada upaya implementasi dari berbagai proyek kerjasama
dalam segala bidang. Dalam kepemimpinan Indonesia, secara spesifik
hubungan kerjasama ASEAN-India diarahkan pada upaya-upaya
pengembangan kerjasama di bidang farmasi, khususnya menyangkut
pengadaan obat generik dan obat tradisional, peningkatan kapasitas
SDM dalam bidang teknologi dan managerial capabilities, peningkatan
volume perdagangan hingga mencapai USD 30 milyar, kerjasama
investasi, kerjasama bidang teknologi komunikasi dan informatika
(ICT) serta pengembangan energi alternatif.
Di bidang kerjasama politik dan keamanan, ASEAN dan India
terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kerjasamanya.
Beberapa kesepakatan penting antara lain adalah aksesi India
115
terhadap Treaty of Amity and Cooperation in the Southeast Asia
(TAC) pada KTT ASEAN-India di Bali tanggal 8 Oktober 2003 dan
Joint Declaration for Cooperation to Combat International Terrorism
pada KTT ke-9 ASEAN di Bali, bulan Oktober 2003.
Sedangkan kemajuan di bidang ekonomi, ASEAN dan India telah
menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the ASEAN and the Republic of India pada KTT
ke-2 ASEAN-India tanggal 8 Oktober 2003 di Bali. Sesuai dengan
Framework Agreement tersebut, proses negosiasi pengurangan dan
penghapusan tarif untuk perdagangan barang telah dimulai pada
Januari 2004.
Namun demikian, dalam perundingan terdapat
berbagai kendala, yaitu perbedaan penerapan aturan untuk Rules of
Origin (RoO) sehingga proses perundingan masih belum berjalan
dengan baik.
Kerjasama pembangunan ASEAN-India selama tahun 2006
meliputi bidang transportasi dan infrastruktur, perdagangan dan
investasi, bioteknologi, pengembangan SDM dan pariwisata. Proyek
yang telah berhasil dilaksanakan antara lain kunjungan pengusaha
kecil dan menengah ASEAN ke India. Kegiatan ini bertujuan
menciptakan inter-firm linkages antar kalangan pengusaha di masa
mendatang. Kegiatan lainnya adalah ASEAN-India Workshop for
System Administrators yang berlangsung pada bulan Agustus 2006
dan ASEAN-India Seminar on e-learning pada bulan Nopember 2006.
Kerjasama bidang bioteknologi juga dilaksanakan dalam bentuk
ASEAN-India Workshop on Bioinformatics yang telah berlangsung
untuk kedua kalinya pada bulan Desember 2006. Kerjasama
pembangunan tersebut didanai oleh ASEAN-India Cooperation Fund.
Sejalan dengan kebijakan India “Look East Policy”, pada KTT ke-5
ASEAN-India di Cebu tahun 2007, ASEAN dan India menyepakati
untuk pengembangan kerjasama khususnya di bidang Iptek, SMEs,
teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia.
Seperti halnya Mitra Wicara ASEAN lainnya, India juga menyatakan
dukungannya untuk proses integrasi ASEAN.
Pada KTT tersebut, para Pemimpin ASEAN juga menegaskan
komitmen untuk mempercepat finalisasi perundingan ASEAN-India
Page 66
116
FTA dengan batas waktu bulan Juli 2007 guna penurunan tarif dari 0
sampai 5 persen sampai 2018.
Untuk meningkatkan kedekatan dan saling pengertian antar
masyarakat ASEAN dan India, maka dalam KTT ke-5 ASEAN-India
juga disepakati undangan kepada 100 pemuda ASEAN yang terdiri
dari 10 orang dari masing-masing negara anggota ASEAN untuk
berkunjung ke India dalam rangka memperingati 40 tahun ASEAN dan
60 tahun kemerdekaan India.
6. ASEAN-Jepang
Kerjasama ASEAN-Jepang dijalin sejak tahun 1973 dan
diresmikan pada tahun 1977 dengan diselenggarakannya ASEAN-
Japan Forum pertama, yang merupakan pertemuan antar pejabat
tinggi ASEAN dan Jepang. Hingga saat ini, kerjasama ASEAN-
Jepang terfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan
integrasi ASEAN.
Sejak dilembagakan pada 23 Maret 1977, kerjasama ASEAN-
Jepang terus berkembang dengan menggunakan beberapa forum
antara lain:
a. ASEAN-Japan Forum yang merupakan pertemuan tingkat
Pejabat Tinggi;
b. Post Ministerial Conference (PMC);
c. ASEAN Economic Ministers-Ministry of International Trade
and Industry (MITI);
d. KTT ASEAN-Jepang; dan
e. Pertemuan-pertemuan antar swasta.
Jepang adalah salah satu Mitra Wicara yang aktif bagi ASEAN.
Intensitas kerjasama yang tinggi terlihat melalui pelaksanaan berbagai
proyek dengan pembiayaan Jepang dalam kerangka Japan-ASEAN
General Exchange Fund (JAGEF), Japan-ASEAN Economic
Partership (JAEP) Fund, dan Japan-ASEAN Integration Fund (JAIF).
117
Di bidang politik dan keamanan, Jepang juga telah mengaksesi
TAC yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2004 di Jakarta. ASEAN
dan Jepang juga telah menandatangani Joint Declaration for
Cooperation on the Fight Against International Terrorism pada KTT
ASEAN-Jepang tanggal 30 Nopember 2004.
Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2003 di Tokyo, para Kepala
Negara/Pemerintahan ASEAN dan Jepang menandatangani Tokyo
Declaration for the Dynamic and Enduring ASEAN-Japan Partnership dan
ASEAN-Japan Plan of Action. Plan of Action tersebut mengidentifikasikan
bidang-bidang kerjasama yang penting dan memberikan arah bagi
kerjasama di masa mendatang. Sebagai langkah konkrit, ASEAN dan
Jepang telah memulai implementasi program-program yang tercantum
dalam Plan of Action Deklarasi tersebut.
Pada bidang capacity building, Indonesia telah berpartisipasi pada
Seminar “People Building Peace: Human Resources Development in
Asia” dan mendukung diselenggarakannya pelatihan jangka pendek
serta jangka panjang di bidang peacekeeping, peacebuilding, dan
conflict prevention bagi warga sipil. Untuk itu, ASEAN-Jepang juga
akan mendirikan lembaga pelatihan bernama Terakoya pada tahun
2007 di Jepang.
Di bidang maritime security, usulan Indonesia mengenai
pembentukan ASEAN Maritime Forum telah ditanggapi secara positif
oleh Jepang. Sementara itu, terkait isu counter-terrorism, Indonesia
telah menjadi nara sumber dalam Pertemuan pertama ASEAN-Japan
Counter Terrorism Dialogue di Tokyo tanggal 28-29 Juni 2006.
Di
bidang
transnational
crimes,
Indonesia
telah
menyelenggarakan 3
rd
Senior Officials Meeting on Transnational
Crime (SOMTC) Plus Japan Consultation di Bali pada tanggal 9 Juni
2006. Pada pertemuan tersebut disepakati untuk meningkatkan
kerjasama ASEAN dan Jepang dalam memberantas transnational
crimes, terutama dalam upaya capacity building, pelatihan, dan
pertukaran informasi mengenai tindak kejahatan lintas negara yang
pernah terjadi atau berpotensi terjadi.
KTT ke-10 ASEAN-Jepang tahun 2007 mencatat komitmen
Jepang untuk membantu Program Narrowing Development Gap
Page 67
118
negara-negara ASEAN yang akan disampaikan melalui skema the
ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
bernilai US$ 52 juta. Para pemimpin ASEAN juga menghargai upaya
Jepang mendukung terwujudnya ASEAN Community pada tahun 2015
serta implementasi VAP dan IAI. Di bidang kesehatan, Jepang juga
akan memberikan kontribusi sebesar US$67 juta untuk penanganan
avian influenza dan penyakit menular.
KTT juga menyepakati usulan Jepang membentuk Eminent
Persons’ Group (EPG). Tugas EPG adalah mengelaborasi Joint
Statement ASEAN-Jepang mengenai Deepening and Broadening of
the Strategic Partnership yang ditandatangani pada 9th ASEAN-Japan
Summit di Kuala Lumpur untuk diwujudkan dalam kegiatan nyata.
EPG akan melakukan pertemuan-pertemuan dan akan memberikan
Final Report kepada Para Pemimpin ASEAN dan Jepang pada 12
th
ASEAN-Japan Summit di Thailand pada tahun 2008
7. ASEAN - Selandia Baru
Kerjasama ASEAN-Selandia Baru dijajaki sejak 1974, ketika
Pemerintah Selandia Baru menyampaikan keinginannya untuk
menjalin hubungan kerjasama dengan ASEAN. Hubungan kerjasama
kedua pihak berlangsung sejak tahun 1975 dengan dibentuknya
ASEAN-New Zealand Dialogue Relations, di mana sejumlah program
kerjasama dan kegiatan telah dilakukan, khususnya dalam kerangka
bantuan luar negeri Selandia Baru untuk meningkatkan pembangunan
sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi ASEAN.
Di bidang kerjasama politik dan keamanan, Selandia Baru telah
mengaksesi TAC pada kesempatan ASEAN Ministerial Meeting ke-38
di Vientiane, Laos, bulan Juli 2005. Selain itu, ASEAN-Selandia Baru
telah
menandatangani Joint Declaration to Combat International
Terrorism.
Pada pertemuan Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala
Lumpur, 27 Juli 2006, ASEAN dan New Zealand telah
menandatangani ASEAN-New Zealand Framework for Cooperation
2006-2010. Dokumen tersebut meliputi kerjasama di bidang ekonomi,
politik dan keamanan dan people-to-people education and cultural
links.
119
Adapun beberapa komitmen yang dihasilkan dalam Framework
tersebut antara
lain
menyangkut Work Programme
untuk
mengimplementasikan Joint Declaration to Combat International
Terrorism serta meningkatkan capacity building dalam pemberantasan
terorisme dan aktivitas transnational crimes lainnya dengan dukungan
dana dari New Zealand’s Asia Security Fund yang telah dibentuk pada
tahun 2006. Kerjasama dalam menanggulangi terorisme juga akan
memanfaatkan mekanisme yang sudah ada di ASEAN seperti Jakarta
Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC).
Kerjasama ASEAN-Selandia Baru juga meliputi bidang mitigasi
dan penanganan bencana, dan difokuskan pada penyelenggaraan
pelatihan dan capacity building, termasuk peningkatan public
awareness. Kerjasama pengembangan SDM antara ASEAN dan
Selandia Baru mencakup pula sektor pendidikan, serta upaya
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, seperti HIV/AIDS,
SARS dan avian inluenza.
Di bidang kerjasama ekonomi, ASEAN dan negara-negara yang
tergabung dalam CER (Selandia Baru dan Australia) sepakat akan
potensi ekonomi yang dapat tercipta melalui AFTA-CER linkage,
terutama bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan arus
perdagangan serta investasi antara dua kawasan.
Kerjasama pembangunan antara ASEAN-Selandia Baru yang
telah dilaksanakan selama
ini memberikan
hasil cukup
menggembirakan dan berjalan dengan lancar dengan menitikberatkan
pada Initiative for ASEAN Integration (IAI) seperti custom, standar dan
conformance. Selandia Baru juga mendukung program kerjasama
pembangunan Mekong River Basin.
8. ASEAN-Republik Korea (RoK)
Sejak tahun 1989 RoK menjadi Mitra Wicara sektoral, kemudian
menjadi Mitra Wicara penuh pada tahun 1991. Kerjasama ASEAN-
RoK meliputi bidang ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata,
kerjasama pembangunan, dan bidang politik-keamanan. Mekanisme
kerjasama ASEAN-RoK dilakukan melalui beberapa tingkatan yaitu
Page 68
120
KTT, Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri, ASEAN-RoK Dialogue,
dan ASEAN-RoK Joint Planning and Review Committee (JPRC).
Dalam KTT ASEAN+Republik Korea di Vientiane, tanggal 30
Nopember 2004 telah ditandatangani Joint Declaration on
Comprehensive Cooperation Partnership, yang memiliki tujuan untuk
mewujudkan kerjasama yang lebih erat dan lebih terarah di masa
mendatang. Sebagai salah satu tindak lanjutnya, negosiasi menuju
kawasan perdagangan bebas dimulai tahun 2005 dan diharapkan
akan terwujud pada tahun 2009.
Kerjasama ASEAN-RoK telah memasuki babak baru dengan
ditandatanganinya Plan of Action to Implement Joint Declaration of the
ASEAN-RoK Comprehensive Partnership pada tanggal 11 Desember
2005 di Kuala Lumpur. Dokumen ini menjadi dasar pengembangan
hubungan kerjasama ASEAN dan RoK. Salah satu langkah konkrit
adalah pelaksanaan proyek-proyek kerjasama pembanggunan yang
didanai oleh Special Cooperation Fund (SCF) dan Future Oriented
Cooperation Project (FOCP).
Kerjasama politik dan keamanan ASEAN-RoK telah ditandai
dengan aksesi RoK terhadap TAC pada KTT ASEAN di Vientiane
tanggal 27 Nopember 2004. Penandatanganan ini merupakan
komitmen kuat RoK untuk menyumbang bagi perdamaian dan
stabilitas kawasan. Hal ini juga menjadikan RoK sebagai negara non-
ASEAN ke-6 dan negara ASEAN+3 terakhir yang mengaksesi TAC.
Selain itu, ASEAN dan RoK juga berkerjasama dalam
meningkatkan upaya bersama dalam menangani isu-isu kejahatan
lintas batas. Pada bulan Juli 2006, Pertemuan pertama SOMTC plus
RoK telah diselenggarakan di Indonesia dengan pembahasan yang
mengemuka adalah kerjasama dalam menghentikan pengedaran
gelap narkoba dan kejahatan dunia maya.
Di bidang ekonomi, ASEAN-RoK telah menandatangani
Framework Agreement on comprehensive Economic Cooperation dan
Agreement on Trade in Goods pada tahun 2005. Selain itu dalam
kerjasama di bidang people-to-people exchange, beberapa kegiatan
121
yang telah dilaksanakan antara lain saling kunjung para pegawai
negeri, akademisi, aktivis media dan pemuda yang berlangsung
secara reguler dengan dukungan dari FOCP.
Pada
KTT
ke-10 ASEAN-RoK, Korea Selatan telah
menyampaikan komitmennya untuk melipatgandakan bantuan
pembangunan kepada ASEAN pada tahun 2009, peningkatan
kerjasama bidang teknologi informasi terkait good governance,
pemberantasan korupsi dan penanganan bencana alam. Selain itu,
juga menyepakati pendirian Pusat Promosi Perdagangan, Investasi
dan Pariwisata RoK. Kedua pihak juga akan memperpanjang batas
waktu penyelesaian pembahasan Agreements on Trade in Services
sampai bulan Nopember 2007.
9. ASEAN-Rusia
Rusia menjadi Mitra Wicara penuh ASEAN pada Sidang AMM ke-
29 di Jakarta bulan Juli 1996. Sebagai tindak lanjut, Sidang ASEAN
Standing Committee (ASC) 4/30 di Bali bulan Mei 1997 sepakat untuk
mewadahi kerjasama sosial budaya ASEAN-Rusia di bawah “ASEAN-
Russia Joint Cooperation Committee” (ARJCC).
Dalam hubungan kerjasama ASEAN-Rusia, terdapat beberapa
dokumen penting antara lain Agreement between Governments of the
Member Countries of ASEAN and the Government of the Russian
Federation on Economic and Development Cooperation (berlaku sejak
tanggal 11 Agustus 2006), Terms of Reference on ASEAN-Russia
Joint Cooperation Committee (ARJCC) dan ASEAN-Russia Dialogue
Partnership Financial Fund (DPFF) yang dihasilkan pada pertemuan
ke-5 ARJCC di Moskow, Russia, pada tanggal 2-3 Nopember 2006.
Peningkatan kerjasama politik ASEAN-Rusia ditandai dengan
penandatanganan Joint Declaration on the Ministers of Foreign Affairs of
Russia and Member States of the Association of South East Asian
Nations on Partnership for Peace, Stability and Security in the Asia-
Pacific Region, di Phnom Penh, Kamboja bulan Juni 2003 pada saat
pertemuan ASEAN PMC+1 Session with Russia. Kerjasama politik
ASEAN-Rusia juga terus meningkat sejalan dengan aksesi Rusia pada
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), tanggal 29
Nopember 2004 di sela-sela KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos.
Page 69
122
Sebagai upaya untuk memerangi terorisme, ASEAN dan Rusia
telah
menandatangani ASEAN-Russia
Joint Declaration
for
Cooperation to Combat International Terrorism pada tanggal 2 Juli
2002 di Jakarta. Joint Declaration ini mencakup kerja sama:
a. Memperkuat interaksi dengan AMMTC, SOMTC, ARF, PMC
dan menjajaki kemungkinan dibentuknya ASEAN-Russia
Working Group on Counter-Terrorism;
b. Kerjasama antar lembaga penegak keamanan dan hukum;
c. Meningkatkan pertukaran informasi intelijen dan masalah
pendanaan teroris;
d. Memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pelatihan dan
pendidikan, konsultasi antar pejabat dan pakar, serta
e. Memberikan bantuan transportasi dan pengawasan imigrasi
dan perbatasan.
Untuk
meningkatkan kerjasama
ekonomi ASEAN-Rusia
membentuk ASEAN-Russia Working Group on Trade and Economic
Cooperation (ARWTEC). Pertemuan pertama kelompok kerja tersebut
diselenggarakan pada tanggal 19 September 2002 dengan tujuan
untuk memfasilitasi usaha,
pertukaran informasi mengenai
perdagangan dan investasi serta sebagai forum interaksi yang
diharapkan dapat meningkatkan kerjasama perdagangan dan
ekonomi ASEAN-Rusia.
Beberapa bidang prioritas kerjasama yang memungkinkan
dilaksanakan di bidang Iptek telah diidentifikasi dalam pertemuan
tersebut antara lain biotechnology, new materials, information
technology, microelectronics, meteorology dan geophysics.
10. ASEAN - Amerika Serikat (AS)
Hubungan dialog ASEAN-Amerika Serikat (AS) telah berlangsung
sejak tahun 1977 dengan prioritas pada kerjasama ekonomi dan
kerjasama pembangunan. Kerjasama ekonomi meliputi komoditas,
akses pasar, akses modal dan alih teknologi, sedangkan kerjasama
pembangunan diprioritaskan pada upaya pemenuhan kebutuhan
dasar manusia dengan melibatkan sebanyak mungkin anggota
masyarakat ASEAN dalam program-program yang diselenggarakan.
123
Mekanisme kerjasama ASEAN dan AS dilakukan antara lain
melalui forum: ASEAN-US Dialogue, ASEAN Regional Forum (ARF),
Post Ministerial Conference 10+1, ASEAN Economic Minister-US
Trade Representatives, Senior Economic Officials Meeting-USTR,
ASEAN-US SOM TC, ASEAN Washington Committee dan ASEAN-US
Business Council (ABC) untuk sektor swasta.
Kemajuan kerjasama ASEAN-AS pada tahun 2006 ditandai
dengan penandatanganan Framework Document for the Plan of Actin
(PoA) to Implement the ASEAN-US Enhanced Partnership. Dokumen
ini adalah cetak biru kerjasama ASEAN-AS yang bersifat
komprehensif dan memiliki periode implementasi selama 5 tahun. Isu
yang mengemuka dalam dokumen tersebut antara lain konsep-konsep
anti korupsi dan unsur-unsur dalam root causes of terorrism.
Dalam Joint Press Statement on Follow-Up to the ASEAN-US
Enhanced Partnership, pada tanggal 17 Nopember 2006, disebutkan
beberapa prioritas yang akan dilaksanakan untuk tahun 2007, antara
lain:
a. Upaya meningkatkan good governance dan memerangi
korupsi;
b. Perlindungan hak intelektual dan peningkatan transparansi;
c. Kerjasama memajukan usaha menengah dan kecil;
d. Meningkatkan kemampuan ASEAN dalam memerangi
HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;
e. Kerjasama di bidang teknologi informasi, transportasi, energi,
disaster management; dan
f. Environmental management.
Untuk meningkatkan kerjasama politik dan keamanan, ASEAN
menghimbau agar AS bersedia untuk mengaksesi TAC. Namun sejak
peristiwa 11 September 2001, AS cenderung menitikberatkan kerjasama
dengan ASEAN dalam penanganan masalah terorisme. Pada tanggal 1
Agustus 2002, ASEAN dan AS telah menandatangani “ASEAN-US
Declaration on Cooperation to Combat Terrorism”. Bagi ASEAN deklarasi
ini lebih bersifat tindak lanjut dari keterikatan politis para pemimpin ASEAN
untuk memerangi terorisme, dan untuk kerjasama nyata guna
meningkatkan kemampuan ASEAN melalui pertukaran informasi intelijen
dan capacity building.
Page 70
124
Sementara itu, kerjasama di bidang terorisme juga dilakukan
dalam kerangka ASEAN Regional Forum. ASEAN Regional Forum
Intersessional Meeting on Counter Terrorism and Transnational Crime
(ARF ISM CT-TC) bertujuan memfasilitasi interaksi antar berbagai
stakeholders, baik dari kalangan Intelijen, Imigrasi, Bea Cukai, Polisi
maupun pengambil kebijakan untuk saling bertukar pengalaman
dalam menanggulangi terorisme.
Dalam bidang ekonomi, program kerjasama ASEAN-AS yang saat
ini tengah diupayakan adalah implementasi Enterprise for ASEAN
Initiative (EAI). EAI merupakan inisiatif Presiden Bush yang
disampaikan kepada para Pemimpin ASEAN di sela pertemuan APEC
di Los Cabos, Meksiko, 26 Oktober 2002. EAI menawarkan peluang
perdagangan bebas bilateral antara negara-negara anggota ASEAN
dengan AS.
Untuk
menindaklanjuti inisiatif EAI, ASEAN-AS
telah
menandatangani US Trade and Investment Framework Arrangement
(TIFA) pada tahun 2006. Tujuan akhir EAI adalah terwujudnya
berbagai bilateral free trade yang dapat lebih mendekatkan ASEAN
dengan AS, termasuk membantu APEC menciptakan perdagangan
dan investasi bebas di wilayah Asia Pasifik.
Selanjutnya kerjasama pembangunan ASEAN-AS dikemas dalam
proyek ASEAN Cooperation Plan. Beberapa kegiatan yang telah
selesai dan sedang berlangsung antara lain International Business
Linkage Programme, Capability Mature Model Programme, e-
Marketing, e-Business Learning, IC Assessment, Workshop on
Cyber-crime dan Workshop on Building Capacity to Combat Impacts
of Aquatic Alien Species and Associated Transboundary Pathogens in
ASEAN Countries. AS juga aktif dalam membantu implementasi Work
Programme on HIV/AIDS dan kerjasama penanganan bencana alam
dan mitigasi.
11. ASEAN – UNDP
Hubungan ASEAN dengan United Nations Development
Programme (UNDP) telah dimulai hampir sejak dibentuknya ASEAN
pada tahun 1967. Namun demikian hubungan keduanya baru terasa
125
sejak awal dasa warsa 70-an, ketika UNDP mensponsori suatu
kegiatan pendidikan selama dua tahun dan melibatkan sebanyak 41
tenaga ahli internasional untuk membantu inisiatif pertama ASEAN
dalam kerjasama ekonomi. Inisiatif ini pada tahun 1972 menghasilkan
dasar-dasar kerjasama ASEAN dalam bidang pengembangan industri,
pertanian dan kehutanan, transportasi, keuangan, moneter dan jasa-
jasa asuransi.
Pada tahun 1977 UNDP resmi menjadi Mitra Wicara ASEAN dan
merupakan satu-satunya badan multilateral yang mendapat status
sebagai Mitra Wicara. Hubungan ASEAN dengan UNDP semakin
dekat dengan diluncurkannya Program Sub-Regional ASEAN-UNDP
pada tahun 1990 yang bertujuan untuk membantu ASEAN menyusun
langkah-langkah dalam mengadakan kerjasama regional. Mekanisme
dialog disesuaikan dengan kerangka kerja regional atau inter-country
missions dari UNDP untuk kawasan ASEAN.
Selanjutnya pada pertemuan ASEAN-UNDP Working Breakfast di
Kuala Lumpur pada tanggal 28 Juli 2006, telah disepakati peningkatan
kerjasama ASEAN-UNDP dengan memasukkan isu-siu baru
sebagaimana termuat dalam Vientiane Action Programme (VAP),
yakni: disaster management, pengungsi, bantuan teknis untuk negara-
negara CLMV, good governance dan kegiatan lain terkait Treaty of
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.
UNDP sebagai mitra ASEAN yang tertua banyak memberikan
bantuan kepada ASEAN, khususnya penyaluran dana melalui
Partnership Facility. Bantuan UNDP pada umumnya ditujukan untuk
mendorong ASEAN dalam upaya menciptakan integrasi ekonomi
regional dalam bentuk studi penelitian maupun program-program
pembangunan.
12. ASEAN-Pakistan
Dialog sektoral ASEAN–Pakistan secara resmi terbentuk melalui
Exchange of Letters mengenai pembentukan ASEAN–Pakistan Joint
Sectoral Cooperation Committee (APJSCC) antara Sekjen ASEAN
dan Menteri Luar Negeri Pakistan pada tanggal 29 Mei 1997.
Page 71
126
Pertemuan peresmian pembentukan hubungan dialog sektoral
ASEAN-Pakistan diselenggarakan di Islamabad pada tanggal 5-7
Nopember 1997 yang membahas modalitas hubungan dialog sektoral
ASEAN-Pakistan meliputi APJSCC, ASEAN-Islamabad Committee
(AIC) dan ASEAN-Pakistan Business Council (APBC).
AIC yang terdiri dari para Kepala Perwakilan negara-negara
ASEAN di Islamabad, bertugas memfasilitasi hubungan dialog
sektoral ASEAN-Pakistan. Adapun APBC yang terdiri dari ASEAN
Chamber of Commerce and Industry (ASEAN-CCI) dan Federation of
Pakistan Chamber of Commerce and Industry (FPCCI), merupakan
forum hubungan bisnis antara kalangan swasta kedua belah pihak
khususnya kerjasama pengusaha kecil dan menengah.
Di bidang kerjasama politik dan keamanan, pada Pertemuan ke-
36 Menteri Luar Negeri ASEAN di Phnom Penh, Juni 2003, para
Menteri sepakat untuk menerima Pakistan sebagai anggota ARF.
Pakistan juga telah menandatangani protokol aksesi terhadap TAC
dan menjadi anggota ARF, pada rangkaian pertemuan Menteri Luar
Negeri ASEAN (AMM/PMC) bulan Juli 2004.
Pada
pertemuan ke-3
ASEAN-Pakistan
Joint Sectoral
Cooperation Committee di Islamabad, 5 Juni 2006, Pakistan telah
menyampaikan komitmen untuk memberikan kontribusi sebesar US$
1 juta kepada ASEAN-Pakistan Cooperation Fund. Pemerintah
Pakistan juga memberikan program beasiswa Prime Minister’s
Scholarship for ASEAN Countries di bidang studi Teknologi Informasi
(S1) dan Business Management (S2).
13. ASEAN +3
Kerjasama ASEAN+3 (ASEAN Plus Three) dimulai dengan
diselenggarakannya KTT Informal di Malaysia bulan Desember 1997,
antara para Pemimpin ASEAN dan 3 negara Asia Timur: China,
Jepang, dan Republik Korea. Munculnya kerjasama ASEAN+3 dipicu
oleh adanya krisis ekonomi Asia yang telah menimbulkan kesadaran
akan pentingnya menggalang kerjasama dengan negara-negara besar
di wilayah Asia Timur.
127
ASEAN+3 kemudian dilembagakan dengan dikeluarkannya Joint
Statement on East Asia Cooperation pada saat KTT ke-3 ASEAN+3 di
Manila tahun 1999. ASEAN+3 menekankan komitmen untuk
peningkatan kerjasama dalam berbagai bidang, khususnya bidang
ekonomi dan sosial (kerjasama ekonomi, keuangan, sumber daya
manusia, Iptek, budaya, informasi, pembangunan), dan bidang politik
(termasuk isu-isu lintas batas negara).
Untuk memperkuat kerjasama ASEAN+3 telah dibentuk the East
Asia Vision Group (EAVG) dan the East Asia Study Group (EASG)
tahun 2002. Pada tahun 2001, EAVG, kelompok yang terdiri dari para
intelektual dari negara-negara ASEAN+3, menghasilkan rekomendasi
bagi kerjasama regional Asia Timur di masa datang. Selanjutnya pada
tahun 2002, EASG, terdiri dari para pejabat pemerintah dan bertugas
mengevaluasi rekomendasi EAVG,
telah menghasilkan 17
rekomendasi jangka pendek, dan 9 rekomendasi jangka menengah-
panjang sebagai langkah konkret yang perlu mendapat prioritas.
Indonesia sendiri telah menyatakan diri menjadi salah satu
penggerak kegiatan the promotion of East Asian studies seperti yang
direkomendasikan oleh EASG melalui program pelatihan bahasa
Indonesia untuk para diplomat muda dari negara-negara ASEAN+3
yang telah diselenggarakan di Yogyakarta pada tahun 2005 dan di
Bandung
pada
tahun 2006.
Selain
itu,
Indonesia juga
menyelenggarakan Senior Diplomat Training Course untuk negara
ASEAN+3.
Di bidang politik dan keamanan, ASEAN+3 telah mengadakan
berbagai kerjasama untuk menghadapi ancaman terorisme dan
kejahatan lintas batas lainnya. Dalam kaitan ini, sejak tahun 2003
telah diselenggarakan ASEAN SOM Plus Three Consultation on
Transnational Crime (SOMTC+3), yang diadakan di Ha Noi untuk
pertama kalinya.
Selain itu, diselenggarakan pula ASEAN Ministerial Meeting on
Transnational Crime Plus Three pertama di Bangkok, tanggal 10
Januari 2004. Pada pertemuan ini, para Menteri mengadopsi konsep
untuk mengatasi kejahatan lintas batas negara seperti terorisme,
perdagangan obat terlarang (illicit drug trafficking), perdagangan
Page 72
128
manusia (trafficking in persons), pembajakan di laut (sea piracy),
penyelundupan senjata (arms smuggling), pencucian uang (money
laundering), kejahatan ekonomi internasional (international economic
crime), dan cyber crime.
Kerjasama di bidang ekonomi diatur dalam Chiang Mai Intiative
(CMI) yang terdiri dari Bilateral Swap Arrangements (BSAs) dan
ASEAN Swap Arrangement (ASA). Pada KTT ke-10 ASEAN+3, para
pemimpin ASEAN+3 sepakat untuk memperluas kerjasama bidang
ekonomi, keuangan, perdagangan dan pembangunan termasuk
pengembangan bilateral swapt arrangements dari Chiang Mai
Initiative sejumlah US$ 75 milyar. Selain itu, Asian Bond Market
Initiative diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan
ekonomi/keuangan jangka panjang di kawasan.
Pada KTT ke-10 ASEAN+3 juga menghasilkan kesepakatan
dengan fokus kerjasama di bidang pemberdayaan perempuan,
pengentasan kemiskinan, penanganan bencana alam, dan kerjasama
di bidang sumber daya alam mineral. Dalam kesempatan yang sama,
China dan Jepang bersedia menjadi penyelenggara kegiatan-kegiatan
tersebut. China juga berinisiatif untuk mendirikan pusat monitoring
regional bagi penyakit menular dan keinginan Jepang sebesar US$ 67
juta untuk penanganan Avian Influenza.
14. ASEAN dengan organisasi regional lain
Sejak KTT ke-4 ASEAN tahun 1992 di Singapura, ASEAN telah
mengembangkan mekanisme untuk menjalin kerjasama dengan
organisasi regional lain, yaitu dengan ECO, SCO, SAARC, GCC,
SADC, AASROC dan Rio Group. Bentuk hubungan kerjasama
ASEAN dengan Organisasi-organisasi regional tersebut adalah pada
tingkat antar Sekretariat.
a. ASEAN-ECO
Economic Cooperation Organization (ECO) didirikan bulan
Januari 1985 sebagai pengganti Regional Cooperation of
Development (RCD) yang didirikan tahun 1964 yang pada waktu
129
itu hanya beranggotakan Iran, Pakistan dan Turki. Pada tahun
1992, anggota ECO diperluas meliputi negara-negara Asia
Tengah, yaitu Azerbaijan, Turkmenistan, Tajikistan, Kazakhstan,
Kirghizstan, Uzbekistan, dan Afghanistan. Tujuan ECO adalah
pengembangan kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan;
infrastruktur transportasi dan komunikasi; liberalisasi ekonomi;
lingkungan hidup dan memperkuat keterkaitan sejarah dan
budaya di kawasan.
Mekanisme hubungan antara ASEAN dan ECO adalah
Pertemuan Tahunan para Menteri Luar Negeri ASEAN dan ECO
pada kesempatan Sidang Majelis Umum PBB di New York yang
telah diselenggarakan sejak tahun 1995. Pertemuan tingkat
Menteri Luar Negeri ASEAN-ECO
telah diselenggarakan
sebanyak 7 (tujuh) kali. Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN-ECO
ke-7 dilaksanakan pada tanggal 27 September 2004 di New York.
Pada tahun 2006, ASEAN-ECO telah menandatangani MoU
kerjasama di bidang perdagangan dan investasi, penanggulangan
narkotika, pengembangan pengusaha kecil dan menengah
(SMEs) serta pariwisata. MoU tersebut menandai tataran baru
dalam sebelas tahun kerjasama kedua organisasi. Sebagai tindak
lanjut, saat ini tengah disusun Work Plan guna implementasi MoU
tersebut.
b. ASEAN-SCO
Shanghai Cooperation Organization (SCO) adalah organisasi
yang didirikan di Shanghai pada 15 Juni 2001 oleh enam negara
yaitu China, Rusia, Kazakhstan, Kyrgyztan, Tajikistan dan
Uzbekistan. SCO merupakan kelanjutan dari Shanghai Five
Mechanism (SCO tanpa Uzbekistan) yang didirikan untuk
memperkuat confidence-building dan disarmament di sepanjang
perbatasan negara-negara tersebut. Dalam perkembangannya,
SCO memfokuskan diri untuk penanganan masalah-masalah
keamanan seperti ancaman terorisme, separatisme dan kejahatan
lintas batas negara terutama narkotika.
Page 73
130
Sekretariat
ASEAN
dan
Sekretariat
SCO
telah
menandatangani MoU pada tanggal 21 April 2005 di Jakarta. MoU
ini akan melandasi kerjasama kedua belah pihak dalam berbagai
bidang, seperti penanganan kejahatan lintas batas negara yang
mencakup kontra-terorisme, pengawasan narkotika dan obat-obat
terlarang, penyelundupan senjata, pencucian uang dan human
trafficking. Selain itu, kerjasama ini mencakup bidang ekonomi
dan keuangan, pariwisata, lingkungan hidup, pembangunan
sosial, kerjasama energi khususnya hydroelectric power dan
biofuels.
c. ASEAN-GCC
Dewan Kerjasama Teluk (The Gulf Cooperation Council/GCC)
merupakan suatu organisasi regional di kawasan Arab yang
beranggotakan Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Persatuan
Emirat Arab, dan Qatar yang dibentuk pada tahun 1981.
Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama ekonomi, sosial,
dan budaya. Dalam perkembangannya kemudian GCC juga
memasukkan unsur kerjasama keamanan dalam kegiatan
organisasinya.
Pada tahun 2006, ASEAN-GCC telah menyelenggarakan
pertemuan di sela-sela Sidang ke-61 Majelis Umum PBB di New
York, Dalam pertemuan tersebut, kedua organisasi sepakat untuk
mengembangkan potensi kerjasama di berbagai bidang, terutama
di bidang investasi dan perdagangan serta energi.
d. ASEAN - SAARC
Kerjasama Regional negara-negara Asia Selatan (South
Asian Association for Regional Cooperation/SAARC) dibentuk
pada tanggal 8 Desember 1985 dalam suatu Konferensi Tingkat
Tinggi Negara-negara Asia Selatan di Dhaka.
Keinginan SAARC untuk menjalin kerjasama dengan ASEAN
pertama kali dibahas pada pertemuan ASEAN Standing
Committee ASEAN 5/24, 7-9 Mei 1991 di Kuala Lumpur dan
pertemuan menyepakati bahwa kerjasama di antara kedua
organisasi hanya pada tingkat antar Sekretariat.
131
Sekretariat ASEAN dan Sekretariat SAARC
tengah
mempersiapkan implementasi Partnership Work Plan (2004-2005)
yang telah disepakati kedua belah pihak dan akan menjadi
landasan untuk bertukar pandangan mengenai pengalaman
masing-masing pihak untuk pengembangan kerjasama yang lebih
berarti.
e. ASEAN- Southern African Development Community
(SADC)
Hubungan ASEAN-SADC dimulai pada tahun 1995 pada
tingkat antar Sekretariat. Pertemuan informal ASEAN-SADC
dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1996 di Singapura pada
kesempatan Konferensi Tingkat Menteri WTO. Pertemuan dihadiri
oleh para Menteri Ekonomi ASEAN, para Menteri Ekonomi SADC,
Sekjen ASEAN dan Sekjen SADC. Dalam kesempatan tersebut,
kedua pihak saling bertukar informasi mengenai perkembangan
organisasi masing-masing dan berbagai kerjasama regional di
bidang politik, ekonomi, serta kerjasama eksternal.
Pada bulan Juli 2004, Indonesia mengadakan pertemuan
dengan SADC di Sekretariat SADC, Bostwana, sebagai awal
menuju Pertemuan ASEAN-SADC. Pertemuan membahas
mengenai kemungkinan diadakannya suatu konferensi yang
dikoordinasi bersama oleh Sekretariat SADC dan Sekretariat
ASEAN.
f. ASEAN-AASROC
Asian-African Sub-Regional Organisations
Conference
(AASROC) merupakan suatu forum untuk memfasilitasi kerjasama
antara Asia dan Afrika. Pertemuan Asian-African Sub-Regional
Organisations Conference (AASROC) I di Bandung bulan Juli
2003 dan Pertemuan Kelompok Kerja AASROC di Durban bulan
Maret 2004 menyepakati Sekretariat SADC dan Sekretariat
ASEAN akan bekerjasama untuk menyelenggarakan Konferensi
Pertama AASROC.
Page 74
132
Sekretariat ASEAN telah menyumbangkan dua studi
mengenai proses AASROC yaitu: (i) pengalaman pertumbuhan
ekonomi East Asia; dan (ii) langkah-langkah meningkatkan
perdagangan dan investasi.
g. ASEAN-Rio Group
Rio-Group mempunyai 12 negara anggota yaitu: Argentina,
Bolivia, Brazil, Chile, Columbia, Ecuador, Mexico, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela, serta dua perwakilan
masing-masing dari negara-negara Amerika Tengah dan negara-
negara Karibia. Hubungan antara ASEAN-Rio Group yang terjalin
selama ini adalah hubungan informal setingkat Menteri yang
diawali oleh Pertemuan Tingkat Menteri yang pertama pada
tanggal 1 Oktober 1990 di New York.
Pada tahun 1999, Pertemuan para Menteri Luar Negeri
ASEAN dan Rio Group diselenggarakan di New York pada
kesempatan Sidang Majelis Umum PBB. Pertemuan dipimpin
bersama oleh Menteri Luar Negeri RI, Ali Alatas dan Menteri Luar
Negeri Meksiko, Mrs. Maria del Rosario Green Macias. Topik
utama pertemuan tersebut adalah exchange of views mengenai
Developments in the International Financial Situation dan East
Asia-Latin Amerika Forum (EALAF). Sampai saat ini, belum ada
perkembangan yang berarti dalam hubungan kerjasama antara
ASEAN dengan Rio Group.
h. ASEAN-Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Keterlibatan ASEAN di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
akan semakin mendalam dengan diberikannya status peninjau
kepada ASEAN oleh PBB pada sesi Sidang Umum organisasi
dunia terbesar tersebut tanggal 4 Desember 2006.
Sebelumnya pada tanggal 22 September 2006, para Menlu
ASEAN telah bertemu dengan Sekjen PBB, Kofi Annan, dan
Presiden SMU PBB ke-61, H.E. Sheikha Haya Rashed Al Khalifa,
di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-61. Pada pertemuan
133
tersebut, ASEAN dan PBB sepakat untuk menjalin kerjasama
yang baik untuk menangani berbagai masalah crucial seperti
avian flu, pembangunan tsunami early warning system,
pengentasan kemiskinan dan pemberantasan terorisme. Khusus
mengenai pengentasan kemiskinan dan kerjasama pembangunan
merupakan 2 (dua) sasaran yang ingin dicapai dunia internasional
sebagaimana termuat dalam Millenium Development Goals
(MDGs).
15. East Asia Summit (EAS)
East Asia Summit merupakan forum kerjasama regional yang
terdiri dari 10 negara ASEAN ditambah dengan Jepang, RoK, China,
Australia, Selandia Baru dan India. EAS bersifat terbuka, inklusif,
transparan dan outward looking. Pada EAS, para Pemimpin negara-
negara tersebut membahas isu-isu politik, ekonomi dan isu-isu
strategis lainnya dalam rangka memajukan perdamaian dan
kemakmuran di kawasan.
EAS adalah bagian dari regional architecture yang tengah
dikembangkan di kawasan dengan ASEAN sebagai driving force.
Oleh karena itu, pelaksanaan kerjasama dalam kerangka EAS akan
dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang sudah ada di
ASEAN.
Pertemuan pertama EAS diselenggarakan di Kuala Lumpur tahun
2005. Selanjutnya telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan antar
pejabat senior EAS selama tahun 2006 dan telah berhasil
mengidentifikasi 17 isu sektoral yang potensial untuk dikembangkan
dalam kerjasama EAS. Pada pertemuan pejabat senior EAS di Kuala
Lumpur bulan Juli 2006, ditetapkan 5 prioritas dari 17 isu sektoral yakni
energi, keuangan, pendidikan, avian flu dan disaster management.
Selanjutnya pada KTT ke-2 EAS telah dilaksanakan di Cebu, 15
Januari 2007 dan telah menghasilkan Chairman Statement yang
merupakan kesimpulan pembahasan para Pemimpin EAS. KTT EAS
ke-2 telah membahas isu-isu Energy Security sebagai bahasan
utama. Selain itu, KTT ke-2 EAS juga membahas kerjasama
pengentasan kemiskinan, pendidikan, kerjasama keuangan, avian
influenza, mitigasi bencana alam, Interfaith Initiative, perkembangan
Page 75
134
Doha Development Agenda dan Integrasi Regional serta membahas
strategi KTT Asia Timur ke depan.
Dalam pertemuan tersebut telah ditandatangani Cebu Declaration
on East Asian Energy Security yang antara lain memuat hal-hal
sebagai berikut :
a. Kesepakatan mengembangkan renewable and alternative
energy, pengembangan efisiensi dan konservasi energi serta
mengurangi dampak penggunaan energi terhadap perubahan
iklim;
b. Mendorong pengembangan pasar yang terbuka dan kompetitif
di tingkat regional dan internasional guna menjamin
ketersediaan energi yang terjangkau secara ekonomis
termasuk mengembangkan biofuels, mendorong peningkatan
perdagangan yang lebih terbuka serta menetapkan standar
penggunaan biofuels untuk kendaraan bermotor; dan
c. Menyepakati kerjasama riset dan pengembangan teknologi
biofuels, teknologi batu bara bersih (clean coal) termasuk
mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan pengembangan
energi serta
menjamin
ketersediaan energi
melalui
peningkatan investasi pengembangan infrastruktur jaringan
listrik dan pipa gas ASEAN serta menjajagi kemungkinan
mengadakan “strategic fuel stockpiling”.
Dalam bidang kerjasama keuangan, pada pertemuan EAS ke-2
para pemimpin sepakat menugaskan pejabat tingginya untuk
mengembangkan usulan memperkuat mekanisme regional bidang
keuangan guna mencegah dan mengatasi krisis keuangan. EAS ke-2
juga mendengarkan usulan Jepang mengenai “Fueling Asia-Japan’s
Cooperation Initiative for Clean Energy and Sustainable Growth” yang
bertujuan
meningkatkan
efisiensi
dan konservasi
energi,
pengembangan energi biomas, pengembangan energi batu bara
bersih serta mengatasi kemiskinan energi.
135
F. PIAGAM ASEAN
Proses penyusunan draft Piagam ASEAN diawali dengan
pembentukan Eminent Persons Group (EPG) on ASEAN Charter yang
beranggotakan para tokoh terkemuka dari seluruh negara anggota
dan diketuai oleh Tun Musa Hitam (EPG-Malaysia). Pembentukan
EPG ini diresmikan pada KTT ke-11 ASEAN di Kuala Lumpur,
Desember
2005,
dengan
ditandatanganinya
Kuala Lumpur
Declaration on the Establishment of the ASEAN Charter. Wakil
Indonesia dalam EPG adalah Mantan Menteri Luar Negeri RI, Ali
Alatas. EPG bertugas untuk memberikan masukan-masukan dan
rekomendasi terhadap proses penyusunan draft Piagam ASEAN.
Selama masa kerjanya tahun 2006, EPG telah melakukan 8 kali
pertemuan yang antara lain juga melakukan dialog dengan Kepala
Negara/Pemerintahan, Sektor Bisnis, Parlemen, dan Civil Society
Organizations. Melalui pertemuan-pertemuan ini, telah diperoleh
masukan dan saran mengenai bagaimana Piagam ASEAN disusun.
EPG merekomendasi hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. Menegaskan agar Piagam ASEAN memuat kejelasan
mekanisme dan struktur ASEAN yang efektif dan efisien;
2. Meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalam berbagai
kegiatan kerjasama ASEAN (people-centered organization);
dan
3. Memperkuat pembangunan Komunitas ASEAN.
Pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, Januari 2007, telah
ditandatangani Cebu Declaration on the Blueprint of the ASEAN
Charter yang berisi kesepakatan untuk menyusun suatu Piagam
ASEAN
berdasarkan
rekomendasi
EPG.
Para
Kepala
Negara/Pemerintahan ASEAN telah memberikan arahan mengenai
penyusunan Charter serta membentuk suatu High Level Task Force
(HLTF) on the drafting of ASEAN Charter yang beranggotakan para
pejabat tinggi dari negara-negara anggota. Dalam hal ini, Indonesia
diwakili oleh Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN.
Sesuai mandatnya, para Anggota HLTF ditugaskan untuk
menyelesaikan penyusunan draft ASEAN Charter sebelum KTT ke-13
ASEAN di Singapura, Nopember 2007.
Page 76
Pertemuan
Pertama ka
li para Pemimpin
AS
EA
N-10 pada saat
KTT Informa
l
ke-3
ASEA
N di
Manila,
Filip
i
na, 27 – 28 Nopember 1999
Page 77
137
BAB III
INDONESIA DAN ASEAN MENUJU
KOMUNITAS ASEAN 2015
A. PERAN INDONESIA DALAM PEMBENTUKAN KOMUNITAS
ASEAN
ASEAN merupakan soko guru politik luar negeri Indonesia karena
negara-negara ASEAN merupakan lingkaran terdalam dari lingkaran-
lingkaran konsentris pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Pendekatan lingkaran-lingkaran konsentris menegaskan besarnya
pengaruh lingkungan eksternal terdekat terhadap situasi domestik
Indonesia. Oleh karena itu, terciptanya kawasan Asia Tenggara yang
stabil, aman, damai dan kondusif, serta terjalinnya hubungan
harmonis dengan negara-negara di Asia Tenggara dirasakan sangat
penting dan merupakan modal dasar pembangunan nasional
Indonesia.
Indonesia berkeinginan dan berkeyakinan bahwa Asia Tenggara
dapat berkembang menjadi kawasan regional yang mandiri dan
damai. Hal ini sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang
menggariskan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan hubungan
dan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu melindungi kepentingan bangsa dan negara,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.
Mengingat Indonesia menempatkan ASEAN sebagai lingkungan
utama dari politik luar negerinya, Indonesia telah memainkan peran
penting dalam perkembangan ASEAN. Peran penting tersebut,
terutama terlihat dari peran Indonesia dalam penentuan arah
perkembangan ASEAN.
Dalam pembentukan Komunitas ASEAN, Indonesia memainkan
peran utama (leading role) sebagai salah satu perumus Komunitas
ASEAN dan penggagas konsep Komunitas Keamanan ASEAN.
ASEAN yang dulunya asosiasi bersifat longgar kini sedang beralih
Page 78
138
menjadi organisasi yang lebih terarah dan terintegrasi. Selain itu,
Indonesia juga memainkan peran aktifnya pada saat menjadi Ketua
Panitia Tetap (Pantap) ASEAN tahun 2003 yang menghasilkan
pembentukan Komunitas ASEAN pada KTT ke-9 ASEAN di Bali.
Sebagai penggagas dan perumus Komunitas ASEAN, Indonesia
perlu memastikan bahwa rencana kegiatan yang mendorong
terwujudnya Komunitas
ASEAN dapat terealisasi. Dalam
menindaklanjuti konsep Komunitas ASEAN, Indonesia terus
memainkan peran aktifnya dalam implementasi Plan of Action (PoA)
dan Viantianne Action Programme (VAP) yang dihasilkan dalam KTT
ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos tahun 2004.
Departemen Luar Negeri sebagai focal point dalam kerjasama
ASEAN saat ini tengah berupaya keras untuk menumbuhkan dan
memperkuat ”rasa kekitaan” (we feeling) di kalangan masyarakat
Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan
sosialisasi mengenai ASEAN dan perkembangan menuju Komunitas
ASEAN melalui penyelenggaraan seminar, roundtable discussion,
dialog interaktif, workshop, festival film ASEAN, dan lain-lain. Melalui
kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia dapat
lebih mengenal ASEAN dan merasakan manfaat, serta mempunyai
rasa memiliki dari pembentukan Komunitas ASEAN.
B. PEMBENTUKAN KOMUNITAS ASEAN 2015
Percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari 2020 menjadi
2015, sebagaimana disepakati para Kepala Negara ASEAN pada KTT
ke-12 ASEAN, memberikan tantangan tersendiri bagi ASEAN untuk
mewujudkannya. Percepatan Komunitas ASEAN juga menyimpan
tantangan bagi ASEAN untuk dapat menjaga keseimbangan
pencapaian dari ketiga pilarnya agar saling mendukung dan berjalan
secara bersama-sama sebagaimana diamanatkan dalam Bali Concord
II.
1. Komunitas Keamanan ASEAN
Sejak berdirinya ASEAN, organisasi ini telah memutuskan
untuk bekerjasama secara komprehensif di bidang keamanan,
ekonomi, dan sosial budaya. Dalam perkembangannya,
kerjasama ASEAN lebih banyak dilakukan di bidang ekonomi,
139
sementara kerjasama di bidang politik-keamanan masih belum
maksimal akibat adanya persepsi ancaman yang berbeda-beda
dan penerapan prinsip-prinsip non-interference serta sovereign
equality oleh negara-negara anggota ASEAN.
Komunitas Keamanan ASEAN merupakan sebuah pilar yang
fundamental dari komitmen ASEAN dalam mewujudkan
Komunitas ASEAN. Pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN
akan memperkuat ketahanan kawasan dan mendukung
penyelesaian konflik secara damai. Terciptanya perdamaian dan
stabilitas di kawasan akan menjadi modal bagi proses
pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat ASEAN.
Sebagaimana ditegaskan dalam VAP, Komunitas Keamanan
ASEAN menganut prinsip keamanan komprehensif yang
mengakui saling keterkaitan antar aspek-aspek politik, ekonomi,
dan sosial budaya.
Komunitas Keamanan ASEAN memberikan mekanisme
pencegahan dan penanganan konflik secara damai. Hal ini
dilakukan antara lain melalui konsultasi bersama untuk membahas
masalah-masalah politik-keamanan kawasan seperti keamanan
maritim, perluasan kerjasama pertahanan, serta masalah-masalah
keamanan non-tradisional (kejahatan lintas negara, kerusakan
lingkungan hidup dan lain-lain). Dengan derajat kematangan yang
ada, ASEAN diharapkan tidak lagi menyembunyikan masalah-
masalah dalam negeri yang berdampak pada stabilitas kawasan
dengan berlindung pada prinsip-prinsip non-interference.
Pencapaian Komunitas Keamanan ASEAN melalui Rencana
Aksi yang termuat dalam Vientiane Action Programme (VAP)
diwujudkan melalui sejumlah komponen yang terdiri dari political
development, sharing and shaping of norms, conflict prevention,
conflict resolution, dan post-conflict peace building.
Implementasi Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN, di
dalam komponen “shaping and sharing of norms” ditandai
terutama dengan upaya perumusan Piagam ASEAN. Sesuai
dengan Cebu Declaration on the Blueprint of the ASEAN Charter
yang disahkan pada KTT ke-12 ASEAN, penyusunan Piagam
Page 79
140
ASEAN dilakukan oleh High Level Task Force on the Drafting of
ASEAN Charter (HLTF) dan ditargetkan untuk diselesaikan
sebelum KTT ke-13 ASEAN di Singapura, bulan Nopember 2007.
Piagam ASEAN akan mengubah ASEAN sebagai suatu rule
based organization. Hal ini dibutuhkan mengingat selama ini,
karakter ASEAN sebagai sebuah asosiasi yang bersifat longgar
tidak lagi dirasakan cukup mengakomodasi potensi kerjasama dan
menanggapi tantangan integrasi kawasan dan globalisasi.
Piagam ASEAN memiliki arti penting terkait dengan
kedudukan ASEAN terhadap pihak ketiga. Sejauh ini hanya
Indonesia yang mengakui ASEAN sebagai suatu entitas hukum
(legal entity), itupun sebatas pada Sekretariat ASEAN melalui
Keputusan Presiden No. 17/1976 yang meratifikasi Agreement on
the Establishment of the ASEAN Secretariat of 24 February 1976
dan Keppres No. 9/1979 yang meratifikasi Agreement between
the Government of Indonesia and ASEAN Relating to the
Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat of 20 January
1979 serta Agreement on the Use and Maintenance of the
Premises of the ASEAN Secretariat of 25 November 1981.
Hal ini disebabkan karena pendirian ASEAN hanya
berdasarkan sebuah deklarasi yang kedudukannya dalam hukum
internasional dianggap tidak mengikat. Sebagai konsekuensi,
terdapat suatu kendala bagi ASEAN untuk dapat mengikatkan diri
secara hukum dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga.
Dalam hal ini, Piagam ASEAN dapat memberikan legal personality
yang dibutuhkan untuk menjadikan ASEAN sebagai entitas hukum
yang diakui.
Piagam ASEAN akan merefleksikan perwujudan Komunitas
ASEAN yang tidak berupa lembaga supra nasional seperti Uni
Eropa. Piagam ASEAN tidak dimaksudkan untuk menjadi
landasan pembentukan suatu pakta pertahanan, aliansi militer
ataupun kebijakan luar negeri bersama. ASEAN berkomitmen
untuk menghasilkan suatu Piagam yang bold dan visioner serta
mampu mengakomodasi kepentingan perwujudan Komunitas
ASEAN dengan ketiga pilarnya.
141
Terselenggaranya ASEAN Defence Ministers’ Meeting
(ADMM) merupakan capaian dari komponen “conflict prevention”
Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN. ADMM memberikan
peluang bagi pengembangan kerjasama keamanan di kawasan
tanpa membentuk sebuah pakta pertahanan atau aliansi militer.
Dalam komponen “conflict prevention” Rencana Aksi
Komunitas Keamanan ASEAN, implementasi kerjasama di bidang
pemberantasan kejahatan lintas negara diprioritaskan pada
kegiatan-kegiatan yang mungkin dilakukan (doable). Di bidang
kerjasama pemberantasan terorisme, berbagai langkah-langkah
dilakukan untuk memberdayakan kelompok-kelompok moderat
terutama melalui peningkatan pemahaman dan pemeliharaan
keserasian di antara umat beragama/kepercayaan di kawasan.
Keberhasilan
Indonesia
dalam mengungkap kasus-kasus
terorisme merupakan raihan penting dari kerjasama yang telah
terjalin selama ini. Untuk itu, Indonesia terus berupaya
meningkatkan kerjasama dimaksud.
Indonesia sebagai Lead-Sheppherd di bidang pemberantasan
terorisme di ASEAN telah memprakarsai penandatanganan
ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Selama ini
kerjasama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme, baik antar
negara anggota ASEAN maupun dengan negara Mitra Wicara,
didasarkan atas declaration dan plan of action yang secara hukum
tidak mengikat. ACCT memberikan dasar hukum bagi kerjasama
ASEAN di bidang pemberantasan terorisme. Hal ini juga dapat
dimanfaatkan
untuk
memperluas
kerjasama di
bidang
pemberantasan terorisme dengan Mitra Wicara ASEAN. Selain
itu, ACCT secara substantif bersifat komprehensif.
Capaian lain dari komponen ”shaping and sharing of norms”
Rencana Aksi
Komunitas
Keamanan ASEAN
adalah
penandatangan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters (MLAT). Traktat ini memberikan peluang untuk
mendukung kerjasama hukum yang lebih konkrit, terutama dalam
pemberian bantuan hukum timbal balik diantara para Pihak di
bidang pidana.
Page 80
142
Terkait dengan ACCT dan MLAT, ASEAN perlu untuk segera
menindaklanjuti penandatangan kedua perjanjian dimaksud serta
mulai mengimplementasikan
bidang-bidang kerjasama
di
dalamnya.
Tantangan ke depan bagi ASEAN dalam implementasi
komponen ”shaping and sharing of norms” dari Komunitas
Keamanan ASEAN, antara lain adalah perumusan sebuah traktat
ekstradisi ASEAN (ASEAN extradition treaty) yang juga telah
diamanatkan dalam Bali Concord 1976. Dalam hal ini, para
pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum (ASLOM) dalam
pertemuannya yang ke-11 di Siem Reap, Kamboja, bulan Januari
2007 telah menyepakati pembentukan kelompok kerja (working
group) untuk memulai proses perumusan traktat dimaksud.
Walau beberapa target capaian dalam komponen ”conflict
prevention” dan ”shaping and sharing of norms” telah diraih,
ASEAN perlu untuk mendorong pencapaian komponen-komponen
Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN lainnya, terutama
dalam komponen ”political development” (antara lain terkait
dengan good governance, combatting corruption dan promosi dan
perlindungan HAM), ”conflict resolution”, dan ”post-conflict peace
building”. Hal ini telah dicermati dalam ASEAN Security
Community Coordinating Conference (ASCCO) ke-1 di Jakarta,
bulan September 2006.
2. Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC)
Kerjasama ekonomi ASEAN dimulai dengan disahkannya
Deklarasi Bangkok tahun 1967 yang bertujuan untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya.
Dalam perkembangannya, kerjasama ekonomi ASEAN mengarah
kepada
pembentukan
Komunitas
Ekonomi ASEAN
yang
pelaksanaannya berjalan relatif lebih cepat dibandingkan dengan
kerjasama di bidang politik-keamanan dan sosial budaya.
KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 menghasilkan Bali
Concord II yang menegaskan bahwa AEC diarahkan kepada
pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan. Pembentukan
143
AEC akan menciptakan kawasan ASEAN yang stabil, makmur,
dan berdaya saing tinggi. AEC akan menciptakan bebasnya arus
barang, jasa, investasi dan aliran modal yang lebih bebas,
pembangunan ekonomi yang setara serta dapat mengurangi
kesenjangan sosial ekonomi pada tahun 2020. AEC akan
menjadikan ASEAN sebagai suatu pasar tunggal dan basis
produksi, mengubah keanekaragaman yang menjadi karakter
kawasan, menjadi peluang bisnis yang saling melengkapi serta
membuat ASEAN menjadi lebih dinamis dan menjadi segmen
yang lebih kuat sebagai bagian dari rantai pasok global (global
supply chain).
Pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu bulan Januari 2007, para
Pemimpin ASEAN menyatakan komitmen kuat mereka untuk
mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020
menjadi tahun 2015 dan menyetujui untuk mempercepat
pembentukan AEC menjadi tahun
2015, serta menjadikan
ASEAN sebagai kawasan yang ditandai dengan kebebasan arus
barang, jasa, investasi, pekerja terampil dan arus modal yang
lebih bebas. Pembentukan AEC juga akan menjadikan ASEAN
sebagai kawasan yang mempunyai daya saing tinggi dengan
tingkat pembangunan ekonomi yang merata dan terintegrasi
dalam ekonomi global.
Pembentukan AEC akan memberikan peluang bagi Indonesia
untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya
tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi
biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan
dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM.
Disamping itu, pembentukan AEC juga akan memberikan
kemudahan dan peningkatan akses pasar intra-ASEAN serta
meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian
peraturan-peraturan dan standarisasi domestik.
Disisi
lain,
pembentukan AEC
juga menimbulkan
tantangan
bagi Indonesia
berupa keharusan untuk:
meningkatkan pemahaman publik dalam negeri mengenai
ASEAN terutama untuk kalangan bisnis; meningkatkan daya
saing melalui peningkatan efisiensi dalam segala aspek;
Page 81
144
menciptakan good governance; mampu menentukan prioritas
sektor-sektor yang akan di liberalisasi serta menyelaraskan
posisi Indonesia dalam berbagai negosiasi baik bilateral,
regional maupun multilateral. Tantangan lain yang akan
dihadapi Indonesia adalah
keharusan untuk
mampu
melaksanakan dan menilai berbagai komitmen FTA yang telah
disepakati, baik bilateral, regional maupun multilateral.
3. Komunitas Sosial-Budaya ASEAN 2015
Kerjasama di bidang sosial-budaya menjadi salah satu titik
tolak utama untuk meningkatkan integrasi ASEAN melalui
terciptanya “a caring and sharing community”, yaitu sebuah
masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama
sosial-budaya mencakup kerjasama di bidang kepemudaan,
wanita, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan
bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan
kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.
Dalam mewujudkan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN 2015,
terdapat beberapa tantangan dan peluang yang dihadapi, antara
lain:
a. Koordinasi antar badan-badan sektoral ASEAN
Isu-isu sosial-budaya yang beragam dan bersifat lintas
sektoral memerlukan suatu koordinasi yang efektif sehingga
program badan-badan sektoral dapat terlaksana dengan
baik. Sejak tahun 2006 telah diupayakan fungsi koordinasi
yang lebih menyeluruh melalui penyelenggaran Social
Coordinating Conference on
ASEAN
Socio-Cultural
Community (SOC-COM).
b. ASEAN awareness di kalangan masyarakat ASEAN
ASEAN perlu melakukan upaya untuk menumbuhkan
ASEAN awareness dan rasa kepemilikan ASEAN oleh
145
masyarakatnya. Pencapaian Komunitas Sosial-Budaya
ASEAN akan menunjang perwujudan Komunitas Keamanan
ASEAN
dan Komunitas
Ekonomi
ASEAN.
Upaya
peningkatan ASEAN awareness perlu dilaksanakan dengan:
i. Menjadikan kalangan pemuda sebagai sasaran
utama mengingat ”rasa kekitaan” ASEAN (we
feeling) harus ditumbuhkan sejak dini. Generasi
muda akan mewarisi dan merasakan manfaat
terbentuknya Komunitas Sosial Budaya ASEAN
2015.
ii. Menjadikan ASEAN sebagai organisasi yang
berorientasi pada masyarakat (people-centred
organisation),
sehingga
kegiatannya
dapat
langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
luas. Selain itu, ASEAN perlu mempertimbangkan
aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan.
c.Kawasan ASEAN Bebas Narkoba 2015 (A Drug Free
ASEAN 2015)
Pada akhir dekade 1990-an, para pemimpin ASEAN
melihat adanya kecenderungan yang mengkhawatirkan dan
bersifat jangka panjang mengenai bahaya peningkatan
peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan ASEAN.
Sebagai upaya untuk menanggulanginya, pada tahun 2000
disepakati Bangkok Declaration in Pursuit of Drug Free
ASEAN. Hal ini ditegaskan kembali dalam Rencana Aksi
Komunitas Sosial Budaya pada Vientiane Action Programme
(VAP), yaitu mewujudkan suatu kawasan ASEAN Bebas
Narkoba 2015. Dalam kaitan ini, perlu dilakukan upaya
bersama dalam menyelaraskan strategi dan langkah nasional
di negara anggota ASEAN.
d. Penanggulangan bahaya wabah penyakit menular
Pada akhir dekade 1990-an, wabah penyakit SARS
menjalar ke kawasan Asia Tenggara. Sementara sejak awal
Page 82
146
tahun 2000-an kawasan Asia Tenggara juga dilanda wabah
penyakit flu burung. Untuk itu, ASEAN perlu mengantisipasi
terjadinya ancaman pandemi penyakit menular. Sebagai
langkah preventif, ASEAN telah membangun networking
dengan negara di luar kawasan dan organisasi internasional.
Misalnya, dalam stockpiling antiviral drugs and personnel
protective equipment di salah satu negara ASEAN. Selain itu,
kekhawatiran terhadap meningkatnya penderita HIV/AIDS di
kawasan telah mendorong para Pemimpin ASEAN untuk
menyepakati ASEAN Commitment on HIV/AIDS.
e. Kesetaraan Gender, Pemajuan dan Perlindungan
Wanita
Tantangan bagi kerjasama ASEAN di bidang wanita
disebabkan oleh adanya perbedaan sistem politik dan
kebijakan masing-masing negara anggota ASEAN. Oleh
karenanya, dalam menghadapi tantangan ini, negara-negara
anggota
ASEAN
perlu
berupaya
untuk
membentuk
persamaan persepsi dan prinsip-prinsip dasar dalam
pemajuan kerjasama regional di bidang wanita. Sejauh ini,
ASEAN telah memiliki 4 deklarasi terkait isu wanita yaitu: (i)
Declaration on the Advancement of Women in ASEAN, 1988;
(ii) Declaration on HIV and AIDS, 2001; (iii) Declaration
against Trafficking in Persons Particularly Women and
Children, 2004; dan (iv) Declaration on the Elimination of
Violence against Women (DEVAW), tahun 2004. Selain itu
juga telah tersusun Work Plan on Women’s Advancement and
Gender
Equality
(2005-2010)
serta
Work
Plan
to
Operationalize the Declaration on the Elimination of Violence
against Women in ASEAN.
C. HUBUNGAN EKSTERNAL ASEAN
Saat ini ASEAN memiliki 11 Mitra Wicara penuh dan 1 Mitra
Wicara sektoral. Selain itu, ASEAN juga memiliki hubungan/dialog
terbatas dengan beberapa organisasi regional dan internasional.
147
Dalam perkembangannya, hubungan eksternal ASEAN juga
mengalami perluasan yang ditandai dengan terbentuknya mekanisme
kerjasama baru yaitu East Asia Summit (EAS). ASEAN sebagai
organisasi regional yang dinamis telah menarik banyak negara untuk
menjadi Mitra Wicara penuh ataupun sektoral.
Keberadaan Mitra Wicara ikut berperan penting dalam proses
pembangunan kawasan ASEAN yang diharapkan dapat terbentuk
menjadi sebuah komunitas yang solid pada 2015. Menyikapi hal
tersebut, ASEAN terus berupaya mengelola keberadaan Mitra
Wicaranya agar dapat secara maksimal berpartisipasi aktif membantu
tercapaianya pembentukan komunitas tersebut. Hal ini sejalan dengan
salah satu prinsip dasar kerjasama eksternal ASEAN yaitu kerjasama
ASEAN harus dapat meningkatkan ketahanan regional ASEAN.
Dalam melaksanakan hubungan dengan Mitra Wicara, ASEAN
menghadapi berbagai hal yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1. Bertambahnya pertemuan dengan Mitra Wicara
Peningkatan kerjasama ASEAN dengan negara Mitra Wicara
berimplikasi pada bertambahnya jumlah pertemuan dari tingkat
tinggi sampai tingkat kelompok kerja (working group).
Pertambahan jumlah pertemuan menjadi kendala bagi ASEAN
mengingat proses perampingan pertemuan (streamlining ASEAN
Meetings) sedang diupayakan. Oleh karena itu, ASEAN harus
tetap mempertahankan bobot kerjasama dengan Mitra Wicara
melalui mekanisme pertemuan yang lebih efektif.
Sebagai langkah awal, saat ini ASEAN tengah berupaya
menyederhanakan
mekanisme
pertemuan-pertemuannya
khususnya pada level pertemuan tingkat tinggi. Hal ini juga akan
berkembang ke tingkat pertemuan yang lebih rendah.
2. Sentralitas ASEAN
Salah satu prinsip kerjasama ASEAN dengan Mitra Wicara
adalah terjaganya sentralitas ASEAN, sehingga ASEAN dapat
berperan sebagai prime mover dalam hubungannya dengan Mitra
Page 83
148
Wicara. Implementasi kerjasama dengan Mitra Wicara hendaknya
menempatkan kepentingan ASEAN sebagai prioritas. Selain itu,
proyek yang disepakati hendaknya dapat dilaksanakan di negara
anggota ASEAN. Pada saat ini, proyek-proyek kerjasama ASEAN
dengan Mitra Wicara lebih banyak merupakan inisiatif negara
Mitra Wicara serta dilaksanakan di negara Mitra Wicara tersebut.
Tantangan untuk menjaga prinsip sentralitas ASEAN akan
semakin penting seiring berkembangnya arsitektur kerjasama di
Asia Timur melalui proses EAS.
3. Pendanaan Proyek Kerjasama ASEAN dengan Mitra
Wicara
Guna memperkuat posisi ASEAN sebagai prime mover dalam
kerjasama pembangunan, ASEAN perlu lebih mandiri dalam
pendanaan proyek-proyek kerjasama. Upaya ASEAN untuk
mengatasi hal ini, adalah dengan mendirikan ASEAN
Development Fund. Kemandirian ASEAN untuk mendanai proyek
kerjasama dengan negara Mitra Wicara juga diperlukan untuk
mengantisipasi kecenderungan semakin berkurangnya bantuan
pembangunan (Official Development Assistance) dari negara
Mitra Wicara.
4. Aksesi Negara-negara Mitra Wicara ke dalam TAC
TAC merupakan instrumen utama guna melibatkan negara
Mitra Wicara untuk berpartisipasi dalam menciptakan perdamaian
dan stabilitas di kawasan. ASEAN perlu mendorong negara Mitra
Wicara, Amerika Serikat dan Kanada, untuk mengaksesi TAC
sebagai bentuk dukungan politis terhadap perdamaian dan
stabilitas kawasan.
5. Tantangan FTA dengan Mitra Wicara
Dengan terbentuknya Komunitas ASEAN pada 2015, maka
secara ekonomi ASEAN akan menjadi sebuah pasar yang besar
dan menjanjikan. Hal ini menjadi peluang bagi pengembangan
kerjasama bidang ekonomi antara ASEAN dan negara Mitra
149
Wicara. Dalam membentuk kesepakatan pasar bebas dengan
negara-negara Mitra Wicara, ASEAN masih harus menempuh
proses negosiasi yang panjang. Hal tersebut antara lain
disebabkan sulitnya menentukan Rules of Origin (RoO) atau
adanya kondisionalitas yang diterapkan oleh negara-negara Mitra
Wicara.
6. Perbedaan Prioritas Kerjasama Antara ASEAN dengan
Negara Mitra Wicara
Dalam berbagai proyek kerjasama pembangunan antara
ASEAN dan negara Mitra Wicara, masih terlihat adanya
perbedaan prioritas. Untuk itu, ASEAN perlu lebih mendorong
pencapaian mutual benefit. ASEAN juga perlu untuk menjaga agar
proyek kerjasama pembangunan dengan negara Mitra Wicara
tetap relevan dengan VAP.
Page 84
Pertemuan Tin
g
ka
t
Me
nteri
(
AMM
)
k
e
-39 d
i
Ku
al
a Lumpur, Mala
y
s
i
a, Juli
2006
Page 85
151
BAB IV
K E S I M P U L A N
Politik luar negeri Indonesia (polugri) menerapkan pendekatan
strategis lingkaran-lingkaran konsentrik yang menegaskan kedekatan
geografis dan lingkup pengaruh lingkungan eksternal dapat
memberikan dampak terhadap Indonesia. Pendekatan strategis
lingkaran-lingkaran konsentris tersebut menentukan perumusan
kebijakan dalam pelaksanaan polugri terutama jika dikaitkan dengan
isu-isu utama global.
Asia Tenggara merupakan lingkaran konsentris pertama kawasan
terdekat Indonesia. Sejak semula Indonesia telah menetapkan
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai soko guru
atau pilar utama dalam pelaksanaan politik luar negerinya. Kawasan
Asia Tenggara yang stabil, aman, damai dan kondusif merupakan
modal dasar yang penting untuk pembangunan nasional Indonesia.
Pembentukan ASEAN merupakan wujud nyata kerjasama regional
negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN telah mengalami
perkembangan pesat dan tengah berubah dari sebuah perhimpunan
negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang longgar menjadi suatu
organisasi yang lebih terstruktur, terintegrasi menuju perwujudan
komunitas tunggal. Perkembangan ini telah menandai makin solidnya
jalinan kerjasama antar anggota untuk menciptakan cara pandang dan
visi yang sama.
Pada Visi ASEAN 2020, yang disepakati di Kuala Lumpur tahun
1997, disebutkan mengenai cita-cita ASEAN untuk menjadi suatu
komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil
dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang
dinamis di tahun 2020. Visi ini lebih ditegaskan melalui Bali Concord II
yang dihasilkan pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang
menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).
Pembentukan Komunitas ASEAN merupakan upaya ASEAN
untuk lebih
mempererat
integrasinya dalam
menghadapi
Page 86
152
perkembangan konstelasi politik internasional. Selain itu, juga
merupakan upaya ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar
dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang
berdampak kepada kawasan.
Pencapaian
Komunitas ASEAN
semakin
kuat
dengan
ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the
Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin
ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007.
Dengan ditandatanganinya Deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN
menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun
2020 menjadi tahun 2015.
Melalui tiga pilar kerjasama Komunitas ASEAN, ASEAN bertekad
untuk lebih menyeimbangkan pemajuan kerjasama ASEAN di bidang
politik-keamanan, ekonomi dan sosial budaya. Integrasi yang lebih
erat di bidang politik, ekonomi dan sosial-budaya diharapkan akan
membentuk suatu Komunitas ASEAN yang memberikan manfaat pada
meningkatnya kepercayaan dan kenyamanan diantara negara-negara
anggota dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN
dan daya saing kawasan.
Pada masa awal berdirinya ASEAN, kerjasama politik-keamanan
dirasakan belum maksimal karena cenderung dinilai sebagai hal yang
sensitif dan keterpakuan ASEAN kepada prinsip non-intervensi yang
dianut secara kaku. Perkembangan konstelasi politik global,
khususnya saling keterkaitan antar permasalahan domestik dan
internasional, telah mendorong perlunya kerjasama internasional yang
lebih erat. Dalam hal ini, pencanangan Komunitas Keamanan ASEAN
menandai kemajuan ASEAN di bidang kerjasama politik-keamanan.
Perwujudan Komunitas Keamanan ASEAN didasarkan pada
prinsip non-intervention, konsensus, national and regional resilience,
kedaulatan, pencegahan penggunaan senjata dalam situasi konflik
dan peaceful settlement of disputes. Prinsip-prinsip ini juga dianut
dalam Treaty of Amity and Cooperation (TAC) dan penyelesaian
konflik yang akan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas kawasan
diarahkan pada penyelesaian secara politis. TAC merupakan kunci
code of conduct hubungan antar negara dan berfungsi sebagai
153
instrumen diplomatik dalam mempertahankan perdamaian dan
stabilitas kawasan. Aksesi negara-negara diluar ASEAN khususnya
negara-negara besar di kawasan Asia telah membuktikan
penghargaan atas meningkatnya peran ASEAN di kawasan.
Sebagai negara pemrakarsa Rencana Aksi Komunitas Keamanan
ASEAN, Indonesia memberi perhatian besar pada implementasi butir-
butir yang dimuat dalam Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN.
Komponen Rencana Aksi tersebut terdiri atas komponen-komponen
political development, shaping and sharing of norms, conflict
prevention, post conflict peace building, dan memuat acuan bagi
pembangunan ketahanan kawasan serta pengembangan mekanisme
penyelesaian konflik secara damai.
Implementasi dua komponen Rencana Aksi dalam kurun waktu 3
tahun terakhir dilakukan pada komponen conflict prevention dan
shaping and sharing of norms. Komponen shaping and sharing of
norms ditandai oleh penyusunan Piagam ASEAN yang ditargetkan
selesai sebelum KTT ke-13 ASEAN di Singapura, Nopember 2007.
Selain itu, Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
(MLAT) yang telah ditandatangani oleh seluruh negara anggota
ASEAN memberikan peluang untuk mendukung kerjasama hukum
yang lebih konkrit, terutama dalam pemberian bantuan hukum timbal
balik di bidang pidana.
Komponen conflict prevention antara lain ditandai oleh
keberhasilan ASEAN menyelenggarakan ASEAN Defence Ministers’
Meeting (ADMM) di tahun 2006 dan menghasilkan ASEAN Convention
on Counter Terrorism (ACCT) yang menyediakan dasar hukum bagi
kerjasama kawasan di bidang pemberantasan terorisme. Pencapaian
komponen-komponen ini dilakukan secara gradual dan ditujukan untuk
menciptakan kawasan ASEAN yang sehat secara politis dan
didasarkan oleh “sovereign comfort level”.
Sejalan dengan kemajuan yang telah dicapai pada isu-isu politik
dan keamanan, partisipasi ASEAN dalam penciptaan perdamaian dan
kestabilan di kawasan Asia Pasifik dilakukan terutama melalui proses
ASEAN Regional Forum (ARF) yang pembentukannya diprakarsai
oleh ASEAN. ARF sebagai satu-satunya forum dialog keamanan di
Page 87
154
Asia Pasifik membantu meningkatkan profil negara-negara anggota
ASEAN kepada major powers dan memberikan ruang bagi ASEAN
untuk berperan dalam upaya perdamaian dan stabilitas kawasan.
Menyangkut perkembangan Komunitas Ekonomi ASEAN, pada
KTT ke-12 ASEAN di Cebu bulan Januari 2007 ditetapkan pula untuk
mempercepat pembentukan AEC dari tahun 2020 menjadi 2015 serta
penyusunan ”Cetak Biru” ASEAN Economic Community (AEC)”. Cetak
Biru AEC tersebut berisi rencana kerja strategis dalam jangka pendek,
menengah dan panjang hingga tahun 2015 menuju terbentuknya
integrasi ekonomi ASEAN.
Tujuan AEC seperti yang digariskan dalam Visi ASEAN 2020,
yaitu menciptakan sebuah kawasan ekonomi ASEAN yang stabil,
makmur dan kompetitif, yang dibarengi dengan terdapatnya
kebebasan arus barang, jasa, investasi dan pekerja terampil serta
arus modal yang lebih bebas, pembangunan ekonomi yang sederajat
dan pengurangan tingkat kemiskinan serta perbedaan tingkat sosial
ekonomi. Pembentukan AEC akan menjadikan ASEAN sebagai
kawasan yang mempunyai daya saing tinggi dan tingkat
pembangunan ekonomi yang merata serta terintegrasi dalam ekonomi
global. Selain itu, pembentukan AEC juga disepakati atas dasar
kesamaan kepentingan untuk memperdalam dan memperluas upaya-
upaya ekonomi melalui inisiatif-inisiatif yang ada maupun inisiatif-
inisiatif baru dengan tenggat waktu yang jelas.
Pembentukan AEC dapat memberikan peluang dan tantangan
bagi Indonesia. Peluang tersebut antara lain berupa cakupan skala
ekonomi yang lebih luas, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor
dan wisatawan,
mengurangi
biaya transaksi
perdagangan,
memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan
daya saing sektor UKM. Disamping itu, pembentukan AEC juga akan
memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra-ASEAN,
meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan-
peraturan serta standarisasi domestik.
Adapun tantangan bagi Indonesia antara lain adalah perlunya
upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman publik dalam negeri
155
mengenai ASEAN terutama untuk kalangan bisnis, daya saing dan
efisiensi dalam segala aspek, menciptakan good governance,
menentukan
prioritas sektor-sektor
untuk liberalisasi serta
menyelaraskan posisi Indonesia dalam berbagai negosiasi baik
bilateral, regional maupun multilateral. Selain itu, Indonesia juga harus
mampu melaksanakan dan menilai berbagai komitmen FTA yang telah
disepakati, baik bilateral, regional maupun multilateral.
Dengan demikian, diharapkan Indonesia akan dapat menarik
manfaat dari integrasi ekonomi kawasan yang berdaya saing tinggi
dan terintegrasi dalam ekonomi global, sehingga pada gilirannya akan
memberikan manfaat ekonomi secara luas bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Adapun mengenai Komunitas Sosial Budaya, pembentukannya
mendapatkan momentum penting
melalui penyelenggaraan
“Coordinating Conference on the ASEAN Socio Cultural Community”
(SOC-COM) pada tahun 2006, yang diikuti Pertemuan ke-2 pada
tahun 2007. SOC-COM berfungsi untuk mengkoordinasikan langah-
langkah yang perlu dilakukan badan-badan sektoral dalam rangka
pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Para Pemimpin ASEAN telah memberikan penekanan penting
pada pilar Sosial Budaya pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu tahun
2007, dengan dihasilkannya “Cebu Declaration One Caring and
Sharing Community”. Dalam dokumen tersebut secara jelas
disebutkan agar Badan-badan Sektoral ASEAN mempercepat
kerjasama ASEAN di bawah pilar Komunitas Sosial Budaya melalui
konsultasi yang lebih intensif dan penciptaan sinergi dalam
mewujudkan sasaran-sasaran Komunitas Sosial Budaya, penetapan
tahapan jangka waktu pencapaian (time line) yang jelas.
A Caring and Sharing Community secara jelas memaparkan
langkah dan capaian yang harus dilakukan dalam waktu mendatang
yaitu membangun identitas regional yang lebih kuat; pelaksanaan
ASEAN Strategic Framework for Social, Welfare and Family (2007-
2010); pembuatan instrumen guna melindungi hak-hak pekerja
migran; percepatan implementasi ASEAN Framework on Rural
Page 88
156
Development and Poverty Eradication (2006-2010); dan perhatian
terhadap penanganan masalah lingkungan; penanggulangan bahaya
penyakit menular.
Perkembangan kerjasama ASEAN juga semakin meningkat dalam
kaitannya dengan negara maupun organisasi internasional yang
menjadi Mitra Wicara ASEAN. Kegiatan puncak yang dilaksanakan
dengan Mitra Wicara adalah ASEAN-China Commemorative Summit
di Nanning, China, pada tanggal 30-31 Oktober 2006 yang
menghasilkan Joint Statement of ASEAN-China Commemorative
Summit: Towards an Enhanced ASEAN-China Cooperation. Deklarasi
ini telah memuat arah bagi perkembangan kerjasama ASEAN-China di
bidang politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya untuk 15 tahun
ke depan.
Peningkatan kerjasama juga terjadi dalam hubungan ASEAN-
Kanada dengan dihasilkannya kesepakatan “ASEAN-Canada Joint
Declaration for Cooperation to Combat International Terrorism”. Selain
itu, telah pula disahkan 2005-2007 ASEAN-Canada Joint Cooperation
Work Plan sebagai pedoman kerjasama ASEAN dan Kanada di
bidang politik-keamanan, dan kerjasama pembangunan. Kedua
dokumen penting ini menjadi hasil akhir pertemuan PMC ASEAN-
Kanada di Kuala Lumpur, 27 Juli 2006.
Selain itu, perkembangan kerjasama ASEAN dan Selandia Baru
telah ditandai dengan kesepakatan “ASEAN-New Zealand Framework
for Cooperation 2006-2010” di Kuala Lumpur, 27 Juli 2006. Dokumen
ini memberikan arah kerjasama di bidang ekonomi, politik-keamanan,
pendidikan, people-to-people contact dan kontak budaya.
Sementara itu, kerjasama ASEAN dan Amerika Serikat telah
menunjukkan kemajuannya di tahun 2006 dengan ditandatanganinya
Framework Document for the Plan of Action to Implement the ASEAN-
US Enhanced Partnership. Dokumen ini menjadi cetak biru kerjasama
ASEAN-Amerika Serikat selama lima tahun ke depan. Untuk lebih
memberikan penekanan prioritas kerjasamanya, telah disepakati Joint
Press Statement on Follow-Up to the ASEAN-US Enhanced
Partnership, pada tanggal 17 Nopember 2006. Di bidang ekonomi,
ASEAN-Amerika Serikat juga telah menyepakati Trade and
157
Investment Framework Arrangement (TIFA).
Sebagai langkah tindak lanjut dari pertemuan East Asia Summit,
telah disepakati 17 isu sektor kerjasama yang kemudian telah
ditetapkan adanya 5 sektor prioritas yaitu energi, keuangan,
pendidikan, avian flu, dan disaster management. Pada KTT ke-2
EAS, di Cebu tahun 2007, telah disepakati Cebu Declaration on East
Asian Energy Security. Deklarasi ini memuat komitmen dan target
kerjasama di bidang ketahanan energi.
Sejalan dengan perkembangan hubungan eksternal ASEAN
tersebut, telah dilakukan peralihan posisi Indonesia sebagai
koordinator kerjasama dengan Mitra Wicara. Pada bulan Juli 2006,
Indonesia menyelesaikan tugasnya sebagai koordinator ASEAN-Uni
Eropa periode 2003-2006. Capaian yang dihasilkan di akhir tugas
Indonesia adalah Final Evaluation Mission for ASEAN-EU Programme
for Regional Integration Support (APPRIS) I for the period of 2003-
2006. Berkaitan dengan ini, Uni Eropa menyatakan dukungan
terwujudnya ASEAN Single Window sebagai bentuk harmonisasi bea
cukai dalam proses integrasi ASEAN.
Indonesia selanjutnya menjadi koordinator hubungan dialog
ASEAN-India untuk periode 2006-2009. Selaku koordinator, Indonesia
memprioritaskan pentingnya implementasi proyek-proyek kerjasama
ASEAN-India. Secara khusus kerjasama ASEAN-India diarahkan pada
upaya pengembangan kerjasama di bidang farmasi (obat generik dan
obat tradisional), peningkatan kepasitas SDM dalam bidang
bioteknologi dan manajemen, teknologi informatika dan komunikasi
(ICT) serta pengembangan energi alternatif.
Page 89
Pemimp
i
n
A
S
E
A
N pada
KTT k
e
-12
A
SEA
N di
Cebu, Fi
lipina
, 12 – 13 J
anuari
2007
Page 90
159
Lampiran 1
THE ASEAN DECLARATION
(BANGKOK DECLARATION)
Bangkok, 8 August 1967
The Presidium Minister for Political Affairs/Minister for Foreign Affairs of
Indonesia, the Deputy Prime Minister of Malaysia, the Secretary of Foreign Affairs
of the Philippines, the Minister of Foreign Affairs of Singapore and the Minister of
Foreign Affairs of Thailand:
MINDFUL of the existence of mutual interests and common problems among
countries of Southeast Asia and convinced of the need to strengthen further the
existing bonds of regional solidarity and cooperation;
DESIRING to establish a firm foundation for common action to promote regional
cooperation in Southeast Asia in the spirit of equality and partnership and thereby
contribute towards peace, progress and prosperity in the region;
CONSCIOUS that in an increasingly interdependent world, the cherished ideals of
peace, freedom, social justice and economic well-being are best attained by
fostering good standing, good neighborliness and meaningful cooperation among
the countries of the region already bound together by ties of history and culture;
CONSIDERING that the countries of Southeast Asia share a primary
responsibility for strengthening the economic and social stability of the region and
ensuring their peaceful and progressive national development, and that they are
determined to ensure their stability and security from external interference in any
form or manifestation in order to preserve their national identities in accordance
with the ideals and aspirations of their peoples;
AFFIRMING that all foreign bases are temporary and remain only with the
expressed concurrence of the countries concerned and are not intended to be
used directly or indirectly to subvert the national independence and freedom of
States in the area or prejudice the orderly processes of their national
development;
Page 91
160
DO HEREBY DECLARE:
FIRST, the establishment of an Association for Regional Cooperation
among the countries of Southeast Asia to be known as the Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN).
SECOND , that the aims and purposes of the Association, shall be:
1. To accelerate the economic growth, social progress and cultural
development in the region through joint endeavours in the spirit of equality
and partnership in order to strengthen the foundation for a prosperous and
peaceful community of Southeast Asian Nations;
2. To promote regional peace and stability through abiding respect for justice
and the rule of law in the relationship among countries of the region and
adherence to the principles of the United Nations Charter;
3. To promote active collaboration and mutual assistance on matters of
common interest in the economic, social, cultural, technical, scientific and
administrative fields;
4. To provide assistance to each other in the form of training and research
facilities in the educational, professional, technical and administrative
spheres;
5. To collaborate more effectively for the greater utilization of their agriculture
and industries, the expansion of their trade, including the study of the
problems of international commodity trade, the improvement of their
transportation and communications facilities and raising of the living
standards of their peoples;
6. To promote Southeast Asian studies;
7. To maintain close and beneficial cooperation with existing international and
regional organizations with similar aims and purposes, and explore all
avenues for even closer cooperation among themselves.
THIRD, that to carry out these aims and purposes, the following machinery shall
be established:
a) Annual Meeting of Foreign Ministers, which shall be by rotation and referred
to as ASEAN Ministerial Meeting. Special Meetings of Foreign Ministers may
be convened as required.
161
b) A Standing Committee, under the chairmanship of the Foreign Minister of the
host country or his representative and having as its members the accredited
Ambassadors of the other Members the accredited Ambassadors of the
other Member Countries, to carry on the work of the Association in between
Meetings of Foreign Ministers.
c) Ad-Hoc Committees and Permanent Committees of specialists and officials
on specific subjects.
d) A National Secretariat in each Member Country to carry out the work of the
Association on behalf of that country and to service the Annual or Special
Meetings of Foreign Ministers, the Standing Committee and such other
committees as may hereafter be established.
FOURTH, that the Association is open for participation to all States in the
Southeast Asian region subscribing to the aforementioned aims, principles and
purposes.
FIFTH, that the Association represents the collective will of the nations of
Southeast Asia to bind themselves together in friendship and cooperation and,
through joint efforts and sacrifices, secure for their peoples and for posterity the
blessings of peace, freedom and prosperity.
DONE, in Bangkok on the Eighth Day of August in the Year One Thousand Nine
Hundred and Sixty-Seven.
(Signed)
For the Republic of Indonesia :
ADAM MALIK
Presidium Minister for Political Affairs/
Minister of Foreign Affairs
For Malaysia :
TUN ABDUL RAZAK BIN HUSSEIN
Deputy Prime Minister, Minister of Defence
and Minister of National Development
Page 92
162
For the Republic of the Philippines :
NARCISO RAMOS
Secretary of Foreign Affairs
For the Republic of Singapore :
S. RAJARATNAM
Minister of Foreign Affairs
For the Kingdom of Thailand :
THANATKHOMAN
Minister of Foreign Affairs
163
Lampiran 2
Declaration of ASEAN Concord
Indonesia, 24 February 1976
The President of the Republic of Indonesia, the Prime Minister of Malaysia, the
President of the Republic of the Philippines, the Prime Minister of the Republic of
Singapore and the Prime Minister of the Kingdom of Thailand :
REAFFIRM their commitment to the Declarations of Bandung, Bangkok and
Kuala Lumpur, and the Charter of the United Nations;
ENDEAVOUR to promote peace, progress, prosperity and the welfare of the
peoples of member states;
UNDERTAKE to consolidate the achievements of ASEAN and expand ASEAN
cooperation in the economic, social, cultural and political fields;
DO HEREBY DECLARE:
ASEAN cooperation shall take into account, among others, the following
objectives and principles in the pursuit of political stability:
1. The stability of each member state and of the ASEAN region is an essential
contribution to international peace and security. Each member state resolves
to eliminate threats posed by subversion to its stability, thus strengthening
national and ASEAN resilience.
2. Member states, individually and collectively, shall take active steps for the
early establishment of the Zone of Peace, Freedom and Neutrality.
3. The elimination of poverty, hunger, disease and illiteracy is a primary
concern of member states. They shall therefore intensify cooperation in
economic and social development, with particular emphasis on the promotion
of social justice and on the improvement of the living standards of their
peoples.
4. Natural disasters and other major calamities can retard the pace of
development of member states. They shall extend, within their capabilities,
assistance for relief of member states in distress.
5. Member states shall take cooperative action in their national and regional
development programmes, utilizing as far as possible the resources
Page 93
164
available in the ASEAN region to broaden the complementarity of their
respective economies.
6. Member states, in the spirit of ASEAN solidarity, shall rely exclusively on
peaceful processes in the settlement of intra-regional differences.
7. Member states shall strive, individually and collectively, to create conditions
conducive to the promotion of peaceful cooperation among the nations of
Southeast Asia on the basis of mutual respect and mutual benefit.
8. Member states shall vigorously develop an awareness of regional identity
and exert all efforts to create a strong ASEAN community, respected by all
and respecting all nations on the basis of mutually advantageous
relationships, and in accordance with the principles of selfdetermination,
sovereign equality and non-interference in the internal affairs of nations.
AND DO HEREBY ADOPT
The following programme of action as a framework for ASEAN cooperation.
A. POLITICAL
1. Meeting of the Heads of Government of the member states as and when
necessary.
2. Signing of the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia.
3. Settlement of intra-regional disputes by peaceful means as soon as possible.
4. Immediate consideration of initial steps towards recognition of and respect
for the Zone of
Peace, Freedom and Neutrality wherever possible.
5. Improvement of ASEAN machinery to strengthen political cooperation.
6. Study on how to develop judicial cooperation including the possibility of an
ASEAN Extradition Treaty.
165
7. Strengthening of political solidarity by promoting the harmonization of views,
coordinating position and, where possible and desirable, taking common
actions.
B. ECONOMIC
1. Cooperation on Basic Commodities, particularly Food and Energy
i)
Member states shall assist each other by according priority to the supply
of the individual country's needs in critical circumstances, and priority
to the acquisition of exports from member states, in respect of basic
commodities, particularly food and energy.
ii)
Member states shall also intensify cooperation in the production of basic
commodities particularly food and energy in the individual member
states of the region.
2. Industrial Cooperation
i) Member states shall cooperate to establish lae-scale ASEAN industrial
plants particularly to meet regional requirements of essential
commodities.
ii) Priority shall be given to projects which utilize the available materials in
the member states, contribute to the increase of food production,
increase foreign exchange earnings or save foreign exchange and
create employment.
3. Cooperation in Trade
i) Member states shall cooperate in the fields of trade in order to promote
development and growth of new production and trade and to improve
the trade structures of individual states and among countries of ASEAN
conducive to further development and to safeguard and increase their
foreign exchange earnings and reserves.
ii) Member states shall progress towards the establishment of preferential
trading arrangements as a long term objective on a basis deemed to be
at any particular time appropriate through rounds of negotiations subject
to the unanimous agreement of member states.
Page 94
166
iii) The expansion of trade among member states shall be facilitated
through cooperation on basic commodities, particularly in food and
energy and through cooperation in ASEAN industrial projects.
iv) Member states shall accelerate joint efforts to improve access to
markets outside ASEAN for their raw material and finished products by
seeking the elimination of all trade barriers in those markets, developing
new usage for these products and in adopting common approaches and
actions in dealing with regional groupings and individual economic
powers.
v) Such efforts shall also lead to cooperation in the field of technology and
production methods in order to increase the production and to improve
the quality of export products, as well as to develop new export products
with a view to diversifying exports.
4. Joint Approach to International Commodity Problems and Other World
Economic Problems
i) The principle of ASEAN cooperation on trade shall also be reflected on
a priority basis in joint approaches to international commodity problems
and other world economic problems such as the reform of international
trading system, the reform on international monetary system and
transfer of real resources, in the United Nations and other relevant
multilateral fora, with a view to contributing to the establishment of the
New International Economic Order.
ii) Member states shall give priority to the stabilisation and increase of
export earnings of those commodities produced and exported by them
through commodity agreements including bufferstock schemes and
other means.
5 . Machinery for Economic Cooperation
Ministerial meetings on economic matters shall be held regularly or as deemed
necessary in order to :
167
i) formulate recommendations for the consideration of Governments of
member states for the strengthening of ASEAN economic cooperation;
ii) review the coordination and implementation of agreed ASEAN
programmes and projects on economic cooperation;
iii) exchange views and consult on national development plans and policies
as a step towards harmonizing regional development; and
iv) perform such other relevant functions as agreed upon by the member
Governments.
C. SOCIAL
1. Cooperation in the field of social development, with emphasis on the well
being of the low-income group and of the rural population, through the
expansion of opportunities for productive employment with fair remuneration.
2. Support for the active involvement of all sectors and levels of the ASEAN
communities, particularly the women and youth, in development efforts.
3. Intensification and expansion of existing cooperation in meeting the problems
of population growth in the ASEAN region, and where possible, formulation
of new strategies in collaboration with appropriate international agencies.
4. Intensification of cooperation among members states as well as with the
relevant international bodies in the prevention and eradication of the abuse
of narcotics and the illegal trafficking of drugs.
D. CULTURAL AND INFORMATION
1. Introduction of the study of ASEAN, its member states and their national
languages as part of the curricula of schools and other institutions of learning
in the member states.
Page 95
168
2. Support of ASEAN scholars, writers, artists and mass media representatives
to enable them to play an active role in fostering a sense of regional identity
and fellowship.
3. Promotion of Southeast Asian studies through closer collaboration among
national institutes.
E. SECURITY
Continuation of cooperation on a non-ASEAN basis between the member
states in security matters in accordance with their mutual needs and interests.
F. IMPROVEMENT OF ASEAN MACHINERY
1. Signing of the Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat.
2. Regular review of the ASEAN organizational structure with a view to
improving its effectiveness.
3. Study of the desirability of a new constitutional framework for ASEAN.
DONE, at Denpasar, Bali, this Twenty-Fourth Day of February in the year One
Thousand Nine Hundred and Seventy-Six.
For the Republic
For the Republic
of Indonesia:
of Singapore:
SOEHARTO
LEE KUAN YEW
President
Prime Minister
For Malaysia:
For the Kingdom
of Thailand:
DATUK HUSEIN ONN
KUKRIT PRAMOJ
Prime Minister
Prime Minister
For the Republic
of the Philippines:
FERDINAND F. MARCOS
169
Lampiran 3
ASEAN VISION 2020
Kuala Lumpur, 15 December 1997
We, the Heads of State/Government of the Association of Southeast Asian
Nations, gather today in Kuala Lumpur to reaffirm our commitment to the aims
and purposes of the Association as set forth in the Bangkok Declaration of 8
August 1967, in particular to promote regional cooperation in Southeast Asia in
the spirit of equality and partnership and thereby contribute towards peace,
progress and prosperity in the region.
We in ASEAN have created a community of Southeast Asian Nations at peace
with one another and at peace with the world, rapidly achieving prosperity for our
peoples and steadily improving their lives. Our rich diversity has provided the
strength and inspiration to us to help one another foster a strong sense of
community.
We are now a market of round 500 million people with a combined gross
domestic product of US$.600 billion. We have achieved considerable results in
the economic field, such as high economic growth, stability and significant poverty
alleviation over the past few years. Members have enjoyed substantial trade and
investment flows from significant liberalization measures.
We resolve to build upon these achievements.
Now, as we approach the 21st century, thirty years after the birth of ASEAN, we
gather to chart a vision for ASEAN on the basis of today=s realities and prospects
in the decades leading to the Years 2020.
That vision is of ASEAN as a concert of Southeast Asian Nations, outward
looking, living in peace, stability and prosperity, bonded together in partnership in
dynamic development and in a community of caring societies.
A Concert of Southeast Asian Nations
We envision the ASEAN region to be, in 2020, in full reality, a Zone of Peace,
Freedom and Neutrality, as envisaged in the Kuala Lumpur Declaration of 1971.
ASEAN shall have, by the year 2020, established a peaceful and stable
L
Page 96
170
Southeast Asia where each nation is at peace with itself and where the causes for
conflict have been eliminated, through abiding respect for justice and the rule of
law and through the strengthening of national and regional resilience.
We envision a Southeast Asia where territorial and other disputes are resolved by
peaceful means.
We envision the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia functioning
fully as a binding code of conduct for our governments and peoples, to which
other states with interest in the region adhere.
We envision a Southeast Asia free from nuclear weapons, with all the Nuclear
Weapon States committed to the purpose of the Southeast Asia Nuclear
Weapons Free Zone Treaty through their adherence to its Protocol. We also
envision our region free from all other weapons of mass destruction.
We envision our rich human and natural resources contributing to our
development and shared prosperity.
We envision the ASEAN Regional Forum as an established means for
confidence-building and preventive diplomacy and for promoting conflict-
resolution.
We envision a Southeast Asia where our mountains, rivers and seas no longer
divide us but link us together in friendship, cooperation and commerce.
We see ASEAN as an affective force for peace, justice and moderation in the
Asia-Pacific and in the world.
A Partnership in Dynamic Development
We resolve to chart a new direction towards the year 2020 called, ASEAN 2020;
Partnership in Dynamic Development which will forge closer economic integration
within ASEAN.
We reiterate our resolve to enhance ASEAN economic cooperation through
economic development strategies, which are in line with the aspiration of our
respective peoples, which put emphasis on sustainable and equitable growth, and
enhance national as well as regional resilience.
171
We pledge to sustain ASEAN's high economic performance by building upon the
foundation of our existing cooperation efforts, consolidating our achievements,
expanding our collective efforts and enhancing mutual assistance.
We commit ourselves to moving towards closer cohesion and economic
integration, narrowing the gap in the level of development among Member
Countries, ensuring that the multilateral trading system remains fair and open,
and achieving global competitiveness.
We will create a stable, prosperous and highly competitive ASEAN Economic
Region in which there is a free flow of goods, services and investments, a freer
flow of capital, equitable economic development and reduced poverty and socio-
economic disparities.
We resolve, inter-alia, to undertake the following:
-
maintain regional macroeconomic and financial stability by promoting closer
consultations in macroeconomic and financial policies.
-
advance economic integration and cooperation by undertaking the following
general strategies: fully implement the ASEAN Free Trade Area and
accelerate liberalization of trade in services; realise the ASEAN Investment
Area by 2010 and free flow of investments by 2020; intensify and expand
sub-regional cooperation in existing and new sub-regional growth areas;
further consolidate and expand extra-ASEAN regional linkages for mutual
benefit; cooperate to strengthen the multilateral trading system; and reinforce
the role of the business sector as the engine of growth.
-
promote a modern and competitive small and medium enterprises (SME)
sector in ASEAN
which will contribute to the industrial development and
efficiency of the region.
-
accelerate the free flow of professional and other services in the region.
-
promote financial sector liberalization and closer cooperation in money and
capital market, tax, insurance an customs matters as well as closer
consultations in macroeconomic and financial policies.
-
accelerate the development of science and technology including information
Page 97
172
technology by establishing a regional information technology network and
centers of excellence for dissemination of and easy access to data and
information.
-
establish interconnecting arrangements in the field of energy and utilities for
electricity, natural gas and water within ASEAN through the ASEAN Power
Grid and a Trans-ASEAN Gas Pipeline and Water Pipeline, and promote
cooperation in energy efficiency and conservation, as well as the
development of new and renewable energy resources.
-
enhance food security and international competitiveness of food, agricultural
and forest products, to make ASEAN a leading producer of these products,
and promote the forestry sector as a model in forest management,
conservation and sustainable development.
-
meet the ever increasing demand for improved infrastructure and
communications by developing an integrated and harmonized trans-ASEAN
transportation network and harnessing technology advances in
telecommunication and information technology, especially in linking the
planned information highways/multimedia corridors in ASEAN, promoting
open sky policy, developing multi-modal transport, facilitating goods in transit
and integrating telecommunications
networks
through greater
interconnectivity, coordination of frequencies and mutual recognition of
equipment-type approval procedures.
-
enhance human resource development in all sectors of the economy through
quality education, upgrading of skills and capabilities and training.
-
work towards a world-class standards and conformance system that will
provide a harmonized system to facilitate the free flow of ASEAN trade while
meeting health, safety and environmental needs.
-
use the ASEAN Foundation as one of the instruments to address issues of
unequal economic development, poverty and socio-economic disparities.
-
promote an ASEAN customs partnership for world class standards and
excellence in efficiency, professionalism and service, and uniformity through
harmonized procedures, to promote trade and investment and to protect the
health and well-being of the ASEAN community.
173
-
enhance intra-ASEAN trade and investment in the mineral sector and to
contribute towards a technologically competent ASEAN through closer
networking and sharing of information on mineral and geosciences as well as
to enhance cooperation and partnership with dialogue partners to facilitate
the development and transfer of technology in the mineral sector, particularly
in the downstream research and the geosciences and to develop appropriate
mechanism for these.
A. Community of Caring Societies
We envision the entire Southeast Asia to be, by 2020, an ASEAN community
conscious of its ties of history, aware of its cultural heritage and bound by a
common regional identity.
We see vibrant and open ASEAN societies consistent with their respective
national identities, where all people enjoy equitable access to opportunities for
total human development regardless of gender, race, religion, language, or social
and cultural background.
We envision a socially cohesive and caring ASEAN where hunger, malnutrition,
deprivation and poverty are no longer basic problems; where strong families as
the basic units of society tend to their members particularly the children, youth,
women and elderly; and where the civil society is empowered and gives special
attention to the disadvantaged, disable and marginalized and where social justice
and the rule of law reign.
We see well before 2020 a Southeast Asia free of illicit drugs, free of their
production, processing, trafficking and use.
We envision a technologically competitive ASEAN competent in strategic and
enabling technologies, with an adequate pool of technologically qualified and
trained manpower, and strong networks of scientific and technological instutions
and centers of excellence.
We envision a clean and green ASEAN with fully established mechanisms for
sustainable development to ensure the protection of the region's environment, the
sustainability of its natural resources, and the high quality of life of its peoples.
Page 98
174
We envision the evolution in Southeast Asia of agreed rules of behavior and
cooperative measures to deal with problems that can be met only on regional
scale, including environmental pollution and degradation, drug trafficking,
trafficking in women and children, and other transnational crimes.
We envision our nations being governed with the consent and greater
participation of the people with its focus on the welfare and dignity of the human
person and the good of the community.
We resolve to develop and strengthen ASEAN's institutions and mechanisms to
enable ASEAN to realize the vision and respond to the challenges of the coming
century. We also see the need for a strengthened ASEAN Secretariat with an
enhanced role to support the realization of our vision.
An Outward-Looking ASEAN
We see an outward-looking ASEAN Playing a pivotal role in the international fora,
and advancing ASEAN's common interests. We envision ASEAN having an
intensified relationship with its Dialogue Partners and other regional organizations
based on equal partnership and mutual respect.
Conclusion
We pledge to our peoples our determination and commitment to bringing this
ASEAN Vision for the Year 2020 into reality.
175
Lampiran 4
DECLARATION OF ASEAN CONCORD II
(BALI CONCORD II)
The Sultan of Brunei Darussalam, the Prime Minister of the Kingdom of
Cambodia, the President of the Republic of Indonesia, the Prime Minister of the
Lao People’s Democratic Republic, the Prime Minister of Malaysia, the Prime
Minister of the Union of Myanmar, the President of the Republic of the
Philippines, the Prime Minister of the Republic of Singapore, the Prime Minister of
the Kingdom of Thailand and the Prime Minister of the Socialist Republic of Viet
Nam;
RECALLING the Declaration of ASEAN Concord adopted in this historic place of
Bali, Indonesia in 1976, the Leaders of the Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN) expressed satisfaction with the overall progress made in the
region;
NOTING in particular the expansion of ASEAN to ten countries in Southeast Asia,
the deepening of regional economic integration and the impending accession to
the Treaty of Amity and Cooperation (TAC) by States outside Southeast Asia;
CONSCIOUS of the need to further consolidate and enhance the achievements
of ASEAN as a dynamic, resilient, and cohesive regional association for the well
being of its member states and people as well as the need to further strengthen
the Association’s guidelines in achieving a more coherent and clearer path for
cooperation between and among them;
REAFFIRMING their commitment to the principles enshrined in the ASEAN
Declaration (Bangkok, 1967), the Declaration on Zone of Peace, Freedom, and
Neutrality (Kuala Lumpur, 1971), the Treaty of Amity and Cooperation in
Southeast Asia (Bali, 1976), the Declaration of ASEAN Concord (Bali, 1976), and
the Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapons Free Zone (Bangkok, 1995);
COGNIZANT that the future of ASEAN cooperation is guided by the ASEAN
Vision 2020, the Hanoi Plan of Action (1999-2004), and its succeeding Plans of
Action, the Initiative for ASEAN Integration (IAI), and the Roadmap for the
Integration of ASEAN (RIA);
Page 99
176
CONFIRMING further that ASEAN Member Countries share primary responsibility
for strengthening the economic and social stability in the region and ensuring their
peaceful and progressive national development, and that they are determined to
ensure their stability and security from external interference in any form or
manner in order to preserve their national interest in accordance with the ideals
and aspirations of their peoples;
REAFFIRMING the fundamental importance of adhering to the principle of non-
interference and consensus in ASEAN cooperation;
REITERATING that the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)
is an effective code of conduct for relations among governments and peoples;
RECOGNIZING that sustainable economic development requires a secure
political environment based on a strong foundation of mutual interests generated
by economic cooperation and political solidarity;
COGNIZANT of the interdependence of the ASEAN economies and the need for
ASEAN member countries to adopt “Prosper Thy Neighbour” policies in order to
ensure the long-term vibrancy and prosperity of the ASEAN region;
REITERATING the importance of rules-based multilateral trading system that is
equitable and that contributes towards the pursuit of development;
REAFFIRMING that ASEAN is a concert of Southeast Asian nations, bonded
together in partnership in dynamic development and in a community of caring
societies, committed to upholding cultural diversity and social harmony;
DO HEREBY DECLARE THAT:
1. An ASEAN Community shall be established comprising three pillars, namely
political and security cooperation, economic cooperation, and socio-cultural
cooperation that are closely intertwined and mutually reinforcing for the
purpose of ensuring durable peace, stability and shared prosperity in the
region;
2. ASEAN shall continue its efforts to ensure closer and mutually beneficial
integration among its member states and among their peoples, and to
promote regional peace and stability, security, development and prosperity
with a view to realizing an ASEAN Community that is open, dynamic and
resilient;
177
3. ASEAN shall respond to the new dynamics within the respective ASEAN
Member Countries and shall urgently and effectively address the challenge
of translating ASEAN cultural diversities and different economic levels into
equitable development opportunity and prosperity, in an environment of
solidarity, regional resilience and harmony;
4. ASEAN shall nurture common values, such as habit of consultation to
discuss political issues and the willingness to share information on matters of
common concern, such as environmental degradation, maritime security
cooperation, the enhancement of defense cooperation among ASEAN
countries, develop a set of socio-political values and principles, and resolve
to settle long-standing disputes through peaceful means;
5. The Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) is the key
code of conduct governing relations between states and a diplomatic
instrument for the promotion of peace and stability in the region;
6. The ASEAN Regional Forum (ARF) shall remain the primary forum in
enhancing political and security cooperation in the Asia Pacific region, as
well as the pivot in building peace and stability in the region. ASEAN shall
enhance its role in further advancing the stages of cooperation within the
ARF to ensure the security of the Asia Pacific region;
7. ASEAN is committed to deepening and broadening its internal economic
integration and linkages with the world economy to realize an ASEAN
Economic Community through a bold, pragmatic and unified strategy;
8. ASEAN shall further build on the momentum already gained in the ASEAN+3
process so as to further draw synergies through broader and deeper
cooperation in various areas;
9. ASEAN shall build upon opportunities for mutually beneficial regional
integration arising from its existing initiatives and those with partners, through
enhanced trade and investment links as well as through IAI process and the
RIA;
Page 100
178
10. ASEAN shall continue to foster a community of caring societies and promote
a common regional identity;
DO HEREBY ADOPT:
The framework to achieve a dynamic, cohesive, resilient and integrated ASEAN
Community:
A. ASEAN SECURITY COMMUNITY (ASC)
1. The ASEAN Security Community is envisaged to bring ASEAN’s political and
security cooperation to a higher plane to ensure that countries in the region
live at peace with one another and with the world at large in a just,
democratic and harmonious environment. The ASEAN Security Community
members shall rely exclusively on peaceful processes in the settlement of
intra-regional differences and regard their security as fundamentally linked to
one another and bound by geographic location, common vision and
objectives.
2. The ASEAN Security Community, recognizing the sovereign right of the
member countries to pursue their individual foreign policies and defense
arrangements and taking into account the strong interconnections among
political, economic and social realities, subscribes to the principle of
comprehensive security as having broad political, economic, social and
cultural aspects in consonance with the ASEAN Vision 2020 rather than to a
defense pact, military alliance or a joint foreign policy.
3. ASEAN shall continue to promote regional solidarity and cooperation.
Member Countries shall exercise their rights to lead their national existence
free from outside interference in their internal affairs.
4. The ASEAN Security Community shall abide by the UN Charter and other
principles of international law and uphold ASEAN’s principles of non-
interference, consensus-based decision-making, national and regional
resilience, respect for national sovereignty, the renunciation of the threat or
the use of force, and peaceful settlement of differences and disputes.
5. Maritime issues and concerns are transboundary in nature, and therefore
shall be addressed regionally in holistic, integrated and comprehensive
manner. Maritime cooperation between and among ASEAN member
countries shall contribute to the evolution of the ASEAN Security Community.
179
6. Existing ASEAN political instruments such as the Declaration on ZOPFAN,
the TAC, and the SEANWFZ Treaty shall continue to play a pivotal role in
the area of confidence building measures, preventive diplomacy and the
approaches to conflict resolution.
7. The High Council of the TAC shall be the important component in the
ASEAN Security Community since it reflects ASEAN’s commitment to
resolve all differences, disputes and conflicts peacefully.
8. The ASEAN Security Community shall contribute to further promoting peace
and security in the wider Asia Pacific region and reflect ASEAN’s
determination to move forward at a pace comfortable to all. In this regard,
the ARF shall remain the main forum for regional security dialogue, with
ASEAN as the primary driving force.
9. The ASEAN Security Community is open and outward looking in respect of
actively engaging ASEAN’s friends and Dialogue Partners to promote peace
and stability in the region, and shall build on the ARF to facilitate consultation
and cooperation between ASEAN and its friends and Partners on regional
security matters.
10. The ASEAN Security Community shall fully utilize the existing institutions and
mechanisms within ASEAN with a view to strengthening national and
regional capacities to counter terrorism, drug trafficking, trafficking in persons
and other transnational crimes; and shall work to ensure that the Southeast
Asian Region remains free of all weapons of mass destruction. It shall enable
ASEAN to demonstrate a greater capacity and responsibility of being the
primary driving force of the ARF.
11. The ASEAN Security Community shall explore enhanced cooperation with the
United Nations as well as other international and regional bodies for the
maintenance of international peace and security.
12. ASEAN shall explore innovative ways to increase its security and establish
modalities for the ASEAN Security Community, which include, inter alia, the
following elements: norms-setting, conflict prevention, approaches to conflict
resolution, and post-conflict peace building.
Page 101
180
B. ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
1. The ASEAN Economic Community is the realisation of the end-goal of
economic integration as outlined in the ASEAN Vision 2020, to create a
stable, prosperous and highly competitive ASEAN economic region in which
there is a free flow of goods, services, investment and a freer flow of capital,
equitable economic development and reduced poverty and socio-economic
disparities in year 2020.
2. The ASEAN Economic Community is based on a convergence of interests
among ASEAN members to deepen and broaden economic integration
efforts through existing and new initiatives with clear timelines.
3. The ASEAN Economic Community shall establish ASEAN as a single market
and production base, turning the diversity that characterises the region into
opportunities for business complementation making the ASEAN a more
dynamic and stronger segment of the global supply chain. ASEAN’s strategy
shall consist of the integration of ASEAN and enhancing ASEAN’s economic
competitiveness. In moving towards the ASEAN Economic Community,
ASEAN shall, inter alia, institute new mechanisms and measures to
strengthen the implementation of its existing economic initiatives including
the ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN Framework Agreement on
Services (AFAS) and ASEAN Investment Area (AIA); accelerate regional
integration in the priority sectors; facilitate movement of business persons,
skilled labour and talents; and strengthen the institutional mechanisms of
ASEAN, including the improvement of the existing ASEAN Dispute
Settlement Mechanism to ensure expeditious and legally binding resolution
of any economic disputes. As a first step towards the realization of the
ASEAN
Economic Community,
ASEAN shall implement the
recommendations of the High Level Task Force on ASEAN Economic
Integration as annexed.
4. The ASEAN Economic Community shall ensure that deepening and
broadening integration of ASEAN shall be accompanied by technical and
development cooperation in order to address the development divide and
accelerate the economic integration of Cambodia, Lao PDR, Myanmar and
Viet Nam through IAI and RIA so that the benefits of ASEAN integration are
shared and enable all ASEAN Member Countries to move forward in a
unified manner.
181
5. The realization of a fully integrated economic community requires
implementation of both liberalization and cooperation measures. There is a
need to enhance cooperation and integration activities in other areas. These
will involve, among others, human resources development and capacity
building; recognition of educational qualifications; closer consultation on
macroeconomic and financial policies; trade financing measures; enhanced
infrastructure and communications connectivity; development of electronic
transactions through e-ASEAN; integrating industries across the region to
promote regional sourcing; and enhancing private sector involvement.
C. ASEAN SOCIO-CULTURAL COMMUNITY (ASCC)
1. The ASEAN Socio-cultural Community, in consonance with the goal set by
ASEAN Vision 2020, envisages a Southeast Asia bonded together in
partnership as a community of caring societies.
2. In line with the programme of action set by the 1976 Declaration of ASEAN
Concord, the Community shall foster cooperation in social development
aimed at raising the standard of living of disadvantaged groups and the rural
population, and shall seek the active involvement of all sectors of society, in
particular women, youth, and local communities.
3. ASEAN shall ensure that its work force shall be prepared for, and benefit
from, economic integration by investing more resources for basic and higher
education, training, science and technology development, job creation, and
social protection. The development and enhancement of human resources is
a key strategy for employment generation, alleviating poverty and socio-
economic disparities, and ensuring economic growth with equity. ASEAN
shall continue existing efforts to promote regional mobility and mutual
recognition of professional credentials, talents, and skills development.
4. ASEAN shall further intensify cooperation in the area of public health,
including in the prevention and control of infectious diseases, such as
HIV/AIDS and SARS, and support joint regional actions to increase access
to affordable medicines. The security of the Community is enhanced when
poverty and diseases are held in check, and the peoples of ASEAN are
assured of adequate health care.
Page 102
182
5. The Community shall nurture talent and promote interaction among ASEAN
scholars, writers, artists and media practitioners to help preserve and
promote ASEAN’s diverse cultural heritage while fostering regional identity
as well as cultivating people’s awareness of ASEAN.
6. The Community shall intensify cooperation in addressing problems associated
with population growth, unemployment, environmental degradation and
transboundary pollution as well as disaster management in the region to
enable individual members to fully realize their development potentials and to
enhance the mutual ASEAN spirit.
We hereby pledge to our peoples our resolve and commitment to bring the
ASEAN Community into reality and, for this purpose, task the concerned
Ministers to implement this Declaration.
DONE in Bali, Indonesia, on the Seventh Day of October in the Year Two
Thousand and Three.
For Brunei Darussalam
For the Kingdom of Cambodia
HAJI HASSANAL BOLKIAH
SAMDECH HUN SEN
Sultan of Brunei Darussalam
Prime Minister
For the Republic of Indonesia
For the Lao People’s
Democratic Republic
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
BOUNNHANG VORACHITH
President
Prime Minister
For Malaysia
For the Union of Myanmar
DR. MAHATHIR BIN MOHAMAD
GENERAL KHIN NYUNT
Prime Minister
Prime Minister
For the Republic of the Philippines
For the Republic of Singapore
GLORIA MACAPAGAL-ARROYO
GOH CHOK TONG
President
Prime Minister
183
For the Kingdom
For the Socialist Republic of Viet Nam
of Thailand
DR. THAKSIN SHINAWATRA
PHAN VAN KHAI
Prime Minister
Prime Minister
Page 103
Lampiran 5
185
Lampiran 5
SINGKATAN KATA
AAA
: ASEAN International Airports Association
AADC
: ASEAN - Australian Business Council
AACM
: ASEAN - Australian Consultation Meeting
AACPMS
: ASEAN Australian Cooperation Programme on Marine Science
AADCP
: ASEAN Aquaculture Development and Coordinating
Programme
AAEC
: Agreement on ASEAN Energy Cooperation
AAF
: ASEAN - Australia Forum
AAF
: ASEAN Automotive Federation (ASEAN-CCI)
AAECP
: ASEAN - Australia Economic Cooperation Programme
AAIC
: ASEAN Aluminum Industry Club
AAMIP
: ASEAN - Australia Media & Information Programme
AAMLT
: ASEAN Association of Medical Laboratory Technologists
AAPH
: ASEAN Association for Planning and Housing
AAPSIP
: ASEAN - Australia Post Harvest System Improvement Project
AAR
: ASEAN Association for Radiologist
AARCB
: ASEAN Agricultural Research Coordinating Board (COFAF)
ABA
: ASEAN Bankers Association
ABAC
: ASEAN Business Advisory Council
ABC
: ASEAN Banking Council
ABC
: ASEAN Brussels Committee
ABF
: ASEAN Bintulu Fertilizer
ABIS
: ASEAN Business and Investment Summit
ABSNAT
: ASEAN Benchmark Sites Network for Agro technology
Transfer
ACA
: ASEAN Contractors Organization
ACAP
: ASEAN Common Agricultural Policy (COFAF)
ACAT
: ASEAN Centre for Appropriate Technology (COST)
ACB
: ASEAN Committee in Beijing
ACBC
: ASEAN - Canada Business Council
ACC
: ASEAN - Canberra Committee
ACCM
: ASEAN - Canberra Consultative Meeting
ACCPMS
: ASEAN - Canada Cooperative Programme on Marine Science
ACCSM
: ASEAN Cooperation in Civil Service Matters
ACCTC
: ASEAN Center for Combating Transnational Crime
ACC-WG
: ASEAN - Canberra Committee Working Group
ACDM
: ASEAN Committee on Disaster Management
ACE
: ASEAN Confederation of Employers
ACE
: ASEAN Centre for Energy
ACEDAC
: ASEAN Centre for the Development of Agricultural
Cooperative
Page 104
186
ACF
: ASEAN Cardiologists Federation
ACF
: ASEAN Constructors Federation
ACF
: ASEAN Cultural Fund
ACIC
: ASEAN Ceramic Industry Clubs (ASEAN-CCI)
ACITAR
: ASEAN Customs Institute for Training and Research
ACM
: ASEAN Committee in Moscow
ACMB
: ASEAN Compliance and Monitoring Body
ACMECS
: Ayeyawady-Chao Phraya-Mekong Economic Cooperation
Strategy
ACO
: ASEAN Cooperative Organization
ACPA
: ASEAN Consumers' Protective Agency
ACPL
: ASEAN Cable ship Private Limited
ACPHP
: ASEAN Crops Post Harvest Programme
ACRAQS
: ASEAN Common Regional Animal Quarantine Centre
ACRCS
: ASEAN Conference on Reforms of Civil Service
ACS
: ASEAN College of Surgeons
ACS
: ASEAN Committee in Seoul
ACT
: ASEAN Committee in Tokyo
ACT
: ASEAN Council of Teachers
ACT
: ASEAN Consultation to Solve Trade and Investment Issues
ACTT
: ASEAN Communication Team for Tourism
ACTS
: ASEAN Communication and Transport System (COTAC)
ACTS
: ASEAN Cargo Transportation Study
ACTU
: ASEAN Council of Trade Union
ACU
: ASEAN Cooperation Unit
ACW
: ASEAN Committee in Wellington
ACWO
: ASEAN Confederation of Women Organization
ADB
: ASEAN Development Bank
ADBC
: ASEAN Data Bank on Commodities
ADCF
: ASEAN Development Cooperation Forum
ADCP
: ASEAN - Australia Development Cooperation Programme
ADE
: Automated Data Exchange
ADEP
: ASEAN Development Education Programme (COSD)
ADF
: ASEAN Development Fund
ADPC
: Agriculture Development Planning Centre (COFAF)
AEC
: ASEAN Economic Community
AEC PoA
: ASEAN Economic Community Plan of Action
AEGC
: ASEAN Expert Group on Coal
AEGDM
: ASEAN Experts Group on Disasters Management
AEGE
: ASEAN Expert Group on Environment
AEGND
: ASEAN Expert Group on National Disasters
AEEMTRC
: ASEAN-EC Energy Management, Training and Research
Centre
AEA
: ASEAN Execute Agency
187
AEBF
: ASEAN Energy Business Forum
AEM
: ASEAN Economic Ministers
AEMEC
: ASEAN Economic Ministers on Energy Cooperation
AEMM
: ASEAN - EC Ministerial Meeting
AEMMEC
: ASEAN Economic Ministers Meeting on Energy Cooperation
AEMTRC
: ASEAN Energy Management Training and Research Centre
AEROSAT
: Aeronautical Satellite Programme (COTAC)
AERR
: ASEAN Emergency Rice Reserve
AFA
: ASEAN Federation of Accountants
AFAA
: ASEAN Federation of Automotive Association
AFAMM
: ASEAN Federation of Agricultural Machinery Manufacturers
AFAS
: ASEAN Framefork Agreement on Services
AFC
: ASEAN Finance Corporation
AFC
: ASEAN Food Conference
AFCB
: ASEAN Fisheries Consultative Body
AFCM
: ASEAN Federation of Cement Manufacturers (ASEAN-CCI)
AFDC
: ASEAN Fisheries Development Centre
AFDM
: ASEAN Finance Deputies' Meeting
AFEEC
: ASEAN Federation of Electrical Engineering Contractors
AFEO
: ASEAN Federation of Engineering Organization
AFF
: ASEAN Film Festival
AFF
: ASEAN Fisheries Federation
AFF
: ASEAN Football Federation
AFFMA
: ASEAN Federation of Furniture Manufacturers Association
AFFPI
: ASEAN Federation of Food Processing Industries (ASEAN-
CCI)
AFGM
: ASEAN Federation of Glass Manufacturers (ASEAN-CCI)
AFHB
: ASEAN Food Handling Bureau (COFAF)
AFJ
: ASEAN Federation of Jurists
AFMA
: ASEAN Federation of Mining Association
AFMM
: ASEAN Finance Ministers Meeting
AFOC
: ASEAN Forum on Coal
AFPMH
: ASEAN Federation of Psychiatric and Mental Health
AFSIP
: ASEAN Food Safety Implementation Plan
AFSIS
: ASEAN Food Security Information System
AFSO
: ASEAN Food Standard Office
AFSR
: ASEAN Food Security Reserve (COFAF)
AFSRB
: ASEAN Food Security Reserve Board (COFAF)
AFTA
: ASEAN Free Trade Area
AFTA-CER FTA
: AFTA-Closer Economic Relation Free Trade Area
AFTEX
: ASEAN Federation of Textile Industries
AGC
: ASEAN Geneva Committee
Page 105
188
AGCC
: ASEAN Gas Consultative Council
AGPP
: ASEAN Grain Post-Harvest Programme
AGROTECH
: ASEAN Small-scale Agro-Engineering Post-harvest
Technology Project
AHIPSA
: Animal Health and Production Information System for ASEAN
AHPADA
: ASEAN Handicraft Promotion and Development Association
AHPP
: ASEAN Heads of Population Programme
AHRDP
: ASEAN Human Resources Development Programme
AHTF
: ASOEN Haze Technical Task Force
AHTN
: ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature
AHTTF
: ASOEN Haze Technical Task Force
AIA
: ASEAN Investment Area
AIC
: ASEAN Islamabad Committee
AIC
: ASEAN Industrial Complementation
AIC
: ASEAN Industrial Council
AICO
: ASEAN Industrial Cooperation
AICs
: ASEAN Insurance Commissioners
AIFM
: ASEAN Institute of Forest Management
AII
: ASEAN Information Infrastructure
AIJVs
: ASEAN Industrial Joint Ventures
AIMS
: ASEAN Interconnection Master Plan Study
AIP
: ASEAN Industrial Projects
AIPO
: ASEAN Inter-Parliamentary Organization
AIREP
: ASEAN Routine Weather Report From Aircraft in Flight
Programme
AISIF
: ASEAN Iron and Steel Industry Federation
AISP
: ASEAN Integration System of Preference
AJDF
: ASEAN - Japan Development Fund
AJSTD
: ASEAN Journal on Science and Technology for Development
AJVP
: ASEAN Joint Venture Project
ALA
: ASEAN Law Association
ALC
: ASEAN - London Committee
ALINE
: ASEAN Labor Information Network
ALMM
: ASEAN Labor Ministers Meeting
APBSD
: ASEAN Policy Blueprint for SMEs Development
AMA
: ASEAN Mining Association
AMAF
: ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry
AMBDC
: ASEAN Mekong Basin Development Cooperation
AMPC
: ASEAN Minerals Plan Cooperation
AME
: ASEAN Ministers of the Environment
AMEM
: ASEAN Ministers on Energy Meeting
AMIA
: ASEAN Music Industry Association
AMIS
: ASEAN Mineral Information System
189
AMM
: ASEAN Ministerial Meeting
AMMH
: ASEAN Ministerial Meeting on Haze
AMMM
: ASEAN Ministerial Meeting on Minerals
AMMTC
: ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime
AMPCC
: ASEAN Marine Pollution Control Centre
AMPPA
: ASEAN Motion Picture Producers Association
AMST
: ASEAN Ministers of Science and Technology
AMTIC
: ASEAN Materials Technology Information Centre
ANDC
: ASEAN New Delhi Committee
ANDEX
: ASEAN Network of Development Education Centres (COSD)
ANDIN
: ASEAN Natural Disasters Information Network
ANEX
: ASEAN News Exchange
ANS
: ASEAN Neurological Society
ANWRA
: ASEAN Network of Water Resources Agencies
ANYC
: ASEAN New York Committee
ANZAP
: ASEAN - New Zealand A forestation Project
ANZCERTA
: Australian - New Zealand Closer Economic Relation Trade
AOA
: ASEAN Orthopedic Association
AOC
: ASEAN Ottawa Committee
AOFSCN
: ASEAN Optical Fiber Submarine Cable Network
APA
: ASEAN Puppetry Association
APA
: ASEAN Peopleàs Assembly
APAA
: ASEAN Port Authorities Association
APAEC
: ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation
APC
: ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism
APC
: ASEAN Paris Committee
APC-HRD
: ASEAN -Pacific Cooperation on Human Recourse
APCU
: ASEAN Populations Coordinating Unit (COSD)
APDRTC
: ASEAN Poultry Disease Research and Training Centre
APEX
: ASEAN Post-Harvest Exchange Regional Information Newt
APF
: ASEAN Pediatric Federation
APFME
: Agricultural Project Formulation, Monitoring and Evaluation
APHCN
: ASEAN Plant Health Cooperation Network
APIRLAS
: ASEAN Programmes on Industrial Relations and Labour Study
APLAC
: Asia-Pacific Laboratory Accreditation Cooperation
APP
: ASEAN Population Programme (COSD)
APPS
: ASEAN Pioneer Project Scheme
APSA
: ASEAN Petroleum Security Agreement
APPIC
: ASEAN Paper and Pulp Industry Club (ASEAN-CCI)
ARC
: ASEAN Reinsurance Corporation
ARCBC
: ASEAN Regional Centre of Biodiversity Conservation
ARCIE
: ASEAN Resource Centre on Information Exchange
Page 106
190
ARDCMR
: ASEAN Regional Development Centre in Mineral Resources
ARF
: ASEAN Regional Forum
ARGMC
: ASEAN Railway General Managers' Conference
ARSMC
: ASEAN Regional Specialized Meteorological Centre
ARSPP
: ASEAN Regional Studies Promotion Programme
ASC
: ASEAN Standing Committee
ASC
: ASEAN Steel Committee
ASC
: ASEAN Security Community
ASC PoA
: ASEAN Security Community Plan of Action
AScC
: ASEAN Socio-cultural Community
AScC PoA
: ASEAN Socio-cultural Community Plan of Action
ASCH & N
: ASEAN Sub-Committee, on Health & Nutrition
ASCCARS
: ASEAN Sub-Committce on Civil Aviation and Related Services
ASCLA
: ASEAN Sub-Committee on Labour Affairs
ASCOE
: ASEAN Sub-Committee on Education
ASCOPE
: ASEAN Council on Petroleum
ASCW
: ASEAN Sub-Committee on Women
ASDF
: ASEAN Social Development Fund
ASEAN
: Association of South East Asian Nations
ASEAN-CCI
: ASEAN Chambers of Commerce and Industry
ASEANCOM
: ASEAN Council of Museum
ASEANTA
: ASEAN Tourism Association
ASEAN NTOs
: ASEAN National Tourism Organizations
ASEP
: ASEAN Environmental Programme
ASF
: ASEAN Science Fund
ASLOM
: ASEAN Senior Law Official Meeting
ASMC
: ASEAN Specialized Meteorological Centre
ASO
: Annual Security Outlook
ASOD
: ASEAN Senior Officials on Drug Matters
ASOEN
: ASEAN Senior Officials on Environment
ASOF
: ASEAN Senior Officials on Forestry
ASOMM
: ASEAN Senior Official Meeting on Minerals
ASP-ATMPH
: ASEAN Scholarship Programme for Applied Tropical Medicine
ASP
: ASEAN Surveillance Process
ASPR
: ASEAN Surveillance Process Report
ASSC
: ASEAN Schools Sport Council
ASTNET
: ASEAN Science and Technology Network
ASTP'
: Australian System of Trade Preferences
ASTW
: The ASEAN Science and Technology Week
ASW
: ASEAN Sub Committee on Women
ASY
: ASEAN Sub-Committee on Youth
ATA
: ASEAN Tourism Agreement
191
ATC
: ASEAN Training Centre
ATEC
: ASEAN Treaty of Economic Cooperation
AT'F
: ASEAN Tourism Forum
ATIC
: ASEAN Tourism Information Centre
ATC
: ASEAN Timber Technology Centre
ATM
: ASEAN Tourism Ministers
ATRC
: ASEAN Telecommunications Regulators' Council
ATUC
: ASEAN Trade Union Council
ATWG
: ASEAN Technical Working Group
AUN
: ASEAN University Networking
AUCPMS
: ASEAN-US Cooperation Programme on Marine Science
AUI
: ASEAN-US Initiative
AUSC
: ASEAN-US University Sport Council
AVA
: ASEAN Values Association
AVIST
: ASEAN Virtual Institute of Science and Technology
AVRDC
: ASEAN-Asia Vegetable Research and Development Center
AWC
: ASEAN Washington Committee
AWGCM
: ASEAN Working Group on Customs Matters
AWGCME
: ASEAN Working Group on Coastal and Marine Etivironm
AWGMEA
: ASEAN Working Group on Multilateral Environmental
Agreements
AWGNCB
: ASEAN Working Group on Nature Conservation and
Biodiversity
AWGTM
: ASEAN Working Group on Tax Matters
AWP
: ASEAN Women’s Programme (COSD)
BAAIC
: Basic Agreement on ASEAN Industrial Complementation
BAAIJV
: Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures
BAC
: Bonn ASEAN Committee
BADC
: Brackisliwater Aquaculture Development Centre
BBC
: Brand-to-Brand Complementation
BCM
: Business Council Meeting
BIMP-EAGA
: Brunei, Indonesia, Malaysia, Philippines ’ East ASEAN Growth
Area
BOP
: Board of Planners
BRMM-CT
: Bali Regional Ministerial Meeting on Counter Terrorism
BSA
: Bilateral Swap Arrangement
BSE
: Bovine Spongiform Encephalophaty
BTS
: Brokers Telegraph System
CADEX
: Council of ASEAN Directors on Agricultural Extension
CAJ
: Confederation on ASEAN Journalists
CAYC
: Committee on ASEAN Youth Cooperation
CBMs
: Confidence Building Measures
CBWM
: Common Border Whole Sale Market
CCC
: Customs Cooperation Council
Page 107
192
CCCA
: Coordinating Committee on CEPT for AFTA
CCCN
: Customs Cooperation Council Nomenclature
CCOP
: Coordinating Committee for Coastal and Offshore Geoscience
Programmes in East and Southeast Asia
CCS
: Coordinating Committee on Services
CCEM
: CEPT Concession Exchange Manual
CEPs
: Closer Economic Partnerships
CEPT
: Common Effective Preferential Tariff
CERTs
: Computer Emergency Response Teams
CEVEST
: Centre for Vocational and Extension Service Training
CGC
: Coordinating Group on Crops
CGDK
: Coalition Government of Democratic Kampuchea
CGFI
: Coordinating Group on Fisheries
CGFO
: Coordinating Group on Forestry
CGL
: Coordinating Group on Livestock
CIAST
: Centre for Instructors and Advanced Skills Training
CIDA
: Canadian International Development Agency
CISMA
: Centre for Irrigation System Management for ASEAN
CITES
: Convention on International Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora
CLV
: Cambodia, Laos, Vietnam
CLMV
: Cambodia, Laos, Myanmar, and Viet Nam
CMI
: Chiang Mai Initiative
CMO
: Comprehensive Multidisciplinary Outline
COCI
: Committee on Culture and Information
COFAB
: Committee on Finance and Banking
COFAF
: Committee on Food, Agriculture and Forestry
COIME
: Committee on Industry, Minerals and Energy
COSD
: Committee on Social Development
COST
: Committee on Science and Technology
COTAC
: Committee on Transportation and Communications
COTT
: Committee on Trade and Tourism
CR
: Conflict Resolution
CRC
: Convention on the Rights of the Child
CRM
: Customs Reform and Modernisation
DOC
: Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea
DSM
: ASEAN Dispute Settlement Mechanism
EABC
: East ASEAN Business Council
EAS
: East Asia Summit
EE&C-SSN
: Energy Efficiency and Conservation - Sub Sector Network
EEZ
: Exclusive Economic Zones
EID
: Emerging Infectious Diseases
193
EPG
: Eminent Person Group
ESI
: Electric Supply Industry
FA-AIA
: Framework Agreement on ASEAN Investment Area
FDI
: Foreign Direct Investment
FFRT
: The Fifth Freedom Rights of Traffic
FLEG
: Forest Law Enforcement and Governance
FMD
: foot and mouth diseases
GE
: General Exception
GMS
: Greater Mekong Sub-region
HAPUA
: Heads of ASEAN Power Utilities/Authorities
HLTF
: High Level Task Force
HPA
: Hanoi Plan of Action
HS
: Harmonized System
IAEA
: International Atomic Energy Agency
IAI
: Initiative for ASEAN Integration
ICT
: Information and CommunicationTechnologies
IL
: Inclusion List
ILAC
: International Laboratory Accreditation Cooperation
IMO
: International Maritime Organisation
IMS-GT
: Indonesia, Malaysia, Singapore-GrowthTriangle
IMT-GT
: Indonesia, Malaysia,Thailand-Growth Triangle
IPM
: Integrated Pest Management
IPR
: Intellectual Property Rights
ISIC
: International Standard Industrial Classification for All Economic
Activities
ISIS
: ASEAN Institute for Strategic and International Studies
ISM
: Intersessional Meeting
ISM on CT-TC
: ISM on Counter-Terrorism and Transnational Crime
ISM-DR
: ISM on Disaster Relief
ITS
: International Trade in Services
JCLEC
: Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation
JCM
: Joint Consultative Meeting
JMM
: Joint Ministerial Meeting
LSEs
: Large-Scale Enterprises
MOP
: Margin of Preferences
MRAs
: Mutual Recognition Arrangements
NEAC
: National Economic Action Council
NFPWG FPPS
: National Focal Points Working Group for Forest Products
Promotion Scheme
NRSE-SSN
: New and Renewable Sources of Energy -Sub Sector
Network
Page 108
194
NSM
: National Secretariats Meeting
NTBs
: Non-Tariff Barriers
NTMs
: Non-Tariff Measures
PCA
: Customs Post Clearance Audit
PD
: Preventif Diplomasi
PoA
: Plan of Action
PSI
: Pollutant Standard Index
PTA
: Preferential Trading Arrangement
RIA
: Roadmap for the Integration of ASEAN
ROP
: Rule of Procedures
RTAs
: Regional Trading Arrangements
SAARC
: South Asian Association for Regional Cooperation
SCB
: Sub-Committee on Biotechnology
SCC
: Sub-Committee on Climatologic
SCCAN
: Special Coordinating Committee of ASEAN
SCCARS
: Sub-Committee on Civil Aviation and Related Service
SCFST
: Sub-Committee on Food Science & Technology
SCIRD
: Sub-Committee on S & T Instructure and Resources
Development
SCLT
: Sub-Committee on Land Transportation
SCMG
: Sub-Committee on Meteorology & Geophysics
SCMIT
: Sub-Committee on Microelectronic and Information
Technology
SCMS
: Sub-Committee on Marine Sciences
SCMST
: Sub-Committee on Materials Science & Technology
SCNCER
: Sub-Committee on Non Conventional Energy Research
SCOE
: Sub-Committee of Education
SCOP
: Sub-Committee on Protein
SCOT
: Sub-Committee on Tourism
SCPT
: Sub-Committee on Posts and Telecommunication
SCSP
: Sub-Committee on Shipping and Ports
SDFZ
: Specific Disease Free Zone
SEAFDEC
: Southeast Asian Fisheries Development Center
SEAMEO
: South East Asian Ministers of Education Organization
SEAMEO-RELC
: South East Asian Ministers of Education Organization
Regional English Language Centre
SEANWFZ
: South East Asia Nuclear Weapon Free Zone
SEASEE
: Southeast Asia Association on Seismology and Earthquake
Engineering
SEOM
: Senior Economic Officials Meeting
SFM
: Sustainable Forest Management
SIAP
: ASEAN Strategic Investment Action Plan
195
SICT
: Standard International Trade Classification
SKRL
: Singapore-Kunming Rail Link
SL
: Sensitive List
SLOM
: Senior Legal Officials Meeting
SLOM
: Senior Labour Officials Meeting
SME
: Small and Medium Enterprises
SMEs
: Small and Medium Enterprises
SMI
: Small and Medium Industry
SNOC
: Singapore National Oil Company
SOER
: ASEAN State of the Environment Report
SOM
: Senior Officials Meeting
SOMEC
: Senior Officials Meeting on Energy Cooperation
SOME
: Senior Officials Meeting on Energy
SOMHD
: Senior Officials Meeting on Health Development
SOMRDPE
: Senior Officials Meeting on Rural Development and Poverty
Eradication
SOMSWD
: Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development
SOMY
: Senior Officials Meeting on Youth
SPS
: Sanitary and Phytosanitary
SRFA
: Sub - Regional Fire Fighting Arrangements
STABEX
: Stabilization of Export
STOM
: Senior Transport Officials Meeting
STO-MTN
: Senior Trade Officials on Multilateral Trading Negotiations
TAC
: Treaty of Amity and Co-operation
TAGP
: Trans-ASEAN Gas Pipeline
TCPHC
: Training Centre for Primary Health Care
TELs
: Temporary Exclusion Lists
TELSOM
: Telecommunication Senior Officials Meeting
TIPP
: Trade and Investment Promotion Programme
TNC
: Trade Negotiation Committee
TPNG
: Trade Preference Negotiating Group (COTT)
TWG
: Timber Working Group
TWG
: Technical Working Group
UAP
: Unprocessed Agriculture Product
UN
: United Nations
UNCED
: United Nations Conference on Environment and Development
UNDCP
: United Nations Drug Control Programme
UNDP
: United Nations Development Program
UNFPA
: United Nations Fund for Population Activities
UNINET
: University Networking
VAC
: Visit ASEAN Campaign
VADP
: Veterinary Administration Development Programme
Page 109
196
VAP
: Vientiane Action Programme
VAY
: Visit ASEAN Year
WCO
: World Customs Organisation
WGEFMMP
: Working Group on Environment-Friendly Mining and Mineral
Processing
WGFAF
: Working Group on Food, Agriculture and Forestry
WGIC
: Working Group on Industrial Cooperation
WGMD
: Working Group on Mineral Data Base
WGTIM
: Working Group on Trade and Investment in Minerals
WGTM
: Working Group on Training in Mineral
WTO
: World Trade Organization
ZOPFAN
: Zone of Peace, Freedom and Neutrality
WG-FTRD
: Working Group on Food Technology Research and
Development Projects
WGMST
: Working Group on Material Science and Technology
WG-NCGR
: Working Group on Non-Conventional Research Project
197
TIM PENYUSUN
BUKU “ASEAN SELAYANG PANDANG 2007”
Edisi ke-17
Pelindung :
Dian Triansyah Djani
Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN
Ketua :
M a y e r f a s
Sekretaris Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN
Kordinator Bidang :
Rossalis R. Adenan, Rahmat Azhari (Kerjasama Ekonomi);
Aditya Timoranto, Ance Meilani (Kerjasama Politik dan Keamanan);
Sanga Panggabean, Satrio Pringgodhany (Kerjasama Fungsional);
Lingga Setiawan, Emilia H. Elisa (Mitra Wicara Antar Kawasan);
Editor & Ilustrasi :
Achmad Djatmiko, Sidum Trio Indarto, Dara Yusilawati,
Mita Sari Puji Utami
Page 110
DIREKTORAT JENDERAL KERJASAMA ASEAN
DEPARTEMEN LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
2007